Kesimpulan Sample Clauses

Kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pendapatan masing- masing negara Indonesia maupun Jepang, nilai tukar riil xxxx uang Indonesia dengan Jepang xxx juga populasi penduduk kedua negara memiliki pengaruh terhadap perkembangan nilai ekspor xxx impor Indonesia dengan Jepang. Sedangkan untuk IJEPA sendiri, dari hasil yang terlihat dapat disimpulkan bahwa adanya kerjasama IJEPA tidak memberikan pengaruh yang signifikan bagi ekspor xxx impor Indonesia dengan Jepang. Perjanjian kerjasama Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang implementasinya dimulai pada Juli 2008, dengan salah satu xxxxx utama yaitu liberalisasi dimana penghapusan xxx penurunan tarif bea masuk untuk beberapa pos xxxxx xxxx telah disepakati bersama oleh Indonesia xxx Jepang di awal kesepakatan. Akan tetapi, bagi Indonesia sendiri harapan akan keuntungan dalam peningkatan aktifitas ekspor produk unggulan Indonesia ke Jepang seperti hasil-hasil sumber xxxx xxxx yaitu hasil pertanian, perkebunan, hasil hutan xxx hasil laut dalam IJEPA belum memberikan manfaat yang besar. Sekalipun tidak dikenakan tarif bea masuk, tetapi tarif bukanlah satu-satunya hambatan, ketika tarif sudah tidak ada, Jepang menggunakan standarisasi untuk mencegah banjirnya produk-produk Indonesia di dalam pasarnya. Selain itu, neraca perdagangan Indonesia dengan Jepang juga dapat dilihat mengalami kerugian atau defisit setelah adanya kesepakatan IJEPA. Hal ini dikarenakan perumusan kerjasama IJEPA yang belum mendetail xxx pemerintah Indonesia tidak memperhatikan bagaimana perbedaan level perekonomian Indonesia dengan negara Jepang yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap perkembangan ekspor xxx impor. Ketidakberhasilan dari kerjasama IJEPA ini juga diungkapkan dalam laporan akhir analisis review IJEPA dalam perdagangan barang yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan RI. Dimana dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa produk-produk ekspor Indonesia mengalami penurunan xxxx xxxxx di pasar Jepang, begitu juga dengan negara Jepang yang mengalami penurunan xxxx xxxxx sehingga menjadi tidak kompetitif di pasar Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Ardianti, Septika Tri. 2015. Dampak Perjanjian Perdagangan Indonesia-Jepang (IJEPA) Terhadap Kinerja Perdagangan Bilateral. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, 9(2), 129-151. Xxxxxxx, Imam xxx Xxxxxxx, Dwi, 2013. Analisis Multivariat xxx Ekonometrika: Teori, Konsep xxx Aplikasi dengan EViews 8, ISBN, UNDIP Semarang. Xxxxxxxx, D. N., & Xxxxxx, X. X. (2009). Basi...
AutoNDA by SimpleDocs
Kesimpulan. Pelimpahan kewajiban pembayaran penggantian bangunan PT Kereta Api oleh PT Bonauli Real Estate kepada PT Agra Citra Kharisma, Pelimpahan kewajiban pembayaran bangunan PT Kereta Api Indonesia secara sepihak, yang semula menjadi tanggung jawab dari PT. Bonauli Real Estate, kemudian oleh PT. Bonauli Real Estate dialihkan atau dilimpahkan kepada PT Arga Citra Kharisma, tidak dapat dibenarkan menurut hukum perjanjian. Karena tidak pengalihan hak dan kewajiban dari PT. Bonauli Real Estate kepada PT Arga Citra Kharisma tidak ada persetujuan dari Pemerintah Kota Medan dan PT Kereta Api Indonesia. Akibat hukum pelimpahan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga menurut ketentuan hukum perdata, adalah beralihnya hak dan kewajiban kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, terjadi peralihan atau pelimpahan hak dan kewajiban pembayaran dari PT Bonauli Real Estate kepada PT Agra Citra Kharisma, pihak ketiga sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan utang terhadap debitur dan jika debitur wanprestasi, maka kreditur beru mempunyai hak untk melakukan eksekusi atas benda- benda debitur yang dibebani dengan jaminan seperti gadai, hipotek dan hak tanggungan. Pertimbangan majelis Hakim dalam memutus perkara putusan Nomor 2209/Pdt.G/2012/PN, Mdn jo Putusan MA RI Nomor 361 PK/PDT/2016, cukup mendasar secara hukum. Dengan adanya peralihan hak dan kewajiban dari PT Bonauli Real Estate kepada PT Agra Citra Kharisma, maka segala kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Bonauli Real Estate, termasuk pembayaran penggantian (kompensasi) penggantian bangunan milik PT Kereta Api Indonesia beralih menjadi tanggung jawab PT Agra Citra Kharisma. Sehingga cukup beralasan untuk menyatakan penyimpanan atau konsinyasi di Kas Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan Nomor 01/Pdt.Cons/2012/PN Mdn., tanggal 16 April 2012 adalah sah dan berharga, penulis setuju dengan putusan hakim karena hakim juga mempertimbangkan tentang adanya perlihan hak dan kewjiban yang terjadi antara para pihak. DAFTAR PUSTAKA Xxxxxxxxxxx, 2006. Xxxxx, Teori Hukum Xxxx Xxxxxx, Jakarta; Mahkamah Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx. Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, dkk, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Cetakan Pertama, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxx, 2001. Hukum Perjanjian (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung : Citra Xxxxxx Xxxxx, H. S, Xxxxx, 2014. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Xxxxxxx, Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx, 2003. Hapusnya Perikatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada Xxxx, Xxxx...
