Common use of Metode Penelitian Clause in Contracts

Metode Penelitian. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu xxx kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Secara yuridis yaitu mempelajari aturan–aturan xxxx xxx dengan masalah yang di teliti. Sedangkan secara empiris yaitu memberikan kerangka pembuktian ata kerangka pengujian untuk membuktikan atau kerangka pengujian untuk meastikan suatu kebenaran. Faktor yuridis dalam penelitian ini adalah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia, biaya pembuatan sertipikat jaminan fidusia, peraturan xxxx xxxx berkaitan jaminan fidusia. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yang dimaksudkan untuk memberi data seteliti mungkin tentang suatu keadaan atau gejala-gejala lainnya. Penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis xxx menyeluruh, mengenai segala xxx xxxx berhubungan dengan perlindungan hukum debitur dari kelalain kreditur dalam Jaminan Fidusia yang telah dibuat Akta Xxxxxxx xxx problematika hukumnya. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari: Data primer adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber asli. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara yang diperoleh dari para informan yang menjadi sumber data dalam penelitan ini. Para informan tersebut adalah:Kepala Kanwil Kementrian Hukum xxx Xxx Asasi Manusia Divisi Jawa Tengah, Notaris. Sedangkan Data sekunder adalah data yang merupakan hasil olahan dari data mentah. Dokumen dalam penelitian ini berupa akta Perjanjian Kredit, akta Jaminan Fidusia xxx Sertipikat Jaminan Fidusia yang sudah diterbitkan. Data sekunder juga termasuk data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang berasal dari literatur xxx peraturan perundang-undangan yang terdiri dari: Bahan hukum primer yaitu bagian dari data sekunder yang mempunyai kekuatan mengikat xxx harus xxx dalam penelitian ini yaitu: UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Akta perjanjian xxxxxx xxx akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris Data primer diperoleh dari Kepala Kanwil Kemenkumham, xxx Xxxxxxx, Data sekunder, diperoleh dari hasil penelusuran pustaka, dokumentasi perpustakaan, internet xxx sumber-sumber xxxx xxxx dijadikan sumber informasi utama. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Deskriptif menjelaskan atau menggambarkan kenyataan- kenyataan yang terjadi pada obyek penelitian secara tepat xxx jelas untuk memperoleh kejelasan tentang masalah yang timbul, sedangkan kualitatif adalah menganalisis data- data xxxx xxx berdasarkan teori-teori yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, kemudian apa yang dikemukakan oleh responden, xxxx xxxxx maupun tertulis, diteliti xxx dipelajari mengenai permasalahan penelitian. HASIL PENELITIAN XXX PEMBAHASAN Prosedur atau Pelaksanaan Kredit dengan Jaminan Fidusia di PT. Summit XXXX Finance Xxxxxx Xxxxxx. Prinsip-prinsip umum pemberian kredit Jaminan kredit yang diberikan oleh nasabah kepada bank atau lembaga pembiayaan hanyalah merupakan tambahan, yang bertujuan untuk melindungi kredit yang macet akibat wanprestasi dari debitor. Sebelum kredit diberikan oleh bank atau lembaga pembiayaan, terlebih dahulu harus dilakukan penelitian secara mendalam sehingga nasabah sudah dinyatakan layak untuk menerima kredit. Oleh karena itu, dalam pemberian kredit kepada debitor, bank harus memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, artinya bank atau lembaga pembiayaan sebelum memberikan kredit kepada debitor harus merasa yakin terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut tentunya diperoleh dari hasil penelitian atau penilaian dari bebera unsur terhadap debitror. Menurut Xxxxxxxxx,3 ada beberapa prinsip- prinsip penilaian kredit xxxx xxxxxx dilakukan yaitu dengan analisis 5C (Cbaracter, Capacity/Capabality, Capital, Colleteral, xxx Condition), yaitu:

Appears in 2 contracts

Samples: media.neliti.com, jurnal.unissula.ac.id

AutoNDA by SimpleDocs

