KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT Klausul Contoh

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. PT Bank Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Selain itu, PT Bank Bukopin Tbk, pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan. Alamat dari Wali Amanat adalah: Faksimili: (021) 798 0705 xxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxx.xx.xx Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:  Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan untuk kebutuhan investasi, investasi terhadap Backbone dan Access termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif. Termasuk juga akan digunakan untuk pembangunan Inland Cable, Ducting dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur. Backbone merupakan pembangunan jaringan backbone baik untuk Submarine Cable maupun Inland Cable. Saat ini Perseroan memiliki jaringan Backbone dari Jakarta – Singapura, yang terdiri dari Submarine Cable dan Inland Cable yang melintasi sepanjang pulau Sumatera, yang disebut dengan Sumatera Backbone. Selain itu Perseroan juga memiliki backbone (Inland Cable) sepanjang pulau Jawa yang disebut dengan Java Backbone. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini akan digunakan untuk investasi pembangunan Backbone dan Access diluar jaringan yang ada serta ducting, seperti rencana pembangunan Submarine Cable dan Inland Cable beserta perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur di beberapa pulau di Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru. Perseroan belum dapat mengungkapkan lebih rinci mengenai persentase investasi pada Backbone, Access, Ducting dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur karena saat ini masih dalam tahap perencanaan awal, dimana panjang kabel atau Ducting masih dapat berubah tergantung hasil desktop study, inland dan marine survey; dan  Sekitar 10% (sepuluh persen) akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja, dengan rincian sebagai berikut:  Biaya operasional dan p...
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (selanjutnya disebut sebagai "bank bjb") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Bank bjb dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan bank bjb No. 04 tanggal 4 Januari yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx X.X, Notaris di Jakarta Bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 4618/TRE-KWA/2022 tanggal 26 Desember 2022, dan Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan POJK No. 19/2020 yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kredit No. 4617/TRE-KWA/2022 tanggal 26 Desember 2022. Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. 4619/TRE-KWA/2022 tanggal 26 Desember 2022, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020. Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan nasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yaitu N.V. Denis (De Eerste Nederlandsche Indische Shareholding) terkena ketentuan tersebut dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Bank telah mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 20 Mei 1961. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat mendirikan Bank Karya Pembangunan, dengan Akta Notaris Xxxxxx Xx. 152 tanggal 21 Maret 1961 dan No. 184 tanggal 13 Mei 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan PeraturanDaerah Provinsi Jawa Barat N...
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat Obligasi: Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Alamat : Plaza Xxxxxxx, xxxxxx 00 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36-38, Jakarta 12910 Tel. : (000) 000 0000, 000 0000 Faks. : (021) 526 8201 Untuk Perhatian : International Banking & Financial Institutions Group Capital Market Services Department Berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan, penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut: • Izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut; • Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal; • Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; • Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang; • Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; • Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; • Atas permintaan para Pemegang Obligasi; • Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; • Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.3; atau • Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat. Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini mengenai Keterangan tentang Wali Amanat.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”), selaku Wali Amanat.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Protelindo I Tahun 2014, PT Bank Permata Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta. Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XX Keterangan Mengenai Wali Amanat. Halaman ini sengaja dikosongkan @xxxxx.xx.xx xxx.xxxxx.xx.xx Email: xxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxx.xx.xx
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Selain itu, PT Bank KB Bukopin Tbk, pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan. II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH‌ Dalam hal dana yang diperoleh adalah sebesar Rp273.780.000.000,- (Full Commitment) maka Penggunaan Dana setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII tentang Keterangan Tentang Wali Amanat.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“bank bjb”) selaku Wali Amanat. Berdasarkan POJK No.19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 976/TRE-KWA/2022 tanggal 24 Maret 2022 dan tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 977/TRE-KWA/2022 tanggal 24 Maret 2022. Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No.20/2020, dan telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas dengan Surat Pernyataan No. 978/TRE-KWA/2022 tanggal 24 Maret 2022.

Related to KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.