KETENTUAN PENUTUP Klausul Contoh

KETENTUAN PENUTUP. Pasal 23
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 12
KETENTUAN PENUTUP. 1. Hal – hal yang belum tercantum dalam Perjanjian kerjasama ini akan ditentukan kemudian oleh Para Xxxxx dalam addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian ini.
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 16
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 10
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 47
KETENTUAN PENUTUP. (1) Perubahan dan/atau hal-hal yang dianggap perlu namun belum diatur dalam Perjanjian ini, akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dalam Perjanjian Tambahan (addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 49 Pada saat Xxxaturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1156), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETENTUAN PENUTUP. 1. Bank akan mengungkapkan dalam laporan tahunan bahwa Direksi telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja.