Jurnal Sample Clauses

Jurnal. Maksum, Hairul. (2018). Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Bertentangan dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Journal Xxxxxx Xxxxxxx, 6(2). 201-207. Xxxxxxx, Xxxx Xxxx. (2011). Kedudukan xxx Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Di Indonesia. Jurnal Media Hukum, 18(1). 35-49. Xxxxxxx, Xxx xxx Xxxxxxx. (2018). Klausul Non-Kompetisi dalam Perjanjian Kerja Dikaitkan dengan Prinsip Kerahasiaan Perusahaan dalam Perspektif Hak untuk Memilih Pekerjaan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Al-Amwal, 1(1). 90-100. Sumber Online Xxxxxxx & Xx, (2015), “Non-Compete Clauses in Employment Contracts Non-Compete Clauses in Employment Contracts”. Diakses dari xxxxx://xxx.xxx.xx/if-i-cant-have-you- nobody-can-applicability-of-non-compete-clauses-in-employment-contracts/, pada 19 November 2021. Hukum Online, (2013), “Xxxxxxx Xxxxxxx Non-Kompetisi (Non-Competition Clause) dalam Kontrak Kerja”. Diakses dari xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/klinik/detail/ulasan/lt514f29fbb8c02/masalah-klausul-non- kompetisi-non-competition-clause-dalam-kontrak-kerja”, pada 6 November 2021. Alagaratnam, Selvamalar xxx Xxxxxxxx Xxxx, “Post-employment Restrictions: Non-compete Clauses”. Diakses dari xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/article/82ff53a2-0d91-468b-8a18- caab863c52d8, pada 19 November 2021. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Xxx Xxxxx Manusia Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Jurnal. Xxxxxx, X. X. (2016). Hukum xxx Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi, 12(4). Xxxxx, G. D. M., & Xxxxxxx, F. (2015). Reformulasi Sistem Bagi Hasil Melalui Kontrak Bagi Produksi Guna Mewujudkan Kedaulatan Migas. Panggung Hukum, 1(1). Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang tentang Xxx Xxxxx Manusia. XX Xx. 00 Xxxxx 0000. LN Xx. 000 Xxxxx 0000, XXX Xx. 0000 Xxxxxxxxx. Undang-Undang tentang Minyak xxx Gas Bumi. XX Xx. 00 Xxxxx 0000. LN Xx. 000 Xxxxx 0000, XXX Xx. 0000 Xxxxxxxxx. Undang-Undang tentang Perusahaan Pertambangan Minyak xxx Gas Bumi Negara. UU No.8 Tahun 1971. LN. Xx. 00 Xxxxx 0000, XXX Xx. 0000 Xxxxxxxxx. Peraturan Menteri Energi xxx Sumber Daya Mineral Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Xxx Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. No. 52 Tahun 2017.
Jurnal. Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx. “Kepentingan Indonesia Menandatangani Bilateral Investment Treaty dengan Singapura 2018.” JOM FISIP 7(2) (Desember 2020) Hamzah, Bilateral Investment Treaties (BIT) in Indonesia : A Paradigm Shift, Issue and challenge. Journal of Legal, Etichal and Regulatory Issues. Vol. 21, Issue. 1, 2018. Xxxxxxxx, Eka Husnul. “Akibat Penghentian Bilateral Investment Treaty (BIT) Indonesia -Xxxxxxx xxxx Dilakukan Secara Sepihak oleh Indonesia”, USU Law Journal 5(2) (April2017) Salviana, Fries Melia. “Kepastian Hukum Penerapan Bilateral Investment Treaty dalam Pelaksanaan Investasi di Indonesia.” Jurnal Perspektif 23(3) (September 2018) Xxxxxxxxx Xxxxxx, "For Cairns dispute, international arbitration is not the way forward". The Indian Express. 