Metode Penelitian. Metode pendekatan Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk dapat mengetahui proses suatu fenomena mengeksplorasi xxx memahami makna yang dipergunakan berasal dari masalah sosial atau kemanusiaan sehingga dapat menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari individu atau kelompok yang diamati perilakunya (Xxxxxxxx, 2014). Dalam penelitian penulis ingin mengetahui apakah resiprositas yang didapatkan oleh Indonesia xxx Australia terbagi secara imbang mengingat setelah pelaksanaan kerja sama IA-CEPA dengan kebijakan penghapusan tarif ekspornya, neraca perdagangan Indonesia ke Australia tidak berubah menjadi surplus tetapi justru menjadi kian defisit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum pengesahaan IA-CEPA. Data yang diperoleh kemudian dianalisis sesuai dengan kerangka teori resiprositas guna mendapatkan sebuah kesimpulan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan ialah internet-based research yang bersifat yuridis empirismerupakan proses pengumpulan informasi dengan metode berbasis internet guna mengumpulkan informasi aktual tentang topik yang ingin diketahui untuk mendukung penelitian (Bakry, yaitu suatu pendekatan 2017). Sumber data yang meneliti data sekunder terlebih dahulu xxx kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Secara yuridis yaitu mempelajari aturan–aturan xxxx xxx dengan masalah yang di teliti. Sedangkan secara empiris yaitu memberikan kerangka pembuktian ata kerangka pengujian untuk membuktikan atau kerangka pengujian untuk meastikan suatu kebenaran. Faktor yuridis digunakan dalam penelitian ini adalah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia, biaya pembuatan sertipikat jaminan fidusia, peraturan xxxx xxxx berkaitan jaminan fidusia. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yang dimaksudkan untuk memberi data seteliti mungkin tentang suatu keadaan atau gejala-gejala lainnya. Penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis xxx menyeluruh, mengenai segala xxx xxxx berhubungan dengan perlindungan hukum debitur dari kelalain kreditur dalam Jaminan Fidusia yang telah dibuat Akta Xxxxxxx xxx problematika hukumnya. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari: Data primer adalah data yang diperoleh dari sumberberbagai website xxxxx xxxxx pemerintah baik itu Indonesia maupun Australia yang memuat dokumen berupa laporan-sumber asli. Data primer dalam penelitian ini adalah laporan terkait hasil wawancara maupun perkembangan kerja sama IA-CEPA, artikel ilmiah yang diperoleh dari para informan yang menjadi sumber data dalam penelitan ini. Para informan tersebut adalah:Kepala Kanwil Kementrian Hukum xxx Xxx Asasi Manusia Divisi Jawa Tengah, Notaris. Sedangkan Data sekunder adalah data yang merupakan hasil olahan dari data mentah. Dokumen dalam penelitian ini berupa akta Perjanjian Kredit, akta Jaminan Fidusia xxx Sertipikat Jaminan Fidusia yang sudah diterbitkan. Data sekunder juga termasuk data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang berasal dari literatur xxx peraturan perundang-undangan yang terdiri dari: Bahan hukum primer yaitu bagian dari data sekunder yang mempunyai kekuatan mengikat xxx harus xxx dalam penelitian ini yaitu: UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Akta perjanjian xxxxxx xxx akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris Data primer diperoleh dari Kepala Kanwil Kemenkumhammengkaji tema terkait, xxx Xxxxxxx, Data sekunder, diperoleh artikel berita dari hasil penelusuran pustaka, dokumentasi perpustakaan, internet xxx sumber-sumber xxxx xxxx dijadikan sumber informasi utamamedia yang kredibel. Teknik analisis data dalam penelitian ini yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Deskriptif menjelaskan kualitatif yang kemudian keabsahan datanya diuji dengan menggunakan metode triangulasi guna membandingkan xxx mengecek data yang telah didapatkan dengan dengan isi dokumen atau menggambarkan kenyataan- kenyataan yang terjadi pada obyek hasil penelitian secara tepat xxx jelas untuk memperoleh kejelasan tentang masalah yang timbul, sedangkan kualitatif adalah menganalisis data- data xxxx xxx berdasarkan teori-teori yang berkaitan dengan masalah fenomena yang ditelitiditeliti (Xxxxxxxx, kemudian apa yang dikemukakan oleh responden, xxxx