Sumber Data Sample Clauses

Sumber Data. Sumber-sumber data kepustakaan diperoleh dari : a. Bahan hukum primer, yaitu segala bentuk peraturan ▇▇▇ produk perundang- undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Bahan hukum ini terdiri dari peraturan perundang-undangan yang diurut secara hierarki yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD1945), Undang- Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) ▇▇▇ Peraturan Daerah (Perda).8 Yaitu bahan-bahan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terdiri dari aturan hukum mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Jabatan Notaris (UUJN), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan ▇▇▇ Permukiman (UUPP), Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Undang- Undang Bangunan Gedung (UUBG). ▇. ▇▇▇▇▇ hukum sekunder, yaitu semua dokumen yang menerapkan informasi atau hasil kajian tentang Tinjauan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Perjanjian Bangun Bagi ( Studi Pada Pembangunan Rumah Toko Oleh Developer Perorangan Di Kecamatan Medan Selayang) , seperti buku-buku, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya tulis ilmiah. ▇. ▇▇▇▇▇ hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer ▇▇▇ sekunder seperti ensiklopedia, kamus bahasa maupun kamus hukum.
Sumber Data. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, didasarkan pada penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan menghimpun data sekunder, yaitu : a. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat autoratif artinya mempunyai otoritas12. Bahan hukum primer terdiri atas aturan hukum yang terdapat pada berbagai perangkat hukum atau peraturan perundangan maupun putusan pengadilan. b. Bahan hukum sekunder berupa buku, majalah dan jurnal-jurnal ilmiah yang ada relevensinya dengan penelitian ini dana dapat memberikan petunjuk dan 9Soerdjono Soekanto dan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2004) hlm. 14 8Lihat, Pasal 1404 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 10Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Rineka Cipta, 2001) hlm. ▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : RajaGrofindo Persada, 2006) hlm. ▇▇- ▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Penelitian Hukum (Jakarta : KEncana, 2008) hlm. 141 inspirasi bagi penulis dalam rangka melakukan penelitian13. c. Bahan hukum tertier, memberi petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder14, seperti kamus umum, kamus hukum, dan bahan-bahan diluar bidang hukum yang relevan dan dapat dipergunakan untuk melengkapi hasil penelitian ini.
Sumber Data. Data penelitian yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari: Pertama, bahan hukum primer ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Undang-Undang yang terkait; Kedua, bahan hukum sekunder adalah bacaan yang relevan dengan materi yang diteliti; Ketiga, bahan hukum tertier, yaitu dengan menggunakan kamus hukum ▇▇▇ kamus Bahasa Indonesia
Sumber Data. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, didasarkan pada penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan menghimpun data sekunder, yaitu : a. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat autoratif artinya mempunyai otoritas9. Bahan hukum primer terdiri atas aturan hukum yang terdapat pada berbagai perangkat hukum atau peraturan perundangan maupun putusan pengadilan. b. Bahan hukum sekunder berupa buku, majalah dan jurnal-jurnal ilmiah yang ada relevensinya dengan penelitian ini dana dapat memberikan petunjuk dan inspirasi bagi penulis dalam rangka melakukan penelitian10. c. Bahan hukum tertier, memberi petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder11, seperti kamus umum, kamus hukum, dan bahan-bahan diluar bidang hukum yang relevan dan dapat dipergunakan untuk melengkapi hasil penelitian ini. 8▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : RajaGrofindo Persada, 2006) hlm. 91- 92 9▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Penelitian Hukum (Jakarta : KEncana, 2008) hlm. 141 10Ibid, hlm. 155 11▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009) hlm. 106

Related to Sumber Data

  • Line Information Database (LIDB 9.1 BellSouth will store in its Line Information Database (LIDB) records relating to service only in the BellSouth region. The LIDB Storage Agreement is included in this Attachment as Exhibit C. 9.2 BellSouth will provide LIDB Storage upon written request to <<customer_name>>’s Account Manager stating a requested activation date.

  • Line Information Database 9.1 LIDB is a transaction-oriented database accessible through Common Channel Signaling (CCS) networks. For access to LIDB, e-Tel must purchase appropriate signaling links pursuant to Section 10 of this Attachment. LIDB contains records associated with End User Line Numbers and Special Billing Numbers. LIDB accepts queries from other Network Elements and provides appropriate responses. The query originator need not be the owner of LIDB data. LIDB queries include functions such as screening billed numbers that provides the ability to accept Collect or Third Number Billing calls and validation of Telephone Line Number based non-proprietary calling cards. The interface for the LIDB functionality is the interface between BellSouth’s CCS network and other CCS networks. LIDB also interfaces to administrative systems.

  • User Data We will maintain certain data that you transmit to the Services for the purpose of managing the performance of the Services, as well as data relating to your use of the Services. Although we perform regular routine backups of data, you are solely responsible for all data that you transmit or that relates to any activity you have undertaken using the Services. You agree that we shall have no liability to you for any loss or corruption of any such data, and you hereby waive any right of action against us arising from any such loss or corruption of such data.

  • Encounter Data Party shall provide encounter data to the Agency of Human Services and/or its departments and ensure further that the data and services provided can be linked to and supported by enrollee eligibility files maintained by the State.

  • Metering Data At Developer’s expense, the metered data shall be telemetered to one or more locations designated by Connecting Transmission Owner, Developer and NYISO. Such telemetered data shall be used, under normal operating conditions, as the official measurement of the amount of energy delivered from the Large Generating Facility to the Point of Interconnection.