2021-07-21. Retrieved 2021-07-21 Xxx, XX. “Bilateralism Under the World Trade Organization.” Northwestern Journal of International Law & Business 26(2) (2006). UU Indonesia, UU Dasar 1945. DOKUMEN INTERNASIONAL Perserikatan Bangsa-Bangsa, Vienna Convention on the Law of Treaties. (1969). INTERNET Bagus BT Saragih, “SBY Frets Over International Arbitration”,The Jakarta Post, in xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx/news/2012/06/29/sby-frets-over-int-l- arbitration.html, accessed in 29 December 2021 Government of Indonesia, “Letter of Intent”, International Monetary Fund, in xxxxx://xxx.xxx.xxx/external/np/loi/1113a98.htm, accessed in 29 December 2021 Xxxx Xxxxxxxxxxxx, “Renegotiating the Bite of Our BITs”, Jakarta Post, in xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx/news/2015/05/18/renegotiating-bite-our- bits.html, accessed in 29 December 202
Jurnal. Rambe, Khoiru Rizky, dkk., “Dinamika Kebijakan Pengembangan Biodiesel Berbahan Baku Kelapa Sawit”, Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, Vol. 15, No. 3, Oktober 2019. Prakasa, Satria Unggul Wicaksana, “Perdagangan Internasional Xxx Xxx: Relasinya Dengan Sustainable Development”, Jurnal Hukum Novelty, Vol. 9, No. 1. 2018. Simatupang, H, “Aspek Hukum Pemberian Subsidi oleh Negara di Dalam Lalu Lintas Perdagangan Internasional”, Pusjianbang Departemen Hukum xxx XXX RI Lex Jurnalica Vol. 6, No. 1, 2008. Internet Andri, Yustinus, “BMAS Biodiesel: Pengusaha Sawit Indonesia Mentahkan Tudingan UE Soal Subsidi”, xxxxx://xxxxxxx.xxxxxx.xxx/read/ 20190726/12/1129006/bmas-biodiesel-pengusaha-sawit-indonesia- mentahkan-tudingan-ue-soal-subsidi CNN Indonesia, “Uni Eropa Resmi Pungut Bea Masuk 18 Persen Atas Sawit RI”, xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx/ekonomi/20191210155013-85- 455733/uni-eropa-resmi-pungut-bea-masuk-18-persen-atas-sawit-ri Harnowo, Tri, “Mengenal Subsidi yang Dilarang dalam Perdagangan Internasional”, xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/klinik/detail/ulasan/lt5dd25ec134914/ mengenal-subsidi-yang-dilarang-dalam-perdagangan-internasional/ Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), “Analisis Ekspor CPO Indonesia ke Uni Eropa: Faktor Apa yang Mendorong Trend Positif?” xxxxx://xxxxx.xx/news/4268/analisis-ekspor-cpo-indonesia-ke-uni- eropa-faktor-apa-yang-mendorong-trend-positif Peraturan General Agreement on Tarriffs and Trade (GATT).
Jurnal. Xxxxxxx, Xxxx. “Is the NPT Still Relevant? – How to Progress the NPT’s Disarmament Provisions.” Journal for Peace and Nuclear Disarmament 2, no. 1 (2 Januari 2019): 97–113. Xxxxx, Xxxxx, xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx. “The Treaty Is Out of the Bottle: The Power and Logic of Nuclear Disarmament.” Journal for Peace and Nuclear Disarmament 2, no. 1 (2 Januari 2019): 114–32.
Jurnal. RATIH PRADNYANI, I Xxxxx Xxx; XXXXXXXXX, I Xxxxx Xxx; XXXXXX, Xxx Xxxxx Xxxx. PERJANJIAN BAKU DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Xxxxxx Xxxxxx : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016. XXXX 0000-0000. Available at: <xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/index.php/kerthasemaya/article/view /24591>. Date accessed: 05 july 2019. XXXXX XXXX, Putu Xxxx Xxxxx; XXXXXXXX, I Made Dedy. PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU YANG TERCATUM PADA TOKO ONLINE.Xxxxxx Xxxxxx : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 1-14, jan. 2019. XXXX 0000-0000. Available at: <xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/index.php/kerthasemaya/article/view/4588 7>. Date accessed: 08 july 2019 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Jurnal. Alfisyahrianti xxx Xxxxx Olivia, Kebijakan Asia Pivot Amerika Serikat di Bawah Pemerintahan Obama), Pekanbaru : Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial xxx Ilmu Politik (Universitas Riau).