xxxxx maupun tertulis, diteliti xxx dipelajari mengenai permasalahan penelitian2014). HASIL PENELITIAN XXX PEMBAHASAN Prosedur atau Pelaksanaan Kredit dengan Jaminan Fidusia Pembentukan Kerja Sama IA-CEPA Pembentukan kerja sama IA-CEPA direncanakan sejak tahun 2005 xxx melewati beberapa perundingan yang memuat berbagai negosiasi antara Indonesia xxx Australia sejak akhir tahun 2012. Pada perundingan pertama, kedua negara menegaskan komitmen masing-masing dalam menyusun kesepakatan terkait kerja sama komprehensif yang memiliki makna komersial selayaknya dalam hubungan xxxxxx xxx investasi di PTlingkup bilateral. Summit XXXX Finance Xxxxxx Xxxxxx. PrinsipKedua negara juga membahas rencana pembangunan kapasitas Indonesia di sektor prioritas yakni pertanian xxx keterampilan tenaga kerja, serta menghasilkan prinsip-prinsip umum pemberian kredit Jaminan kredit yang diberikan menjadi acuan bagi proses perundingan selanjutnya (Department of Foreign Affairs and Trade, 2020) Pada periode tahun 2013, proses perundingan kerja sama IA-CEPA sempat ditangguhkan akibat renggangnya hubungan diplomatik antara Australia xxx Indonesia yang dipicu oleh nasabah isu penyadapan terhadap Presiden Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx serta pejabat publik lainnya oleh intelijen Australia yang dibongkar oleh intelijen asal Amerika Serikat yakni Xxxxxx Xxxxxxx (Kominfo, 2013). Akan tetapi di tahun 2014, pemulihan hubungan diplomatik antara Australia xxx Indonesia mulai membaik khususnya setelah terjadinya pergantian kekuasaan presiden xxx perdana menterinya. Pada tahun 2015, Perdana Menteri Xxxxxxx Xxxxxxxx melakukan kunjungan ke Indonesia xxx menemui Presiden Xxxx Xxxxxx guna mengajukan pelanjutan perundingan IA-CEPA yang pada akhirnya disetujui oleh Indonesia (Xxxxxx, Xxxxxxx and Xxxxxxxx, 2021). Perundingan-perundingan selanjutnya membahas banyak kesepakatan krusial antara kedua negara, di antaranya adalah (1) peningkatan fokus kebijakan e-xxxxxxxx xxx perdagangan lintas sektor, (2) ketentuan Sanitary and Phytosanitary (SPS) xxx pengadaan Food Safety Cooperation Forum (FSCP) xxx Mutual Recognition on Food Standard (MRFS) untuk menjaga keamanan xxxxxx sesuai dengan arahan World Trade Organization (WTO), (3) tindak lanjut early outcomes IA-CEPA lewat forum Negotiating Group Trade in Goods, Trade in Services, serta Investment, (4) perundingan kerja sama Vocation and Education Training (VET) untuk meningkatkan keterampilan SDM pada dunia kerja, praktis, xxx profesional supaya dapat bersaing di kancah global, (5) isu perdagangan barang, perdagangan xxxx, xxx investasi dengan melibatkan kelompok kemitraan bisnis Indonesia xxx Australia untuk mendukung kemajuan IA-CEPA, (6) diskusi menyeluruh terkait perdagangan barang xxx penghapusan hambatan non- tarif, jasa, investasi, perdagangan elektronik, xxx kerja sama ekonomi, (7) kebijakan persaingan xxx kerangka kelembagaan serta penhapusan tarif menjadi nol persen atau nol tarif untuk menciptakan economic powerhouse di pasar negara ketiga, xxx (8) perundingan akses pasar untuk barang, xxxx, xxx investasi (Rusmin, Xxxxxxx and Xxxxxxxx, 2021). Perundingan-perundingan tersebut berhasil disepakati dalam total dua belas perundingan yang diakhiri dengan penandatanganan deklarasi penyelesaian negosiasi IA-CEPA pada 31 Agustus 2018 oleh Menteri Perdagangan xxxx xxxxxx-xxxxxx negara, xxx turut disaksikan pula oleh para pemimpin negara (Kementerian Perdagangan, 2018a). Hingga pada 4 Februari 2019, Menteri Perdagangan, Pariwisata, xxx Investasi Australia yakni Xxxxx Xxxxxxxxxx menandatangani kesepakatan bersama Menteri Perdagangan Indonesia Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx xxxx disaksikan xxxx Xxxxx Presiden Xxxxx Xxxxx, disusul oleh Indonesia pada 29 Februari 2020, xxx akhirnya mulai berlaku secara resmi pada 5 Juli 2020 (Kementerian Luar Negeri Indonesia, 2020). Resiprositas Indonesia xxx Australia dalam Kerja Sama IA-CEPA Dalam kerja sama IA-CEPA ini, Indonesia diasumsikan mendapatkan keuntungan yang tidak sepadan dengan Australia dengan menilik fakta di lapangan bahwa nilai ekspor Indonesia terhadap Australia hingga saat ini tidak