Pengertian Klausul Contoh

Pengertian. 37.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 37.2 Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi: a. Bencana alam; b. Bencana non alam; c. Bencana sosial; d. Pemogokan; e. Kebakaran; dan/atau f. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait 37.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 37.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak. 37.5 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. 37.6 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
Pengertian. 41.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 41.2 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia Barang/Jasa memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 41.3 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak. 41.4 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi. 41.5 Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
Pengertian. 1. Istilah "Pelatihan Praktek Kerja Teknis" adalah pelatihan Praktek Kerja Teknis tipe perusahaan individu dan pelatihan Praktek Kerja Teknis tipe organisasi pengawasan.
Pengertian. Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Pengertian. 42.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Pengertian. Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan: Program Magang Industri dan Dunia Kerja yang selanjutnya disebut Program Magang IDUKA adalah sistem pelatihan yang diselenggarakan dengan cara bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan Mentor, dalam rangka menguasai keterampilan dan keahlian di Industri.
Pengertian. TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN RELEVANSI ETIKA BISNIS
Pengertian. Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan:
Pengertian. 36Kerjasama diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berbeda untuk mencapai suatu tujuan bersama. Menurut Xxxxxxxxxx, kerjasama merupakan salah satu bentuk proses sosial di mana kegiatan tertentu mencapai tujuan bersama dengan saling membantu dan memahami kegiatan satu sama lain. 37Sedangkan menurut Xxxxx Xxxxxx, kerjasama adalah kelompok yang terjadi antar entitas sosial, dimana anggota yang saling mendukung saling mengandalkan untuk mencapai konsensus. Dari beberapa uraian kerja sama di atas, dapat disimpulkan bahwa kerja sama adalah proses sosial yang dilakukan antara dua orang atau lebih yang melibatkan pembagian kerja, di mana setiap orang melakukan semua pekerjaan di bawah tanggung jawabnya untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Pengertian. Biaya modal (Cost of Capital) adalah semua biaya riil yang harus dikeluarkan oleh perusahaan utk memperoleh dana baik yg berasal dari hutang, saham preferen, saham biasa, dan laba ditahan untuk mendanai suatu investasi atau operasi perusahaan