Jurnal. Xxxxxxxx, J. G. (1935). The Development of Trade with Netherlands-Indies and British Malaya. In R. I. C, Australia and the Far East: Diplomatic and Trade Relations (pp. 203-241). Sydney: Angus and Xxxxxxxxx. Deptan. (2012, 11 6). World Trade Organization. WTO, hal. 15-68.
Jurnal. I Gusti Ayu Ratih Pradnyani, I Gusti Ayu Puspawati xxx Xxx Xxxxx Putu Sutama, 2016, “Perjanjian Baku Dalam Hukum Perlindungan Konsumen”, Xxxxxx Xxxxxx Vol. 04, No. 05, September 2015 xxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx diakses pada tanggal 20 februari 2017 jam 20.00. I Made Aditia Warmadewa xxx I Made Udiana, 2016, “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Baku”, Xxxxxx Xxxxxx Xxx.00, Xx. 00, Xxxxx0000 xxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx diakses pada tanggal 20 februari 2016 jam 20.00. Putu Prasintia Dewi xxx Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi, 2015, “Asas Naturalia Dalam Perjanjian Baku”, Xxxxxx Xxxxxx Vol. 03, No. 05, September 2015 xxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx diakses pada tanggal 20 februari 2017 jam 20.00. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Related to Jurnal

  • Pendahuluan Perkembangan Islam juga tercerminkan dalam perkembangan dialog antar-agama baru-baru ini. Dialog-dialog ini berawal dengan pernyataan bahwa tiga agama monoteisme (Islam, Yahudi, xxx Xxxxxxx) memiliki pijakan awal yang xxxx xxx dapat bertemu pada satu titik yang sama. Dialog-dialog seperti ini telah sangat berhasil xxx membuahkan kedekatan hubungan yang penting, khususnya antara umat Xxxxxxx xxx Muslim. Dalam Al Qur’an, Allah memberitahukan kepada kita bahwa kaum Muslim mengajak kaum Ahli Kitab (Xxxxxxx xxx Yahudi) untuk bersatu pada satu pijakan yang disepakati bersama: اًئيْ ش هِ بِ ك رِ ش ُن لاَ و َللَّ ا لاَّ ِإ َدُبعْ َن لاَّ َأ مْ كُ َنيْ َبو اَنَنيْ َب ءٍ اوَ س ةٍ مَ لِ ك ىَلإِ اوْ َلاَعَت ب اَتكِ لْ ا لَ هْ َأاَي لْ ُق .نومُ لِ سم اَّنَأِب اوُدهَ شا اوُلوُقَف اوْ َّلوَ َت نْ ِإَف ِللا نوُد نْ م اًباَبرْ َأ اض عْ َب اَنض عْ َب َذخِ َّتَي لاَ و Katakanlah: Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dankamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah xxx tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu xxx xxx tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: «Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah). (QS. Ali ‘Imran: 64) Kebangkitan Islam yang sedang dialami dunia saat ini, serta peran Turki di era baru merupakan tanda-tanda penting bahwa xxxx xxxx dikabarkan dalam al-Qur’an xxx dalam hadis Nabi kita sangatlah dekat. Besar harapan kita bahwa Allah akan memperkenankan kita menyaksikan xxxx xxxx penuh berkah ini. Akan tetapi dibalik perkembangan Islam yang demikian pesat tersebut terdapat masalah amaliah baru yang harus dicari kebenaran perbuatan atau amaliah tersebut dengan cara ijtihad, karena perkembangan Islam yang demikian pesat tersebut telah membawa perkembangan pemikiran tanpa didasari oleh dalil xxxx xxx. Contoh xxxxxxx yang banyak terjadi di saat ini adalah banyaknya xxxxxx xxxx menikah tanpa adanya wali, padahal walinya tersebut ada atau maujud. Hal itu dikarenakan xxxxxx xxxxx sekarang hanya menuruti hawa nafsunya saja, sehingga tidak mempedulikan yang namanya wali. Xxx xxx itu xxxxx menjadi polemik yang hangat untuk dibicarakan. Maka dari itu artikel ini mencoba untuk mengungkap seputar pernikahan yang dilakukan tanpa wali dengan didasari studi mar’ah rasayidah yang mampu menikahkan dirinya sendiri, hukum pernikahan tersebut xxx xxx-xxx xxxx berkaitan dengan pernikahan tanpa wali tersebut, xxxx xxxx ambil dari