Nilai Transaksi Klausul Contoh

Nilai Transaksi. Transaksi merupakan penjualan 33% saham PRA sebesar USD 37.833.165 yang merupakan 40,62% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP Xxxxx, Xxxxxxxx & Rasidi untuk periode bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2017, sehingga Transaksi ini dapat dikategorikan sebagai Transaksi Material yang tidak membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2.
Nilai Transaksi. Transaksi Afiliasi ini yang terdiri dari TLA, TMLA dan CSA secara keseluruhan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2. Nilai keseluruhan Transaksi Afiliasi mencapai kisaran 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari ekuitas perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2. Namun demikian, berdasarkan ketentuan butir 3 huruf (a) angka (6) Peraturan No. IX.E.2, Transaksi Afiliasi ini merupakan transaksi yang dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham karena Transaksi Afiliasi merupakan transaksi material yang dilakukan oleh Perseroan atas aset yang digunakan (i) langsung untuk proses produksi atau kegiatan usaha utama; dan/atau (ii) untuk mendukung secara langsung proses produksi atau kegiatan usaha utama. Nilai transaksi dari TMLA adalah sesuai dengan pembayaran yang akan dilakukan oleh Perseroan kepada UNILEVER yang akan dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari total nilai omset Perseroan per tahun diluar omset transaksi dengan pihak terafiliasi dan omset produk dengan merek dagang yang dimiliki oleh Perseroan. Hal ini berbeda dengan pengaturan pada perjanjian sebelumnya dimana royalti untuk merek dan teknologi digabung menjadi satu yaitu sebesar 2% (dua persen). Penerapan pelaksanaan peningkatan persentase royalti untuk merek akan dilakukan secara bertahap yaitu 1% (satu persen) pada tahun 2013, 2% (dua persen) pada tahun 2014 dan 3% (tiga persen) pada tahun 2015. Nilai transaksi dari TLA adalah sesuai dengan pembayaran yang akan dilakukan oleh Perseroan kepada UNILEVER yang akan dihitung sebesar 2% (dua persen) dari total nilai omset Perseroan per tahun, diluar omset transaksi dengan pihak terafiliasi dan omset produk dengan merek dagang yang dimiliki oleh Perseroan yang tidak memperoleh dukungan teknologi dan technical know-how. Hal ini berbeda dengan pengaturan pada perjanjian sebelumnya dimana royalti untuk merek dan teknologi digabung menjadi satu yaitu sebesar 2% (dua persen). Sama halnya dengan TMLA, Penerapan pelaksanaan peningkatan persentase royalti untuk merek akan dilakukan secara bertahap yaitu 1% (satu persen) pada tahun 2013, 1,5% (satu koma lima persen) pada tahun 2014 dan 2% (dua persen) pada tahun 2015. Nilai transaksi dari CSA adalah sesuai dengan pembayaran yang akan dilakukan oleh Perseroan kepada UNILEVER yang akan dihitung berdasarkan biaya aktual (actual cost recovery) dengan nilai maksimal 3% (tiga persen) dari total nilai o...
Nilai Transaksi. Transaksi dilakukan sesuai dengan Harga Transaksi. Jumlah saham RSGK yang akan diambilalih oleh Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 613.585.500 (enam ratus tiga belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus) lembar saham atau sebanyak-banyaknya 66% (enam puluh enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada RSGK, dengan nilai nominal seharga Rp200,- (dua ratus Rupiah) per lembar saham. Dengan demikian, jika Harga Transaksi dibagi dengan jumlah saham yang akan dibeli oleh Perseroan, harga pembelian per saham RSGK adalah sebesar Rp1.720 (seribu tujuh ratus dua puluh Rupiah). Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pembeli, MS dan BMI sebagai penjual, yang dapat mengalihkan sahamnya pada RSGK kepada Perseroan. MS saat ini merupakan pemegang saham pada RSGK dengan jumlah kepemilikan sebesar 40% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor RSGK, BMI merupakan pemegang saham pada RSGK dengan jumlah kepemilikan sebesar 22% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor RSGK dan sisanya sebesar 19,51% saham pada RSGK dimiliki oleh publik dengan kepemilikan saham masing-masing kurang dari 5%. Pembayaran atas pembelian saham RSGK tersebut akan dilakukan secara tunai oleh Perseroan dari hasil yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan penambahan modal Perseroan dengan HMETD-II yang telah mendapatkan pernyataan pendaftaran efektif berdasarkan Surat OJK kepada Perseroan No. S- 107/D.04/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Meditama Metropolitan yang bergerak dibidang usaha pekerjaan teknik, perdagangan umum, jasa, industri dan kerajinan, keagenan dan, penanaman modal dalam gedung-gedung. Berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 13 November 1984, yang dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-933.HT.01.01.TH.85 tanggal 25 Februari 1985, Perseroan kemudian melakukan pencatatan saham atau go public pada 11 Januari 2013. Sebagai konsekuensi dari peraturan perseroan terbatas dan pasar modal, nama PT Sarana Meditama Metropolitan berubah menjadi PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta No. 61 tertanggal 30 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh M...

Related to Nilai Transaksi

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam DANAMAS DOLLAR. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK.