TANGGUNG JAWAB Klausul Contoh

TANGGUNG JAWAB. 11.1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan oleh, antara lain: (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau media komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya Dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening, (iv) PIN dan TIN diketahui oleh orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Bank; (v) berpindahtangannya PermataDebit Plus ke tangan orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Bank; (vi) kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di Merchant.
TANGGUNG JAWAB. 5.1 Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain; (i) kelalaian dan atau kesalahan Nasabah (ii) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya;
TANGGUNG JAWAB. Penyedia berkewajiban untuk memasok Barang sesuai dengan Lingkup Pengadaan, dan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian
TANGGUNG JAWAB. Pribadi Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung sampai dengan batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan, atas kewajiban hukum kepada Pihak Ketiga yang telah timbul dalam Perjalanan sebagai akibat dari: a) Meninggal atau cidera yang dialami Pihak Ketiga; b) Kehilangan atau kerusakan yang tidak sengaja pada harta benda milik Pihak Ketiga. Pengecualian Penanggung tidak akan memberikan penggantian atas tanggung jawab yang timbul langsung maupun tidak langsung dari, atau berkenaan dengan, atau disebabkan oleh: 1. Tanggung jawab Pemberi Kerja, tanggung jawab karena kontrak atau tanggung jawab kepada anggota keluarga Tertanggung. 2. Aksi dari hewan peliharaan atau harta benda milik dari, atau yang berada dalam perawatan, penitipan atau pengawasan Tertanggung. 3. Tindakan yang disengaja, perbuatan jahat, atau yang bertentangan dengan hukum. 4. Usaha perdagangan, bisnis atau profesi. 5. Kepemilikan atau pendudukan atas tanah atau bangunan (selain dari pendudukan atas tempat tinggal sementara) 6. Kepemilikan atau penggunaan dari kendaraan darat, pesawat udara atau kapal laut. 7. Biaya-biaya hukum yang timbul dari proses pengadilan pidana. 8. Keikutsertaan Tertanggung dalam lomba rally motor. 9. Putusan pengadilan yang bukan tingkat pertama, yang disampaikan atau diperoleh dari Pengadilan dengan jurisdiksi kompeten di wilayah Indonesia. 10. Denda ganti rugi yang bersifat hukuman, yang bersifat kompensasi tambahan, atau yang bersifat peringatan. The benefits cannot be granted if the baggage delay occurs when the insured person returns to the country / city of origin. 11. Personal Liability The Insurer shall reimburse the Insured up to the limit specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule for legal liability to a third party arising during the Trip as a result of: a) Death or injury to any Third Party b) Accidental loss of or damage to property of any Third Party. Exclusions The Insurer shall not reimburse for any liability arising directly or indirectly from, in respect of, or due to: 1. Employer’s liability, contractual liability or liability to a member of an Insured’s family. 2. Acts of animals or property belonging to, or in the care custody or control of an Insured. 3. Any willful, malicious or unlawful act. 4. Pursuit of trade, business or profession. 5. Ownership or occupation of land or buildings (other than occupation only of any temporary residence). 6. Ownership possession or use of vehicles, aircraf...
TANGGUNG JAWAB. Avia tour akan berusaha memberikan pelayanan terbaik.
TANGGUNG JAWAB. Untuk kemitraan, semua mitra (atas dasar sendiri-sendiri atau tanggung renteng) terikat dengan Perjanjian ini dan bertanggung jawab atas seluruh utang dan kewajiban lain yang terutang oleh Anda kepada Kami meskipun telah terjadi suatu perubahan bentuk kemitraan Anda atau Anda telah mengganti nama kemitraannya. Untuk Perusahaan Perseorangan, Anda bertanggung jawab atas seluruh utang dan kewajiban lain yang terutang oleh Anda kepada Kami meskipun telah terjadi suatu perubahan pada Perusahaan Perseorangan Anda atau Anda telah mengganti nama Perusahaan Perseorangan Anda atau Perusahaan Perseorangan Anda tidak lagi beroperasi.
TANGGUNG JAWAB. 17.1 Vendor bertanggung jawab atas setiap pelanggaran ketentuan Perjanjian ini oleh kontraktor, karyawan, agen, atau perwakilannya.
TANGGUNG JAWAB. Semua ganti rugi tersedia untuk Klien atas semua klaim atau kerusakan yang timbul dari penyediaan IBM atas DynaMed and Micromedex with Watson (termasuk ha-hal untuk a) kehilangan, atau kerusakan pada, data; b) ganti rugi khusus, insidental, eksemplari, atau tidak langsung, atau untuk ganti rugi konsekuensional ekonomi apa pun; dan c) kehilangan laba, bisnis, pendapatan, nama baik, atau penghematan yang diharapkan) semata-mata terhadap IBM dan tidak terhadap EBSCO atau setiap subkontraktornya.
TANGGUNG JAWAB. 6.1 Azelis akan mengganti rugi Pembeli atas seluruh gugatan, tanggung jawab, kerugian, ganti rugi, biaya-biaya, penalti dan pengeluaran yang diputuskan terhadap atau yang ditimbulkan atau dibayarkan oleh pihaknya sebagai akibat langsung dari atau terkait pelanggaran terhadap jaminan yang diberikan oleh Azelis atau kewajiban yang ditetapkan atas Azelis dalam Perjanjian.
TANGGUNG JAWAB. Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.