berbagai literature kitab fiqih berbagai mazhab untuk menunjang pengetahuan pembaca tentang pandangan berbagai mazhab mengenai pernikahan tersebut. Konsep Nikah Secara bahasa nikah dapat diartikan dengan arti berkumpul, atau al- jam’u.1 Menurut versi lain dapat berarti akad, wathi (masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan).2 Sedangkan menurut syara’ (istilah) ialah suatu akad atas manfaat alat kelamin dengan syarat xxx rukun tertentu. Sedangkan xxxx xxxx nikah menurut Xxxxxx Xxxxxxxx adalah akad yang menyimpan kebolehan wathi dengan lafadh nikah atau tazwij atau terjemahannya.3 Kata-kata menyimpan mengandung arti istilzam bukan sesuatu yang cocok dengan lafadhnya. Arti sebenarnya yaitu milik untuk diambil manfaat bukan memiliki manfaatnya. Sedangkan kata-kata dengan lafadh nikah atau tazwij memberi arti yaitu harus memakai lafadh nikah atau tazwij atau terjemahan dari keduanya ke bahasa manapun, selain kedua lafadh tersebut atau terjemahan dari keduanya maka akad nikah tersebut tidak sah. Xxx juga mengecualikan dari penjualan xxxxx xxxxxx untuk diambil manfaat alat kelaminnya.4 Hal ini sesuai dengan xxxxxx Allah SWT dalam al Qur’an yaitu: نْ َأ امَ هِ يْ َلع حاَنج لاَ َف اهَ َقَّلط نْ ِإَف ُهرَ يْ غ اجً وْ ز حَ كِ نْ َت ىَّتح ُدعْ َب نْ م ُهَل لُّ حِ َت لاَ َف اهَ َقَّلط نْ ِإَف .نومُ َلعْ َي مٍ وْ َقلِ اهَ ُنِّيَبُي ِللا ُدوُدح كلْ تِ و ِللا َدوُدح اميقِ ُي نْ َأ اَّنظ نْ إِ اَعجارَ َتَي “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama xxx isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Q.S. al- Baqarah: 230). لايبِ س ءَ اس وَ اًتقْ مَ وَ ًةش حِ اَف نَ اك ُهَّنإِ ف َلس دْ َق ام لاَّ إِ ءِ اس ّنِ لا نَ م مْ كُ ؤُ اَباء حَ كَ َن ام اوح كِ نْ َت لاَ و Xxx janganlah kamu kawini xxxxxx-xxxxxx xxxx telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada xxxx xxxx telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat xxxx xxx dibenci Allah xxx seburuk-buruk jalan

  • Joint Occupational Health and Safety Committee The Employer and the Union recognize the role of the joint Occupational Health and Safety Committee in promoting a safe and healthful workplace. The parties agree that a Joint Occupational Health and Safety Committee shall be established for each Employer covered by this Collective Agreement. The Committee shall govern itself in accordance with the provisions of the Industrial Health and Safety Regulations made pursuant to the Workers’ Compensation Act. The Committee shall be as between the Employer and the Union, with equal representation, and with each party appointing its own representatives. Representatives of the Union shall be chosen by the Union membership or appointed by the Union. All minutes of the meetings of the Joint Occupational Health & Safety Committee will be recorded in a mutually agreeable format and will be sent to the Union. The Union further agrees to actively pursue with the other Health Care Unions a Joint Union Committee for the purposes of this Article. The Employer agrees to provide or cause to be provided to Employer members of the Joint Occupational Health and Safety Committee adequate training and orientation to the duties and responsibilities of committee members to allow the incumbents to fulfil those duties competently. The Union agrees to provide or cause to be provided to Union members of the Joint Occupational Health and Safety Committee adequate training and orientation to the duties and responsibilities of committee members to allow the incumbents to fulfil those duties competently. Such training and orientation shall take place within six (6) months of taking office.