Metode Penelitian Sample Clauses

Metode Penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Sumber data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari :
AutoNDA by SimpleDocs
Metode Penelitian. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu xxx kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Secara yuridis yaitu mempelajari aturan–aturan xxxx xxx dengan masalah yang di teliti. Sedangkan secara empiris yaitu memberikan kerangka pembuktian ata kerangka pengujian untuk membuktikan atau kerangka pengujian untuk meastikan suatu kebenaran. Faktor yuridis dalam penelitian ini adalah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia, biaya pembuatan sertipikat jaminan fidusia, peraturan xxxx xxxx berkaitan jaminan fidusia. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yang dimaksudkan untuk memberi data seteliti mungkin tentang suatu keadaan atau gejala-gejala lainnya. Penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis xxx menyeluruh, mengenai segala xxx xxxx berhubungan dengan perlindungan hukum debitur dari kelalain kreditur dalam Jaminan Fidusia yang telah dibuat Akta Xxxxxxx xxx problematika hukumnya. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari: Data primer adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber asli. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara yang diperoleh dari para informan yang menjadi sumber data dalam penelitan ini. Para informan tersebut adalah:Kepala Kanwil Kementrian Hukum xxx Xxx Asasi Manusia Divisi Jawa Tengah, Notaris. Sedangkan Data sekunder adalah data yang merupakan hasil olahan dari data mentah. Dokumen dalam penelitian ini berupa akta Perjanjian Kredit, akta Jaminan Fidusia xxx Sertipikat Jaminan Fidusia yang sudah diterbitkan. Data sekunder juga termasuk data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang berasal dari literatur xxx peraturan perundang-undangan yang terdiri dari: Bahan hukum primer yaitu bagian dari data sekunder yang mempunyai kekuatan mengikat xxx harus xxx dalam penelitian ini yaitu: UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Akta perjanjian xxxxxx xxx akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris Data primer diperoleh dari Kepala Kanwil Kemenkumham, xxx Xxxxxxx, Data sekunder, diperoleh dari hasil penelusuran pustaka,...
Metode Penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari :
Metode Penelitian. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. yuridis normatif yang dimaksud pada penelitian ini adalah, penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya terhadap peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan xxxxx xxxx lain8. Penelitian juga didukung oleh data empiris yang diharapkan dapat diperoleh dari informan yang telah ditentukan, sehingga dapat memberikan jawaban atas permasalahan penelitian khususnya mengenai alasan XX.Xxxx Nationalnobu Tbk menerima PPJB sebagai jaminan kredit investasi. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, maksudnya suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan xxx menganalisis xxxxx xxxx dalam bentuk teori maupun praktek dari hasil penelitian di lapangan.9Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang- undangan, khususnya perihal jual beli apartemen, pemberian kredit investasi xxx xxx tanggungan. Data yang telah dianalisis menjadi dasar untuk memperoleh jawaban atau kesimpulan dari penelitian yang dilakukan. Penarikan kesimpulan dalam metode penelitian ada 2 (dua), yaitu metode deduktif xxx induktif. Penarikan kesimpulan dengan metode induktif diawali dengan proposisi-proposisi khusus (sebagai hasil pengamatan) xxx diakhiri dengan suatu kesimpulan (pengetahuan baru) berupa asas umum. Penarikan kesimpulan dengan metode deduktif bertolak dari suatu proposisi umum yang kebenarannya telah diketahui (diyakini) atau tidak perlu dipermasalahkan lagi xxx berakhir pada suatu kesimpulan (pengetahuan baru) yang bersifat lebih khusus. 10
Metode Penelitian. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer yaitu suatu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur ilmu hukum berupa peraturan perundang- undangan, buku-buku hukum, karya ilmiah, bahan-bahan kuliah maupun putusan pengadilan yang kemudian dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu menemukan hubungan antara peraturan yang satu dengan lainnya. Penelitian ini bersifat deskriptif analistis yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat individu suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Deskriptif analitis berarti bahwa penelitian ini menggambarkan suatu peraturan hukum dalam konteks teori-teori hukum xxx pelaksanaannya serta menganalisis fakta secara cermat tentang penggunaan peraturan perundang- undangan mengenai perlindungan xxx pertanggung-jawaban hukum perdata Adapun pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis. Pendekatan yuridis merupakan pendekatan yang mengkonsepsikan hukum sebagai xxxxx, kaidah maupun azas dengan tahapan berupa studi kepustakaan dengan pendekatan dari berbagai literatur. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) karena penelitian ini mengambil fokus berbagai aturan xxxxx xxxx menjadi tema sentral penelitian. Pendekatan perundang-undangan yang dimaksudkan disebut juga pendekatan yuridis normatif atau socio legal research. Sumber data penelitian dapat dibedakan menjadi bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.
Metode Penelitian. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini memfokuskan untuk mengkaji penalaran kaidah – kaidah atau xxxxx – xxxxx hukum positif6. Pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang dengan bahan xxxxx xxxx primer, sekunder maupun tersier terutama Pasal 50 huruf b UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Xxxxxxxx xxx Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah Statute Approach (Pendekatan Perundang-Undangan).
Metode Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan adalah Event Study (Studi Kejadian) dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian dilakukan pada website dari Badan Pusat Statistik (BPS). Populasi dari penelitian ini adalah seluruh data perdagangan internasional yang di publikasikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik), baik ekspor maupun impor. Pemilihan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dengan tujuan untuk mendapatkan sampel yang sesuai dengan kriteria Objek yang akan di teliti. Kriteria sampel yang akan digunakan dalam penelitian adalah :
AutoNDA by SimpleDocs
Metode Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum empiris, karena mendekati masalah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku xxx kenyataan xxxx xxx dalam masyarakat. Penelitian hukum empiris merupakan mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normative secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.2 1Munir Xxxxx, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.
Metode Penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif xxx menggunakan pendekatan induktif dalam rangka mendeskripsikan kebijakan P3B Indonesia berdasarkan data yang terkumpul. Penelitian terutama menggunakan data sekunder berupa model-model X0X, 00 xxxxxx X0X Xxxxxxxxx, xxx beberapa literatur lainnya. Beberapa data primer, seperti hasil observasi xxx penjelasan narasumber mengenai P3B xxx xxxxxx penyusunannya, ikut melengkapi proses penelitian. Proses penelitian diawali dengan analisis komparatif terhadap Xxxxx X0X versi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD Model) xxx Xxxxx X0X versi United Nations (UN Model) serta membandingkannya dengan Xxxxx X0X versi Indonesia (Model Indonesia). Analisis komparatif dilakukan terhadap beberapa artikel atau pasal tertentu dalam P3B yang dipandang relevan xxx signifikan untuk diperbandingkan. Selanjutnya, Penulis mencoba memetakan ke-59 P3B Indonesia tersebut berdasarkan kriteria negara (negara maju atau negara berkembang) xxx kesesuaiannya dengan Xxxxx X0X Indonesia, UN Model, atau OECD Model. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar dalam menjawab pokok-pokok permasalahan penelitian.
Metode Penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Xxxxxx Xxxxxx, metode deskriptif dapat diartikan sebagai “prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subjek atau objek pada saat sekarang berdasarkan yang tampak atau sebagaimana adanya”.6 Maka dalam hal ini penulis menggambarkan keadaan DPU-XX Xxxxxx Bogor dalam menyalurkan pembiayaan xxxxxxx xxxxx kepada para mustahik, sehingga dapat diketahui fakta-fakta yang menunjukkan kinerja xxx usaha DPU-DT dalam membantu mustahik untuk mengembangkan usahanya.
Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.