Kesimpulan Clause Samples
The 'Kesimpulan' clause serves as the concluding section of an agreement or document, summarizing the key points and affirming the mutual understanding between the parties involved. Typically, this clause reiterates the main obligations, rights, and intentions outlined in the preceding sections, and may also confirm the parties' agreement to the terms as stated. Its core practical function is to provide a clear and concise summary that ensures all parties are aligned and that the document's purpose and commitments are unmistakably understood.
Kesimpulan. Pertanggungjawaban pidana pemberitaan hoax oleh media online di Pegadilan Negeri Medan, pengaturan hukum dan unsur-unsur kesalahan tindak pidana penyebaran hoax diatur oleh KUHP dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pengaturan tindak pidana penyebaran hoax di media sosial, berdasarkan ketentuan yang terdapat menurut KUHP diatur dalam Pasal 310 KUHP, Pasal ▇▇▇ ▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇, juga diatur dalam Pasal 390 KUHP. Mekanisme pembuktian tindak pidana pemberitaan hoax media online berdasarkan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan, Pembuktian dan proses pemeriksaan yang paling menentukan dalam proses persidangan, mengingat tahap proses pemeriksaan pembuktian akan ditentukan terbukti atau tidak nya seorang terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membuktian kesalahan seseorang yang melakukan tindak pidana pemberitaan hoax di media online, pasal yang lebih tepat digunakanya itu pada Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan perluasan dari alat bukti surat dan petunjuk pada membuktian kesalahan seseorang yang melakukan tindak pidana pemberitaan hoax di media online. Pada Pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah pada hukum pidana Indonesia adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pemberitaan hoax media online berdasarkan Putusan Pengadilan No. 1555 / PID.SUS / 2016 / PN.MDN, Sanksi pidana merupakan suatu hukuman sebab akibat, sebab adalah kasusnya dan akibat adalah hukumnya, orang yang terkena akibat akan memperoleh sanksi baik masuk penjara ataupun terkena hukuman lain dari pihak berwajib. Berdasarkan dengan fakta-fakta yang diperoleh dari proses pemeriksaan di pengadilan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberitaan hoax yang mengakibatkan pencemaran nama baik seseorang dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ”Asas-Asas Hukum Pidana” Jakarta: Rineka Cipta.2001;
Kesimpulan. Berdasar pada uraian yang dikemukakan pada pembahasan terdahulu maka dapat ditarik suatu simpulan sebagai berikut :
1. Bahwa perjanjian jual beli telah dipandang terjadi ▇▇▇ mengikat para pihak sejak saat tercapainya kata sepakat ▇▇▇ karenanya sejak saat itulah timbul ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban bagi mereka perjanjian dalam bentuk inilah yang merupakan suatu perjanjian yang bersifat konsesuil ▇▇▇ obligatoir. Bahwa suatu perjanjian dapat dipandang telah mengikat, bilamana memenuhi syarat – syarat sahnya suatu perjanjian yakni syarat subjektif ▇▇▇ syarat objektif. Apabila syarat subyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian jual beli itu diancam dengan pembatalan sedangkan bilamana syarat objektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian jual beli tersebut ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ hukum, artinya dipandang tidak pernah ada.
2. Bahwa jika salah satu pihak tidak memenuhi atau menyimpang dari perjanjian atau kesepakatan jual beli yang diadakannya maka, secara yuridis ia dipandang telah lalai ataupun ia makar (wanprestasi) maka akan dikenakan sanksi- sanksi tersebut. Bahwa kadang terjadi dalam praktek suatu perjanjian jual-beli tak dapat dipenuhi oleh debitur akibat terjadinya suatu peristiwa kesalahan salah satu pihak, keadaan yang demikian ini dikenal dengan istilah resiko, menurut ketentuan pasal 1460 KUH.Perdata, apabila timbul suatu resiko, maka resiko tersebut ditanggung oleh pihak pembeli meskipun pihak penjual belum menyerahkan barangnya. Ketentuan dimaksud dipandang sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat karena walaupun pihak pembeli belum menerima barang ia tetap diwajibkan membayar harga barang itu sebagai jalan keluar dari pengaturan resiko yang dipandang tidak ▇▇▇▇ itu, maka Mahkamah Agung telah mengambil prakarsa dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 3 tahun 1963 yang ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ menyatakan mengganggap ketentuan pasal 1460 KUH.Perdata tidak berlaku lagi oleh karena telah menyimpang dari asas bahwa suatu ketentuan yang derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan apalagi menyatakan tidak berlaku suatu ketentuan yang derajatnya lebih tinggi.
