JANGKA WAKTU PERJANJIAN Klausul Contoh

JANGKA WAKTU PERJANJIAN. 1. Jangka Waktu berlakunya PKS ini adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2021 (penandatanganan PKS ini) dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atas kesepakatan Para Pihak
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan dilakukannya pengakhiran awal oleh Perusahaan dan/atau Nasabah berdasarkan klausula 18 dan 19.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu ……… tahun (minimal 3 tahun), terhitung mulai tanggal ..... sampai dengan ........... Berakhirnya perjanjian ini tidak membebaskan PARA PIHAK untuk menyelesaikan kewajibannya dalam perjanjian ini.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. 1. Jangka Waktu berlakunya PKS ini ad alah 3 tah u n terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2021 (penandatanganan PKS ini) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atas kesepakatan Para Pihak
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. Perjanjian Kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Januari tahun dua ribu dua puluh dua (23-01-2022) dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini berlaku bagi Para Pihak terhitung sejak tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan 24 Juni 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, demikian seterusnya untuk tahun berikutnya, kecuali diakhiri sesuai ketentuan ayat 2 Pasal ini.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. 1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani Perjanjian ini oleh Para Pihak (“Jangka Waktu Perjanjian”).
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. 9.1. Perjanjian Fasilitas Pembiayaan ini mulai berlaku sejak saat ditandatangani oleh kedua belah Pihak dan Pihak Pertama mempunyai hak untuk meninjau kembali Perjanjian secara berkala.