Kesimpulan. 1. Dalam hukum perdata, hibah dikenal dalam Buku ke III Bab V Tentang Perikatan yang dinyatakan xxxxx Xxxxx 0000, xxxxx pada prinsipnmya merupakan pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkannya imbalan atau prestasi dari orang yang diberi. Pemberian Hibah juga berbeda dengan warisan xxx wasiat pada umumnya karena sepenuhnya bergantung pada pemilik objek hibah xxx dilakukan pada saat pemberi xxxxx xxxxx hidup. Xxxxx xxxx dilaksanakan di Indonesia pada prinsipnya dilakukan atas dasar pemberian xxx kasih sayang xxx sukarela
Kesimpulan. Secara normatif peraturan perundang- undangan di Indonesia telah mengatur prinsip cabotage, baik dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan maupun dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Xxxx- xxxxx Modal. Kedua undang-undang tersebut mengatur adanya kewajiban single majority atas kepemilikan modal oleh badan hukum atau xxxxx Negara Indonesia, termasuk dalam industry xxxxx-
Kesimpulan. 1. Debitur tidak memiliki kebebasan untuk memilih perusahaan asuransi sebagai tempat mengasuransikan barang agunan miliknya dalam perjanjian kredit pada bank baik pemerintah maupun swasta. Pihak bank sebagai kreditur menunjuk secara langsung perusahaan asuransi sebagai tempat diasuransikannya barang agunan milik debitur tersebut. Apabila nasabah debitur menolak perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh pihak bank kreditur maka permohonan kredit yang diajukan oleh nasabah debitur kepada bank kreditur akan tidak disetujui pemberian kreditnya oleh pihak bank kreditur.
Kesimpulan. 1. Perpanjangan atau pun pembaharuan PKWT hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan jenis pekerjaan yang dicantumkan dalam PKWT.
Kesimpulan. 1. Terdapat pengaruh signifikan dari pemberlakuan IJEPA terhadap ekspor Indonesia ke Jepang. Hal ini dapat dilihat pada rata-rata nilai ekspor tahunan Indonesia ke Jepang yang meningkat signfikan setelah pemberlakuan IJEPA. Selain itu ditunjukkan juga pada hasil uji T berpasangan yang memiliki nilai Sig. < 0,05, yang berarti terdapat perbedaan yang signifikan pada sebelum xxx sesudah diberlakukannya IJEPA.