Kesimpulan. Peran Notaris dalam pengikatan jual beli yang dibuat dalam bahasa asing, yaitu memfasilitasi ▇▇▇ menjembatani pembuatan akta antara duabelah yang mungkin tidak ▇▇▇▇▇▇ mengerti karena kendala bahasa, sepanjang Notaris yang bersangkutan mengerti ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ bahasa asing tersebut ▇▇▇/atau dapat meminta bantuan penterjemah resmi atau tersumpah untuk menterjemahkan aktanya ke dalam bahasa asing, dimana akta Notaris wajib mematuhi ▇▇▇ mengikuti kaidah ▇▇▇ ▇▇▇▇ Pasal 43 Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris melaksanakan tugas jabatannya dalam melangsungkan pembuatan ▇▇▇ pembacaan akta, dimana pengetahuan bahasa asing dari Notaris menempatkan posisi penting bagi menuangkan keinginan penghadap secara lisan ketika menerangkan dalam membacakan akta maupun tertulis ketika membahasakan kepentingan yang ditransaksikan para pihak. Pustaka Acuan Apeldorn. ▇.▇. Van. Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke-29, Jakarta: ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, 1996. Harjono, Dhaniswara K. Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Pusat Pengembangan Hukum ▇▇▇ Bisnis Indonesia, 2009. ▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇.▇. ▇▇▇▇▇▇▇, Contract Law In The Netherlands, Netherlands : Kluwer Law International, 1995. ▇▇▇▇▇▇, Hikmahanto.Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Bisnis Internasional,<▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇>, 26 Oktober 2009. ▇▇▇▇▇▇, ▇.▇.▇. Modul Hukum Perdata, Cet. 2, Jakarta: ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, 1995. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1998. ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇.“Hukum Perjanjian Indonesia ▇▇▇ Common Law,” Cet. Kedua, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996, hal. 16. 24 Indonesia, Undang-Undang Bendera, Bahasa, ▇▇▇ Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, UU No. 24 Tahun 2009, LN. No. 109 Tahun 2009, ps. 31. Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku II, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇ Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Jakarta: Mingguan Ekonomi ▇▇▇ Bisnis KONTAN, 2006. Subekti, ▇. ▇▇▇▇▇ Perjanjian, Bandung: Alumni, 1985. , Hukum Perjanjian, Cet.12, Jakarta : PT. Intermasa, 1990. , Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet.27, Jakarta : PT. Intermasa, 1995.
Kesimpulan. Perjanjian BOT untuk pembangunan commercial building diatas tanah wakaf merupakan salah satu contoh kemitraan yang dapat dilakukan oleh pihak nazhir dengan investor dalam mengelola ▇▇▇ memanfaatkan tanah wakaf. Hal ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dalam ketentuan UUPA yang memuat asas pemisahan horizontal, dimana tanah dapat merupakan bagian yang terpisah dengan segala sesuatu ▇▇▇▇ ▇▇▇ diatasnya. Sehingga dimungkinkan pihak yang tidak memiliki hak atas tanah untuk membangun gedung diatas tanah tersebut dengan izin dari pihak lain pemegang hak atas tanah tersebut. Perjanjian BOT antara nazhir ▇▇▇ pihak investor dalam pembangunan commercial building diatas tanah wakaf menurut Undang-Undang Wakaf harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Keuntungan dari pembangunan commercial building diatas tanah wakaf ini dibagi sesuai kesepakan nazhir ▇▇▇ investor, dimana pada saat jangka waktu berakhir, pihak investor menyerahkan gedung tersebut kepada nazhir. Pihak nazhir akan menyalurkan bagian keuntungan pengelolaan commercial building tersebut kepada mauquf alaih (pihak penerima manfaat wakaf) sesuai ketentuan akta ikrar wakaf tanah tersebut. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ al-Faizin ▇▇▇ Nashr Akbar. 2018. Tafsir Ekonomi Kontemporer, Mengali Teori Ekonomi dari Ayat-Ayat al-Qur’an. Jakarta: ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Press. Achmad ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Thobieb Al-Asyar. 2008. Menuju Era Wakaf Produktif. Depok: Mumtaz Publishing, Cetakan kelima. Irawan Soerodjo.2016. Hukum Perjanjian ▇▇▇ Pertanahan, Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) atas Tanah. Yogyakarta: LaksBangs PRESSindo.