pernah bisa lebih besar ketimbang dengan nilai impornya xxx defisit pada neraca perdagangan Indonesia belum bisa terealisasikan. Di xxxx xxxx Australia mendapatkan keuntungan berupa keterbukaan pada akses ekspor ke pasar Indonesia yang dapat terlihat dari besarnya totalan ekspor ke Indonesia. Padahal, tujuan dari pembentukan IA-CEPA ini adalah untuk menciptakan mutual benefit xxx win-win solution dalam menghadapi isu-isu perdagangan di antara keduanya (Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, 2018). Berdasarkan penuturan Wakil Ketua Umum KADIN bidang Hubungan Internasional Xxxxxx Xxxxxxx Kamdani, kondisi neraca dagang Indonesia ke Australia yang defisit telah berlangsung lama jauh sebelum pembentukan IA- CEPA yang ditandai oleh peningkatan impor minyak xxx gas dari Australia sejak tahun 2020. Besarnya impor minyak xxx gas tersebut menjadi penyebab utama bagi kondisi neraca dagang Indonesia, sehingga pemanfaatan IA-CEPA dirasa perlu supaya dapat meminimalisir defisit serta menerapkan kebijakan diversifikasi untuk impor minyak xxx gas (Wahyudi, 2021). Pasca pelaksanaan kerja sama IA CEPA, Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa kinerja ekspor Indonesia ke Australia masih saja lebih rendah ketimbang kinerja impornya. Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2022, total ekspor Indonesia ke Australia berkisar USD 2,34 miliar. Sementara itu total impor dari Australia ke Indonesia mencapai USD 6,25 miliar. Kondisi neraca dagang Indonesia ke Australia yang defisit belum bisa mengalami perubahan hingga menjadi surplus. Bahkan setelah kerja sama IA-CEPA resmi diratifikasi, per November 2020 defisit neraca dagang Indonesia dengan Australia justru semakin membesar sebab total impornya jauh lebih besar daripada total ekspornya. Defisit neraca dagang Indonesia ke Australia tahun 2020 mencapai jumlah USD 178,4 juta dengan total impor sejumlah USD 376,6 xxxx xxxx lebih besar daripada ekspor sebesar USD 198,2 juta bahkan mengalami kenaikan hingga sebesar 45,2% pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020 yang menjadi awal pelaksanaan kerja sama IA-XXXX xxx berbagai pengimplementasian kebijakannya (Rizaty, 2021). Tabel 1. Neraca Perdagangan Indonesia ke Australia Tahun 2016-2021 Tahun Impor - Ekspor (US$ Miliar) Neraca Perdagangan (US$ Miliar) 2016 5,26 - 3,208 -2,051 2017 6,009 - 2,524 -3,485 2018 5,826 - 2,82 -3,006 2019 5,515 - 2,329 -3,187 2020 4,647 - 2,506 -2,141 2021 4,968 - 1,859 -3,109 Sumber: Diolah dari Katadata Media Network, 2021 Terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan neraca dangan Indonesia ke Australia masih tetap defisit bahkan semakin parah walaupun kerja sama IA-CEPA telah dilaksanakan. Faktor mendasar paling pertama yang harus dihadapi oleh industri ialah terkait pembatasan mobilitas masyarakat antara Indonesia xxx Australia akibat adanya pandemi global COVID-19. Akibat dari pembatasan mobilitas tersebut adalah terganggunya berbagai rencana investasi maupun kerja sama khususnya di sektor jasa dengan para pelaku usaha di Australia yang menjadi tidak optimal. COVID-19 juga turut menyumbangkan dampak negatif terhadap berbagai aktivitas ekspor maupun impor akibat menurunnya konsumsi masyarakat secara drastis (Kartikasari and Khoirudin, 2022). Ditambah lagi, kegiatan ekspor ke Australia memakan biaya yang tidak sedikit sebab biaya logistiknya yang terhitung mahal, dimana para eksportir kesulitan dalam menemukan kontainer yang digunakan untuk mengirim barang ke Australia. Selain itu, eksportir lokal juga menemui hambatan terkait dengan pemenuhan standar pasar yang diinginkan oleh Australia. Hal ini berujung kepada bank rendahnya tingkat realisasi ekspor dari para pelaku UMKM (Wahyudi, 2021). Dengan melihat perbedaan kondisi neraca dagang antara Indonesia xxx Australia yang terkesan timpang dalam kerja sama IA CEPA ini, lantas bagaimanakah hubungan timbal balik atau lembaga pembiayaan hanyalah merupakan tambahanresiprositas antara kedua negara apabila ditinjau dari sudut pandang resiprositas dalam kerja sama internasional? Mengacu kepada gagasan Xxxxxx Xxxxxxx, ia menyatakan bahwa dalam menjalankan suatu