AutoNDA by SimpleDocs
Kesimpulan. Peran Notaris dalam pengikatan jual beli yang dibuat dalam bahasa asing, yaitu memfasilitasi xxx menjembatani pembuatan akta antara duabelah yang mungkin tidak xxxxxx mengerti karena kendala bahasa, sepanjang Notaris yang bersangkutan mengerti xxx xxxxx bahasa asing tersebut xxx/atau dapat meminta bantuan penterjemah resmi atau tersumpah untuk menterjemahkan aktanya ke dalam bahasa asing, dimana akta Notaris wajib mematuhi xxx mengikuti kaidah xxx xxxx Pasal 43 Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris melaksanakan tugas jabatannya dalam melangsungkan pembuatan xxx pembacaan akta, dimana pengetahuan bahasa asing dari Notaris menempatkan posisi penting bagi menuangkan keinginan penghadap secara lisan ketika menerangkan dalam membacakan akta maupun tertulis ketika membahasakan kepentingan yang ditransaksikan para pihak. Pustaka Acuan Apeldorn. X.X. Van. Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke-29, Jakarta: Xxxxxxx Xxxxxxxx, 1996. Harjono, Dhaniswara K. Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Pusat Pengembangan Hukum xxx Bisnis Indonesia, 2009. Xxxxxxxx, Xxxxxx X. xxx Xxxxxxxx X.X. Xxxxxxx, Contract Law In The Netherlands, Netherlands : Kluwer Law International, 1995. Xxxxxx, Hikmahanto.Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Bisnis Internasional,<xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx>, 26 Oktober 2009. Xxxxxx, X.X.X. Modul Hukum Perdata, Cet. 2, Jakarta: Xxxxxxx Xxxxxxxx, 1995. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1998. Xxxxx, Xxxxxxxx.“Hukum Perjanjian Indonesia xxx Common Law,” Cet. Kedua, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996, hal. 16. 24 Indonesia, Undang-Undang Bendera, Bahasa, Xxx Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, UU No. 24 Tahun 2009, LN. No. 109 Tahun 2009, ps. 31. Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku II, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995. Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Jakarta: Mingguan Ekonomi xxx Bisnis KONTAN, 2006. Subekti, X. Xxxxx Perjanjian, Bandung: Alumni, 1985. , Hukum Perjanjian, Cet.12, Jakarta : PT. Intermasa, 1990. , Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet.27, Jakarta : PT. Intermasa, 1995. Perundang-undangan:
Kesimpulan.  Perjanjian kerja merupakan landasan utama bagi pekerja xxx atau buah untuk mengadakan suatu hubungan kerja, serta merupakan dasar bagi pekerja xxx atau buruh untuk menuntut hak-haknya. Bila dibandingkan Perjanjian Kerja Laut dengan Perjanjian Kerja yang berdasarkan Undang- Undang akan ditemui suatu perbedaan. Perjanjian Kerja Laut bersifat khusus, sedangkan perjanjian kerja yang berdasarkan Undang-Undang bersifat umum. Perjanjian Kerja Laut harus dibuat dihadapan pejabat pemerintah yang berwenang yaitu Syahbandar.  Dalam pengoperasian kapal laut, ditegaskan bahwa kapal harus dalam keadaan laiklaut xxx diawaki oleh sejumlah Awak Xxxxx xxxx telah memenuhi persyaratan untuk berlayar. Awak Xxxxx xxx pengusaha kapal harus menyadari xxx xxx kewajiban masing-masing, sehingga tercipta hubungan kerja yang selaras diantara kedua belah pihak. Pengusaha kapal juga harus memperhatikan kesejahteraan hidup pekerjanya.
Kesimpulan. Hasil simulasi penerapan transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan valas bank syariah di Indonesia menunjukan bahwa bank syariah akan mendapatkan keuntungan (gain) jika melakukan islamic forward agreement. Namun, penerapan transaksi islamic forward agreement dilakukan pada kondisi tertentu saja, yaitu pada saat terjadi krisis yang ditandai dengan nilai tukar yang fluktuatif, sedangkan pada saat kondisi perekonomian stabil transaksi hedging tidak perlu dilakukan. Dari hasil analisis simulasi penerapan transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan xxxxx xxx analisis komparasi dari setiap acuan premi yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa acuaan premi yang tepat bagi bank syariah dalam melakukan islamic forward agreement adalah tingkat imbalan FASBIS. Hasil analisis, FASBIS merupakan fasilitas simpanan yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka standing facilities. Dari penempatan xxxx tersebut bank mendapatkan imbalan FASBIS dengan tingkat imbalan FASBIS yang ditentukan oleh Bank Indonesia yang mengacu pada FASBI. Ini berarti acuan premi tingkat imbalan FASBIS merupakan policy rate instrument bukan market driven sebagaimana acuan premi yang lain. Berdasarkan kondisi tersebut, tingkat imbalan FASBIS bukanlah acuan premi yang ideal karena nilainya tidak ditentukan oleh pasar (market driven). Oleh karena itu, penggunaan acuan premi tingkat imbalan FASBIS tidak selalu direkomendasikan di dalam meghitung rate forward pada transaksi islamic forward agreement. Namun, jika dibandingkan dengan menggunakan acuan premi yang berbasis konvensional, acuan premi tingkat imbalan FASBIS dapat menjadi option bagi bank syariah xxx pelaku bisnis untuk menghitung rate forward pada transaksi islamic forward agreement. Tenor yang tepat dalam melakukan islamic forward agreement pada bank syariah adalah 6 bulan. Namun, penerapan transaksi hedging dengan jangka waktu 6 bulan tidak disarankan untuk selalu digunakan. Jangka waktu 6 bulan ini dapat digunakan secara temporary hanya pada saat-saat tertentu. Dari hasil analisis simulasi penerapan transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan xxxxx xxx analisis komparasi setiap kombinasi acuan xxxxx xxx tenor yang telah dilakukan pada saat krisis yang ditandai dengan pergerakan nilai tukar yang fluktuatif, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi islamic forward agreement perlu diterapkan pada saat terjadinya krisis ekonomi global. Penerapan hedging ...
Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.