Kesimpulan. 1. BIT adalah sebuah perjanjian internasional bilateral di bidang investasi yang memuat prinsip-prinsip atau standar-standar perlindungan terhadap investasi demi membentuk lingkungan investasi yang nyaman bagi kegiatan investasi. Dasar pengaturan BIT dalam hukum nasional Indonesia termuat dalam Pasal 11 UUD 1945, Pasal 5 UU No. 37 tahun 1999, UU No. 24 tahun 2004, ▇▇▇ Pasal 82-85 UU No. 7 tahun 2014. Sebagai bagian dari aturan investasi, dasar pengaturannya termuat dalam UU No. 25 tahun 2007. Dalam hukum internasional, dasar pengaturan BIT terdapat dalam Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional ▇▇▇ Konvensi Wina 1969. Sebagai bagian dari rezim investasi internasional, dasar pengaturannya terdapat dalam ketentuan-ketentuan GATT, ▇▇▇▇, ▇▇▇ TRIMs.
2. Penghentian BIT Indonesia – ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ (legal) jika melihat ketentuan penghentian perjanjian menurut sistem hukum nasional di Indonesia, namun bertentangan dengan ketentuan hukum internasional mengingat bahwa BIT adalah sebuah perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum bagi para pihaknya sehingga dalam hal penghentiannya harus lah sesuai dengan ketentuan penghentian yang telah disepakati di dalam perjanjian tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 (2) Konvensi Wina 1969, penghentian BIT tersebut telah ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Indonesia telah mengikuti prosedur penghentian sesuai dengan ketentuan perjanjian, walaupun alasan penghentian atas dasar kepentingan nasional tidaklah diperbolehkan oleh Pasal 27 Konvensi Wina 1969.
3. Akibat dari penghentian BIT Indonesia - Belanda adalah adanya kemungkinan atau potensi terjadinya sengketa investasi. Jika hal itu terjadi, maka ketentuan survival clause berlaku bagi investasi yang dibuat sebelum tanggal penghentian. Ketentuan ini juga merupakan akibat dari penghentian tersebut. Bagi investasi yang masuk atau akan masuk ke Indonesia setelah tanggal penghentian, maka perlindungan bisa didapatkan melalui pembuatan BIT baru atau melalu MIT atau FTA dimana Indonesia atau Belanda menjadi pihaknya.
Kesimpulan. Pada bagian akhir dari tulisan ini akan diberikan beberpa ▇▇▇ ▇▇▇▇ menjadi kesimpulan dari Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Pada perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah,yaitu:
1. Pengaturan Tentang Pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah adalah karena PPJB merupakan perbuatan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ termasuk kedalam perjanjian maka harus mempedomani Pasl 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya Perjanjian. Disamping itu juga Pasal 1338 sebagai dasar yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak terhadap kesepakatan yang mereka buat berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Juga dari kalusul- klausul dari PPJB tersebut harus mencerminkan Asas Kebebasan Berkontak ,Asas Kepastian Hukum, Asas Kejujuran para pihak ▇▇▇ ▇▇▇▇ lainnya.
