Sumber Data Sample Clauses
Sumber Data. Sumber-sumber data kepustakaan diperoleh dari :
a. Bahan hukum primer, yaitu segala bentuk peraturan ▇▇▇ produk perundang- undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Bahan hukum ini terdiri dari peraturan perundang-undangan yang diurut secara hierarki yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD1945), Undang- Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) ▇▇▇ Peraturan Daerah (Perda).8 Yaitu bahan-bahan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terdiri dari aturan hukum mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Jabatan Notaris (UUJN), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan ▇▇▇ Permukiman (UUPP), Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Undang- Undang Bangunan Gedung (UUBG).
▇. ▇▇▇▇▇ hukum sekunder, yaitu semua dokumen yang menerapkan informasi atau hasil kajian tentang Tinjauan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Perjanjian Bangun Bagi ( Studi Pada Pembangunan Rumah Toko Oleh Developer Perorangan Di Kecamatan Medan Selayang) , seperti buku-buku, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya tulis ilmiah.
▇. ▇▇▇▇▇ hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer ▇▇▇ sekunder seperti ensiklopedia, kamus bahasa maupun kamus hukum.
Sumber Data. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, didasarkan pada penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan menghimpun data sekunder, yaitu :
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat autoratif artinya mempunyai otoritas12. Bahan hukum primer terdiri atas aturan hukum yang terdapat pada berbagai perangkat hukum atau peraturan perundangan maupun putusan pengadilan.
b. Bahan hukum sekunder berupa buku, majalah dan jurnal-jurnal ilmiah yang ada relevensinya dengan penelitian ini dana dapat memberikan petunjuk dan 9Soerdjono Soekanto dan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2004) hlm. 14 8Lihat, Pasal 1404 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 10Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Rineka Cipta, 2001) hlm. ▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : RajaGrofindo Persada, 2006) hlm. ▇▇- ▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Penelitian Hukum (Jakarta : KEncana, 2008) hlm. 141 inspirasi bagi penulis dalam rangka melakukan penelitian13.
c. Bahan hukum tertier, memberi petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder14, seperti kamus umum, kamus hukum, dan bahan-bahan diluar bidang hukum yang relevan dan dapat dipergunakan untuk melengkapi hasil penelitian ini.
Sumber Data. Data penelitian yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari: Pertama, bahan hukum primer ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Undang-Undang yang terkait; Kedua, bahan hukum sekunder adalah bacaan yang relevan dengan materi yang diteliti; Ketiga, bahan hukum tertier, yaitu dengan menggunakan kamus hukum ▇▇▇ kamus Bahasa Indonesia
Sumber Data. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, didasarkan pada penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan menghimpun data sekunder, yaitu :
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat autoratif artinya mempunyai otoritas9. Bahan hukum primer terdiri atas aturan hukum yang terdapat pada berbagai perangkat hukum atau peraturan perundangan maupun putusan pengadilan.
b. Bahan hukum sekunder berupa buku, majalah dan jurnal-jurnal ilmiah yang ada relevensinya dengan penelitian ini dana dapat memberikan petunjuk dan inspirasi bagi penulis dalam rangka melakukan penelitian10.
c. Bahan hukum tertier, memberi petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder11, seperti kamus umum, kamus hukum, dan bahan-bahan diluar bidang hukum yang relevan dan dapat dipergunakan untuk melengkapi hasil penelitian ini. 8▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : RajaGrofindo Persada, 2006) hlm. 91- 92 9▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Penelitian Hukum (Jakarta : KEncana, 2008) hlm. 141 10Ibid, hlm. 155 11▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009) hlm. 106
