Definisi Xxxxxxx Xxxxxxx

Xxxxxxx Xxxxxxx. XXX, Op.cit, Hal. 128. Janji tersebut harus dilakukan menurut cara sebagaimana diatur dalam Pasal 1211. Dalam praktik, kuasa mutlak adalah kuasa yang tidak bisa ditarik kembali dan yang juga tidak berakhir karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813 BW, sebagaimana banyak diperjanjikan dalam akta Notaris. Dasar pemikiran tersebut, R. Subekti dan R. Xxxxxxxxxxxxx menerjemahkan istilah “kuasa yang tidak bisa ditarik kembali” menjadi “kuasa mutlak”
Xxxxxxx Xxxxxxx. 2001. Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia : Penyelesaian Sengketa Secara Alternatif (ADR). Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx. Xxxxxxx, X .Xxxxx. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua. Bandung: Alumni. Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx. 2005. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hil-Co.
Xxxxxxx Xxxxxxx. Selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan, yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 482/KMK.01/2018, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berkantor di Gedung Danadyaksa Cikini Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xx.00 X-X, Xxxxxxx Xxxxx 00000, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama; 2. Xx. Xxx Xxxxxxx, S.E., M.M : Selaku Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jambi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor 592/UN21/KP/2016, dari dan oleh karena itu Pihak Pertama Pihak Kedua bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Jambi, yang berkantor di Kantor Pusat Universitas Jambi, Jalan Raya Jambi – Muara Bulian KM.15 Mendalo Darat. Jambi 36361 untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua; Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama disebut sebagai Para Pihak. Para Pihak sebelumnya menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

Examples of Xxxxxxx Xxxxxxx in a sentence

  • Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Xxxxxxx, Xxxxxxx adalah pendiri serta pemimpin perusahaan konsultan manajemen PT.

  • Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Perikat Yang Lahir Dari Perjanjian.


More Definitions of Xxxxxxx Xxxxxxx

Xxxxxxx Xxxxxxx. Xxxxxxx Xxxxxxx, Seri Hukum Perikatan Hapusnya Perikatan, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2003.
Xxxxxxx Xxxxxxx. 2008. Dasar-dasar pembelanjaan perusahaan. Yogyakarta: penerbit GPEE Xxxxxxx, Xxxx. 2010 Manajemen keuangan teori dan aplikasi. Yogyakarta: BPFE Xxxxxxxx. 2010. Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung: penerbit Alfabeta Xxxxxxxx. 2013. Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung: penerbit Alfabeta Xxxxxxxx. 2014. Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung: penerbit Alfabeta Xxxxxxx, X. (2016). Metodologi Penelitian Akuntansi. Bandung: PT Xxxxxx Xxxxxxx.
Xxxxxxx Xxxxxxx. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Ctk. Pertama, Citra Xxxxxx Xxxxx, Jakarta, 2006.
Xxxxxxx Xxxxxxx. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Cet I. Bandung: Citra Aditya.
Xxxxxxx Xxxxxxx. 2002. Buku Latihan Statistik Parametrik. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. Xxxxxxxxx, Xxxxxxx. 1994. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Penerapan Strategi Pelayanan dan Penegakan Hukum, Jurnal Perpajakan Indonesia, Volume 5, Nomor 6: 12-25.

Related to Xxxxxxx Xxxxxxx

  • Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.