2. Perlindungan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diberikan kepada pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli atas tanah ialah :
a. PPJB yang dibuat dengan akta notaril memberikan perlindungan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ kuat kepada pihak pembeli karena memiliki pembuktian sebagai bukti akta autentik
b. Adanya pemberian kuasa penuh kepada pembeli yang tidak dapat ditarik kembali.
c. Perlindungan Hukum secara represif yaitu diberikan jika telah terjadi sengketa maka pihak yang dirugikan (pembeli) secara aktif melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata untuk pembatalan perjanjian jual beli hak milik atas tanah ke Pengadilan Negeri setempat sehingga diharapkan mendapat putusan yang seadil-adilnya.
Kesimpulan. 1. Debitur tidak memiliki kebebasan untuk memilih perusahaan asuransi sebagai tempat mengasuransikan barang agunan miliknya dalam perjanjian kredit pada bank baik pemerintah maupun swasta. Pihak bank sebagai kreditur menunjuk secara langsung perusahaan asuransi sebagai tempat diasuransikannya barang agunan milik debitur tersebut. Apabila nasabah debitur menolak perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh pihak bank kreditur maka permohonan kredit yang diajukan oleh nasabah debitur kepada bank kreditur akan tidak disetujui pemberian kreditnya oleh pihak bank kreditur.
2. Pelaksanaan asuransi barang agunan milik nasabah debitur dalam perjanjian kredit pada bank, baik pemerintah maupun swasta, pihak bank kreditur melalui pimpinannya mewakili nasabah debitur dalam melakukan penutupan asuransi terhadap barang agunan tersebut. Dalam pelaksanaannya Pimpinan Bank kreditur atas nama nasabah debitur sebagai pemilik barang agunan tersebut bertindak menandatangani perjanjian asuransi antara nasabah debitur dengan perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh bank kreditur tersebut. Namun kewajiban pembayaran ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban lainnya ditanggung sepenuhnya oleh nasabah debitur hingga jangka waktu perjanjian asuransi barang agunan tersebut berakhir atau hingga pelaksanaan kewajiban pembayaran utang dari nasabah debitur kepada bank kreditur telah dibayar lunas seluruhnya. ▇▇▇-▇▇▇ nasabah debitur seperti discount (pemotongan) besar premi, tingkat suku bunga (rate) asuransi, hadiah, ▇▇▇ ▇▇▇-▇▇▇ lainnya dalam perjanjian asuransi barang agunan tersebut tidak diketahui oleh nasabah debitur karena tidak diberitahukan oleh pihak perusahaan asuransi maupun pihak bank kreditur. Bahkan ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ seharusnya diterima/dinikmati oleh nasabah debitur tersebut cendrung ditutup tutupi keberadaannya oleh perusahaan asuransi maupun pihak bank kreditur.
3. Pemberian kredit oleh krediur kepada debitur pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ debitur dalam meningkatkan usahanya ▇▇▇ membantu debitur dari praktek-praktek tidak sehat dalam praktek pelaksanaan perjanjian kredit pada bank, bukan sebaliknya memberatkan ▇▇▇ membebani debitur. Oleh karena itu perjanjian asuransi wajib dilaksanakan dengan itikad baik diantarakedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.
Kesimpulan. Perjanjian merupakan perbuatan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat penting dilakukan oleh para pihak dalam hubungan hukum perdata sebelum melaksanakan perbuatan hukum. Hal ini penting di lakukan demi tercapainya kedamaian ▇▇▇ keadilan para pihak. Perjanjian memuat ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh para pihak, sehingga jika dikemudian ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satunya wanprestasi maka dengan muda mengacu kepada isi perjanjian. Perjanjian dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pihak.
Kesimpulan. Sesuai dengan rumusan masalah yang sudah disebutkan di atas, maka ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Perjanjian Kredit Perbankan tujuannya untuk mendapatkan fasilitas dari bank. Jaminan ini diserahkan oleh debitur kepada bank. Hal ini berarti sesuatu yang diberikan Debitur kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
2. Peralihan Hak Tanggungan Kepada Pihak Ke tiga Dalam Perjanjian Kredit Perbankan pada dasarnya merujuk pada aturan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, di mana peralihan Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan cara (1) cessi, (2) subrogasi, (3) pewarisan, ▇▇▇
Kesimpulan. Perpanjangan atau pun pembaharuan PKWT hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan jenis pekerjaan yang dicantumkan dalam PKWT.
