BERAKHIRNYA PERJANJIAN Klausul Contoh

BERAKHIRNYA PERJANJIAN. (1) PARA PIHAK sepakat mengakhiri Perjanjian, dalam hal terjadi kejadian-kejadian sebagai berikut:
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. Perjanjian Kerja Sama ini berakhir apabila:
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. Perjanjian dapat berakhir dalam hal Nasabah:
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. (1) Apabila PIHAK PERTAMA tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 perjanjian ini maka PIHAK KEDUA mempunyai hak opsi dan berhak dengan segera mengakhiri perjanjian ini dengan cara memberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pengakhiran Perjanjian ini tanpa kewajiban mengganti sewa sebagaimana tersebut pada Pasal 3 Perjanjian ini untuk jangka waktu yang tersisa, terhitung sejak tanggal pengakhiran Perjanjian yang disepakati PARA PIHAK;
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. Buku Ketiga KUH Perdata Bab Keempat Pasal 1381-1456 KUH Perdata mengatur berbagai cara tentang hapusnya suatu perikatan, baik perikatan itu bersumber dari perjanjian maupun dari undang-undang. Hapusnya perikatan juga diatur di dalam Buku Keempat Bab Ketujuh KUH Perdata tentang Daluwarsa Pasal 1946-1993 KUH Perdata. Undang-Undang tidak bersifat membatasi para pihak untuk menciptakan cara yang lain untuk menghapuskan suatu perikatan. Hal ini adalah logis karena hukum perikatan mengandung asas kebebasan berkontrak karena di dalam hukum perikatan terdapat asas kebebasan berkontrak.33 Masalah hapusnya perxxxxxxx (tenietgaan van verbintenis) biasa juga disebut hapusnya persetujuan (tenietgaan van overeenkomst). Dari kedua istilah ini, maka yang dimaksud hapusnya perjanjian/hapusnya persetujuan yaitu menghapuskan semua pernyataan kehendak yang telah dituangkan dalam persetujuan bersama antara para pihak.34 Banyak cara dan macam yang dapat menghapuskan perjanjian. Misalnya dengan cara membayar harga barang yang dibeli, ataupun dengan jalan mengembalikan barang yang dipinjam. Bisa juga dengan pembebasan hutang dan sebagainya.35
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. Kontrak kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA:
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. 1) Perjanjian ini dapat diakhiri atau diubah sebelum masa berlaku habis sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 7 dengan ketentuan pihak yang ingin mengakhiri atau merubah Perjanjian ini harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian ini atau tanggal perubahan Perjanjian yang dikehendaki;
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. Perjanjian kerjasama ini (dapat) berakhir apabila: Berakhirnya masa berlaku perjanjian. Salah satu Pihak mengakhiri Perjanjian ini. Apabila terjadi pencabutan dan/atau pembatalan sertifikat produk maka secara otomatis putus perjanjian kontrak kedua belah pihak. Terjadinya hal-hal di luar kemampuan Para Pihak (misal terjadinya keadaan force majeure). Terdapat/terbitnya ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkannya Kerjasama ini.
BERAKHIRNYA PERJANJIAN. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berakhir, apabila :