kerja sama, negara-negara yang bertujuan untuk melindungi kredit terlibat akan menunjukkan sikap yang macet kooperatif apabila kerja sama tersebut berlandaskan pada prinsip resiprositas (Xxxxxx, 1992). Dua aspek dalam resiprositas adalah contingency xxx equivalent. Apabila dilihat dari aspek contigency yang menitikberatkan pada hubungan timbal balik atas dasar aksi satu sama lain, Australia xxx Indonesia xxxx xxxxxx bergantung satu sama lain dalam rangka mencapai kepentingannya masing-masing cenderung bekerja sama dengan baik. Hubungan bilateral keduanya dalam pelaksanaan kerja sama IA-CEPA ini telah membaik setelah sebelumnya sempat bersitegang di mana Indonesia membalas aksi “jahat” Australia yakni penyadapan terhadap Presiden Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pembalasan pemutusan kerja sama di berbagai bidang termasuk ekonomi. Akan tetapi setelah konflik xxxx xxx kerja sama kembali dilaksanakan, keduanya membangun kembali rasa kepercayaan satu sama lain sehingga dapat mencapai harmoni xxx tujuan pembentukan kerja sama bilateral antara keduanya dapat diraih secara optimal, mengingat adanya interdependensi yang besar akibat wanprestasi kondisi autarki atau ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri (Hadiwinata, 2018). Sementara itu, apabila dilihat dari debitoraspek equivalent, sebetulnya dalam konteks IA-CEPA ini baik Indonesia maupun Australia sama-sama memiliki keuntungan yang setara atau seimbang berdasarkan kebutuhannya masing- masing. Sebelum kredit diberikan Walaupun berkebalikan dengan Australia yang mendapatkan keuntungan berupa peningkatan ekspor terhadap Indonesia dengan neraca dagang surplus, Indonesia nyatanya mendapatkan keuntungan optimal di sektor lain yakni peningkatan kualitas ketenagakerjaannya lewat program reciprocal skills exchange dimana sebanyak 200 tenaga kerja dalam negeri dikirim ke Australia setiap tahunnya dalam kurun waktu enam bulan guna dibekali oleh bank atau lembaga pembiayaanpelatihan kerja yang telah dirancang oleh Australia (MAPIEN, terlebih dahulu harus dilakukan penelitian 2019). Tidak dapat dipungkiri bahwa secara mendalam sehingga nasabah sudah dinyatakan layak untuk menerima kreditSDM, Australia jauh lebih unggul ketimbang Indonesia terutama dalam aspek penyediaan terutama di bidang hospitality xxx creative industry (Rissy, 2021). Sementara itu Indonesia membutuhkan peran SDM yang mumpuni sebagai salah satu syarat penting bagi keberlangsungan pembangunan ekonominya (Mukhtar, Saptono and Xxxxxx, 2019). Oleh karena ituitu di sektor ini Indonesia mendapat keuntungan berupa komitmen Australia guna menyediakan pendidikan vokasi khususnya bagi tenaga kerja Indonesia yang diimplementasikan lewat pendirian lembaga pelatihan dengan penawaran berupa pembelajaran terkait dengan teknik, bahasa, pariwisata, administrasi bisnis, teknologi informasi, pertanian, hingga seni. Australia juga mempermudah persetujuan visa kerja maupun visa liburan yang dapat dimanfaatkan oleh para tenaga kerja muda Indonesia dalam pemberian kredit kepada debitorrangka pemenuhan tenaga kerja musiman di Australia (Australian Embassy Indonesia, bank harus memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, artinya bank atau lembaga pembiayaan sebelum memberikan kredit kepada debitor harus merasa yakin terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali2019). Keyakinan Keuntungan tersebut tentunya diperoleh merupakan prospek besar yang cukup menjanjinkan dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia serta bukti nyata dari hasil penelitian atau penilaian komitmen kedua negara untuk menciptakan economic powerhouse lewat upaya peningkatan daya xxxxx xxx produktivitas. Ini merupakan bentuk side-payments dari bebera unsur terhadap debitror. Menurut Xxxxxxxxx,3 ada beberapa prinsip- prinsip penilaian kredit pemikiran Xxxxxx xxx Xxxx xxxx merupakan acuan dalam mengukur keseimbangan keuntungan yang didapat oleh negara-negara xxxx xxxxxx dilakukan yaitu dengan analisis 5C (Cbaracter, Capacity/Capabality, Capital, Colleteralbekerja xxxx, xxx Conditionmenjadi penentu keberlanjutan kerja sama (Xxxxxx et al., 1993), yaitu:.

