TUJUAN Sample Clauses

The 'TUJUAN' clause defines the main objectives or purposes of the agreement. It typically outlines the intentions of the parties entering into the contract, such as specifying the scope of collaboration, the desired outcomes, or the business goals to be achieved. By clearly stating these aims, the clause ensures that all parties have a mutual understanding of the contract's direction and helps prevent misunderstandings regarding the agreement's intent.
TUJUAN. Red Hat merancang program untuk mitra-mitranya (“Program”) untuk mempromosikan Produk Red Hat, meningkatkan kepuasan Pengguna Akhir Red Hat, serta menambah keahlian ▇▇▇ sumber daya mitra. Partisipasi Mitra dalam Program diatur oleh (a) Dokumen Kerja Sama Mitra termasuk Syarat ▇▇▇ Ketentuan Mitra ini; (b) Lampiran Program yang berlaku yang telah disepakati oleh Para Pihak; ▇▇▇ (c) semua dokumen transaksi (tunduk pada Perjanjian ini) untuk Produk ▇▇▇/atau Layanan Red Hat (masing-masing, disebut "Formulir Pesanan").
TUJUAN. Saya/Kami boleh dari semasa ke semasa membeli daripada ▇▇▇/ atau menjual kepada pihak Bank komoditi emas dengan ketulenan 999.9 (kemudian daripada ini dirujuk sebagai 'emas') di bawah MGIA ▇▇▇ apa-apa baki emas tersebut yang pada masa itu dibeli tetapi belum lagi dijual semula oleh saya/kami hendaklah direkodkan dalam MGIA sebagai terhutang ▇▇▇ perlu dibayar oleh pihak Bank kepada saya/kami ▇▇▇ diuruskan mengikut terma ▇▇▇ syarat yang diperuntukkan kemudian daripada ini.
TUJUAN. Tujuan untuk memproses Data Pribadi oleh SAP ▇▇▇ Subprosesor-nya berdasarkan Skedul ini terbatas pada: (a) Pengaturan, pengoperasian, pengawasan, ▇▇▇ penyediaan Layanan Cloud, termasuk infrastruktur yang mendasari (perangkat keras, perangkat ▇▇▇▇▇, fasilitas pusat data aman, konektivitas), sebagai Prosesor Data atau Subprosesor sebagaimana yang ditetapkan dalam Perjanjian, (b) Menyediakan dukungan teknis sebagai kewajiban utama dari SAP berdasarkan Perjanjian, (c) Menyediakan Layanan Konsultasi sebagai kewajiban utama dari SAP, apabila ▇▇▇ sepanjang disetujui oleh para pihak, (d) Melakukan komunikasi dengan Pengguna yang Sah sebagaimana yang dijelaskan dalam syarat-syarat yang terkait dengan Layanan Cloud khusus ▇▇▇ (e) Melaksanakan instruksi Pelanggan sesuai dengan Pasal 3.1 ▇▇▇ 3.2 di bawah.
TUJUAN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum diberlakukannya dalam perjanjian baku. 1 ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, 1989, Perjanjian Kredit Bank, Alumni Bandung, h.30.
TUJUAN. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa tujuan dari PSMA 2009 ini ialah untuk mencegah, menghalangi, ▇▇▇ memberantas IUU Fishing melalui penerapan ketentuan Negara Pelabuhan yang efektif, ▇▇▇ dengan demikian untuk memastikan konservasi jangka panjang ▇▇▇ pemanfaatan sumber daya kelautan hayati serta ekosistem kelautan yang berkelanjutan.
TUJUAN. Para ▇▇▇▇▇ setuju untuk bekerja sama mengembangkan kerja sama berdasarkan kebutuhan akademik, ilmiah ▇▇▇ pendidikan ▇▇▇ akan menjelaskan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ tanggung jawab masing- masing pihak dalam sebuah dokumen resmi tertulis disebut Nota Kesepahaman (MoU). Tujuan dari MoU ini adalah untuk menjelaskan kerja sama antara Para Pihak dalam menanggapi perkembangan globalisasi dunia melalui bidang pendidikan tinggi. Para Pihak sepakat untuk meningkatkan kerja sama akademik dalam lingkup berikut ini:
TUJUAN. Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengembangkan kerjasama pendidikan atas dasar kesetaraan, timbal balik ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ menguntungkan, serta untuk mempromosikan hubungan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ pengertian antara Para ▇▇▇▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ prinsip ▇▇▇▇▇▇ menguntungkan, kedua Pihak sepakat untuk melakukan kegiatan kerja sama di bidang-bidang berikut: Pengembangan sumber daya manusia; Pertukaran mahasiswa dalam bentuk transfer kredit; Pertukaran dosen, cendekiawan ▇▇▇ staf administrasi; Pembelajaran jarak jauh; Publikasi bersama; Kerjasama penelitian di bidang kepentingan bersama; Pertukaran ▇▇▇ pertukaran ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ informasi akademik; ▇▇▇ Kegiatan akademik lainnya yang bermanfaat bagi kedua universitas.
TUJUAN. Saya/Kami boleh dari semasa ke semasa membeli daripada ▇▇▇/atau menjual kepada pihak Bank komoditi perak dengan ketulenan 99.9 ketulenan perak (kemudian daripada ini dirujuk sebagai "perak") di bawah MSIA ▇▇▇ apa-apa baki perak tersebut yang pada masa itu dibeli tetapi belum lagi dijual semula oleh saya/kami hendaklah direkodkan dalam perak sebagai terhutang ▇▇▇ perlu dibayar oleh pihak Bank kepada saya/kami ▇▇▇ diuruskan mengikut terma ▇▇▇ syarat yang diperuntukkan kemudian daripada ini.
TUJUAN. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana bentuk tanggungjawab dalam hal terjadinya wanprestasi dalam perjanjian Cessie ▇▇▇ ▇▇▇▇ penyelesaian dalam hal terjadinya wanprestasi terhadap perjanjian Cessie pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ubud.
TUJUAN. 1.1. Syarat dan ketentuan umum penjualan ini (“Ketentuan Umum”) menetapkan syarat dan ketentuan di mana PT Fujitsu Indonesia yang beralamat di ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3, Jakarta Pusat 10220, Indonesia (“Fujitsu”) dapat menjual/menyediakan kepada pembeli (“Pembeli”) peralatan (“Peralatan”), perangkat lunak (“Software”), atau layanan profesional (“Layanan Profesional”). Dalam Ketentuan Umum ini, Fujitsu dan Pembeli masing-masing akan disebut sebagai “Pihak” secara individu dan bersama-sama sebagai “Para Pihak.”