Pemberitahuan Klausul Contoh

Pemberitahuan. 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.
Pemberitahuan. Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.
Pemberitahuan. 15.1 Alamat untuk Pemberitahuan. Seluruh pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lainnya yang diperlukan atau dapat diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini (“Pemberitahuan”) harus diberikan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut akan diberikan secara personal atau dikirimkan melalui pos tercatat atau oleh faksimili atau dengan surat elektronik yang dialamatkan kepada:
Pemberitahuan. 2.1 Nasabah wajib dan menyanggupi untuk memberitahu Bank secara tertulis mengenai setiap perubahan identitas, alamat Nasabah atau hal-hal lainnya sebagaimana yang tercatat pada Bank. Alamat Nasabah akan tetap dianggap sah untuk kepentingan Bank selama Bank belum menerima pemberitahuan tertulis dari Nasabah yang menyatakan lain.
Pemberitahuan. Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut dibawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasi. Email: xxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.
Pemberitahuan. 11.1. Setiap komunikasi kepada anda atau Dana Syariah dapat dibuat melalui portal Dana Syariah atau secara tertulis, atau melalui media lain yang kami anggap pantas dan legal secara hukum atau portal lain yang mempunyai kerjasama dengan Dana Syariah misalnya bank dan lembaga keuangan.
Pemberitahuan. (1) Segala pemberitahuan yang disyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dapat dikirim melalui faksimili dan Email yang dikonfirmasikan dengan surat tercatat atau kurir pada hari kerja berikutnya kepada alamat-alamat di bawah ini : Jl. Xx. Xxxxxx No 36A Kentingan Surakarta 57126 Telepon : (0271) 664989 Fax : (0271) 664989 Email : xx.xxx@xxx.xx.xx xxxxxxxxxx@xxxxx.xxx.xx.xx Up. Dr. Xxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H.
Pemberitahuan. (1) Segala pemberitahuan yang disyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dapat dikirim melalui faksimili dan Email yang dikonfirmasikan dengan surat tercatat atau kurir pada hari kerja berikutnya kepada alamat-alamat di bawah ini: Jl. Xx. Xxxxxx No 36A Kentingan Surakarta 57126 Telepon : (0271) 664989 Fax : (0271) 664989 Jl. Kartini No. 0, Xxxxx 0, Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Klaten, Jawa tengah 57424 Email : xx.xxx@xxx.xx.xx elepon Telepon : (0000) 0000000 andinaelok@staff.uns.ac.idFax Fax : (0000) 0000000 Up. Dr. Xxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. Email Email : xxxxxxxxxx.xxx@xxxxx.xxx Up. Adv. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., CIL
Pemberitahuan. 7.1. Setiap surat menyurat, pemberitahuan, permintaan, persetujuan, perubahan, dan lain-lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini (untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pemberitahuan”), dilakukan secara tertulis dan ditujukan ke alamat sebagai berikut: Telepon : Faksimili : E-mail : Telepon : Faksimili : E-mail :
Pemberitahuan. Kecuali jika ditentukan secara khusus dalam Perjanjian ini, semua pemberitahuan, permintaan, atau komunikasi lain yang diwajibkan atau diizinkan berdasarkan Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis sebagaimana ditentukan berikut ini: Jika oleh Anda: dikirimkan secara pribadi, pengiriman UPS Next Day Air® (pemberitahuan yang dianggap berlaku adalah satu hari kerja setelah dikirimkan); melalui faksimile atau transmisi telecopy jika konfirmasi transmisi diterima oleh pihak pengirim (pemberitahuan yang dianggap berlaku adalah pada tanggal konfirmasi diterima); atau melalui surat tercatat, tanda terima pengembalian diminta, pos prabayar (pemberitahuan yang dianggap berlaku adalah sepuluh hari kerja setelah dimasukkan ke dalam kotak surat) kepada UPS, 00 Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx 00000, untuk perhatian: UPS Legal Department, faksimile: (000) 000-0000; dan