Appears in 1 contract

Samples: ecoplan.ulm.ac.id

AutoNDA by SimpleDocs

Metode Penelitian. Metode pendekatan Pada metode penelitian ini, peneliti memaparkan jenis penelitian yang dipergunakan digunakan yakni penelitian normatif, dimana penelitian normatif adalah menemukan koherensi terhadap aturan hukum telah sesuai dengan prinsip hukum itu sendiri xxx juga tindakan seseorang telah sesuai dengan xxxxx xxx atau prinsip hukum.5 Dengan menggunakan sumber data primer, xxx juga data sekunder. Analisis data melalui analisis kualitatif untuk menemukan hubungan antara variabel yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat memperoleh jawaban yang sesuai dengan rumusan masalah sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil Penelitian xxx Pembahasan Aturan Subsidi Perikanan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan WTO Xxxxxxx telah di atur dalam GATT 1947. Namun sebelum itu subsidi telah dibahas dalam Tokyo Round Pasal XVI tentang subsidi berhasil dirumuskan dalam bentuk subsidy code yang bersifat yuridis empirisdimana hal tersebut hanya mengikat negara 5 Vidya Prahassacitta, yaitu suatu pendekatan “Penelitian Hukum Normatif xxx Penelitian Hukum Yuridis,” Media Hukum Bisnis Binus, 2019, xxxxx://xxxxxxxx-xxx.xxxxx.xx.xx/2019/08/25/penelitian-hukum-normatif-xxx- penelitian-hukum-yurudis/. yang meneliti data sekunder terlebih dahulu tunduk pada subsidy code tersebut. Setelah itu Pasal XVI dengan persetujuan WTO maka diatur lebih lanjut ke dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM). 6 Dimana SCM Agreement mmengikat bagi seluruh negara yang menjadi anggota WTO. Pasal XVI GATT tersebut mengandung ketentuan subsidi yang mewajibkan negara anggota untuk melaporkan kepada GATT jika terdapat subsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan meningkatkannya ekspor.7 Subsisdi dalam SCM Agreement artikel 1 yakni terdapat kontribusi keuangan oleh pemerintah atau badan publik dimana pemerintah mentransfer xxxx langsung seperti pinjaman xxx kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Secara yuridis yaitu mempelajari aturan–aturan penyertaan modal, potensi transfer xxxx xxx dengan masalah yang di teliti. Sedangkan secara empiris yaitu memberikan kerangka pembuktian ata kerangka pengujian untuk membuktikan atau kerangka pengujian untuk meastikan suatu kebenaran. Faktor yuridis dalam penelitian ini adalah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia, biaya pembuatan sertipikat jaminan fidusia, peraturan xxxx xxxx berkaitan jaminan fidusia. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yang dimaksudkan untuk memberi data seteliti mungkin tentang suatu keadaan kewajiban langsung; insentif fiskal; menyediakan barang atau gejala-gejala lainnya. Penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis xxx menyeluruh, mengenai segala jasa selain infrastruktur umum atau membeli barang; xxx xxxx berhubungan dengan perlindungan hukum debitur sebagainya dimana berbeda dari kelalain kreditur praktik yang seharusnya xxx biasanya diikuti oleh pemerintah.8 SCM Agreement mengenai subsidi yang dilarang, subsidi yang dapat ditindak, xxx subsidi yang tidak dapat ditindak. SCM Agreement artikel 3 menjelaskan mengenai subsidi yang dilarang. Kelompok subsidi yang dilarang yakni subsidi ekpor, namun hal ini tidak berlaku bagi negara terbelakang xxx negara berkembang selama kurun waktu 8 tahun sejak berlaku persetujuan WTO. Xxx subsidi yang diberikan untuk pemakaian produk lokal sebagai xxxxx xxxx produk impor, namun hal ini tidak berlaku selama 5 tahun bagi negara berkembang xxx 8 tahun bagi negara terbelakang sejak berlaku persetujuan WTO.9 Artikel 5 SCM Agreement subsidi yang dapat ditindak. Subsidi yang dapat terkena sanksi yakni yang dapat mengakibatkan kerugian industri dalam Jaminan Fidusia negeri dari negara yang telah dibuat Akta Xxxxxxx xxx problematika hukumnyameingpor produk yang disubsidi. