Definisi Para Pihak

Para Pihak. Pengirim memiliki makna yang ditetapkan dalam Bagian 12.10 Syarat dan Ketentuan Umum.
Para Pihak berarti Anda dan Kami.
Para Pihak adalah PEMESAN, PENERIMA PESANAN dan/atau PENGEMBANG.

Examples of Para Pihak in a sentence

  • Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • Setiap perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini akan dibuat secara tertulis yang dituangkan dalam addendum tersendiri dan ditandatangani oleh Para Pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

  • Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.

  • Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.

  • Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang kedua-duanya ditandatangani oleh Para Pihak, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


More Definitions of Para Pihak

Para Pihak berarti UBS atau Penyedia atau keduanya.
Para Pihak adalah kedua belah pihak Anda dan RB (dan “Pihak” adalah salah satu dari Para Pihak sesuai dengan konteks yang berlaku);
Para Pihak a. TG&D, sebagai pembeli;
Para Pihak. Adalah PT AP II dan MITRA USAHA.
Para Pihak adalah SDH dan PELAKSANA YLTI yang sepakat untuk melakukan kerjasama Pembuatan Free-Software Mailing List Modul dan Web Interface untuk Mendukung Community Development Small Medium Enterprise dengan Prototipe untuk Simba Group sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini; -------------------------------------
Para Pihak. 1. PT Bank Sinarmas (“PT Bank Sinarmas”) 2. PT Sinarmas Sekuritas (“PT Sinarmas Sekuritas”)
Para Pihak. Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Jurusan Pendidikan Luar Sekolah, PARA PIHAK berkomitmen dan sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama atas prinsip kemitraan dan saling memberikan manfaat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.