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari: Data primer adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber asliJuga dapat 6 Wulan Suci Putri Xxxxx Xxxxxx, “Penerapan Kebijakan Subsidi Perikanan Indonesia Berdasarkan Pengaturan Subsidi Perikanan WTO,” Jurnal Xxxx Xxxxx Hukum 5, no. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara yang diperoleh dari para informan yang menjadi sumber data dalam penelitan ini. Para informan tersebut adalah:Kepala Kanwil Kementrian Hukum xxx Xxx Asasi Manusia Divisi Jawa Tengah2 (2021): 328–46, Notaris. Sedangkan Data sekunder adalah data yang merupakan hasil olahan dari data mentah. Dokumen dalam penelitian ini berupa akta Perjanjian Kredit, akta Jaminan Fidusia xxx Sertipikat Jaminan Fidusia yang sudah diterbitkan. Data sekunder juga termasuk data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang berasal dari literatur xxx peraturan perundang-undangan yang terdiri dari: Bahan hukum primer yaitu bagian dari data sekunder yang mempunyai kekuatan mengikat xxx harus xxx dalam penelitian ini yaitu: UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Noxxxxx://xxx.xxx/10.23920/jbmh.v5i2.10. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Akta perjanjian xxxxxx xxx akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris Data primer diperoleh dari Kepala Kanwil Kemenkumham, xxx Xxxxx Xxxxxxx, Data sekunder“Pengaturan Subsidi xxx Pengenaan Bea Masuk Imbalan (Countervailing Duty) Menurut XXXX xxx WTO Serta Implementasinya di Indonesia,” Negara Hukum Kesejahteraan, diperoleh dari hasil penelusuran pustaka2013, dokumentasi perpustakaan, internet xxx sumber-sumber xxxx xxxx dijadikan sumber informasi utama264–96. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Deskriptif menjelaskan atau menggambarkan kenyataan- kenyataan yang terjadi pada obyek penelitian secara tepat xxx jelas untuk memperoleh kejelasan tentang masalah yang timbul, sedangkan kualitatif adalah menganalisis data- data xxxx xxx berdasarkan teori-teori yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, kemudian apa yang dikemukakan oleh responden, xxxx xxxxx maupun tertulis, diteliti xxx dipelajari mengenai permasalahan penelitian. HASIL PENELITIAN XXX PEMBAHASAN Prosedur atau Pelaksanaan Kredit dengan Jaminan Fidusia di PT. Summit XXXX Finance Xxxxxx Xxxxxx. Prinsip-prinsip umum pemberian kredit Jaminan kredit yang diberikan oleh nasabah kepada bank atau lembaga pembiayaan hanyalah merupakan tambahan, yang bertujuan untuk melindungi kredit yang macet akibat wanprestasi dari debitor. Sebelum kredit diberikan oleh bank atau lembaga pembiayaan, terlebih dahulu harus dilakukan penelitian secara mendalam sehingga nasabah sudah dinyatakan layak untuk menerima kredit. Oleh karena itu, dalam pemberian kredit kepada debitor, bank harus memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, artinya bank atau lembaga pembiayaan sebelum memberikan kredit kepada debitor harus merasa yakin terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut tentunya diperoleh dari hasil penelitian atau penilaian dari bebera unsur terhadap debitror. Menurut Xxxxxxxxx,3 ada beberapa prinsip- prinsip penilaian kredit xxxx xxxxxx dilakukan yaitu dengan analisis 5C 8 “Agreement on Subsidies and Countervailing Measures,” WTO § (Cbaracter, Capacity/Capabality, Capital, Colleteral, xxx Conditionn.d.), yaitu:xxxxx://xxx.xxx/10.1163/ej.9789004145658.i-982.44.

Appears in 1 contract

Samples: Subsidi Dalam Agreement on Fisheries Subsidies

Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.