Definisi Mata Acara

Mata Acara. 3 : Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Mata Acara. 5 2.466.560.800 saham atau 99,1722368 % 20.587.700 saham atau 0,8277632 % - Mata Acara 6 2.479.225.200 saham atau 99,6814304% 7.923.300 saham atau 0,3185696 % - Mata Acara 7 2.487.148.500 saham atau 100% - - Mata Acara 8 2.479.225.600 saham aatau 99,6814464 % 7.922.900 saham atau 0,3185536 % - Pemegang Xxxxx dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Hasil pemungutan suara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh PT Datindo Entrycom (Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan) dan dibacakan oleh Notaris Xxxxxxx Xxxxx, S.H. (Notaris yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat Berita Acara Rapat). Sedangkan untuk Mata Acara Ke-9 Rapat, tidak diadakan pengambilan keputusan, karena sifatnya hanya berupa laporan.
Mata Acara. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) dan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf (a) POJK No. 32/2015, dalam melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan sesuai dengan keperluan modal Perseroan, pada waktu, cara, harga, dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan cara penawaran umum terbatas dengan menawarkan HMETD kepada seluruh pemegang saham Perseroan atau dengan penambahan modal tanpa HMETD dengan jumlah tertentu. Catatan perihal Rapat:

Examples of Mata Acara in a sentence

  • Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.

  • Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam Tanya Jawab; - Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan pendapat untuk paling banyak 3 (tiga) penanya.

  • Pertanyaan atau pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat - Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain.

  • Bahan Rapat Mata Acara 1 tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2021 yang terintegrasi dengan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang dapat diakses melalui Situs Website Perseroan (xxx.xxxxxxxx-xxxx.xxx) dan telah tersedia di Kantor Pusat Perseroan sejak tanggal 8 Juni 2022.

  • Pembagian tugas dan wewenang diantara Direksi Perseroan.” Oleh Pimpinan Rapat dipersilahkan kepada Xxxx XXXXXX ZAKARIA untuk menyampaikan pembahasan atas Mata Acara Rapat Ketujuh.


More Definitions of Mata Acara

Mata Acara. 1 : Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019, Perseroan mengajukan Kembali rencana PMHMETD untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal
Mata Acara. 1. Persetujuan dan pengesahan atas (i) Laporan Tahunan Perseroan
Mata Acara. 5 adalah mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundang- undangan yang berlaku, dimana mata acara tersebut harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari RUPS.
Mata Acara. 1 Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Penjelasan : Pada Agenda Pertama ini, akan dijelaskan tentang Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2015 mengenai keadaan dan jalannya kegiatan usaha Perseroan yang mencakup kegiatan usaha yang merupakan turunan dari kegiatan usaha Utama Perseroan, pencapaian yang penting, rencana ke depan, tentang Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang memuat Laporan Posisi Kuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas Konsolidasian yang telah diaudit, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. Dalam acara ini, Perseroan akan mengajukan usul agar para pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan, termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang memuat Laporan Posisi Kuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas Konsolidasian yang telah diaudit, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. 2. Mata Acara 2 Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Perseroan akan mengajukan usul kepada Pemegang Saham Perseroan agar RUPS Tahunan Perseroan memutuskan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, yaitu untuk dana cadangan, dividen tunai, dan laba ditahan.
Mata Acara. Persetujuan atas rencana transaksi material terkait dengan penjualan aset kategori Spreads milik Perseroan. Rapat ini dibuat sehubungan dengan Rencana Penjualan Aset Spreads yang akan dilaksanakan oleh Perseroan yang merupakan Transaksi Material, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.2, yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS. Obyek dari Rencana Penjualan Aset Spreads adalah rencana penjualan aset dari kategori Spreads
Mata Acara. 6 adalah penyesuaian kembali susunan pemegang saham utama perseroan sehubungan dengan adanya peralihan kepemilikan saham yang dilakukan oleh pemegang saham utama.
Mata Acara. 1 : Perseroan berencana untuk melakukan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang diberikan kepada para Pemegang Saham untuk mengambil bagian dalam penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang akan dikonversi menjadi sebanyak-banyaknya 2.779.397.000 Saham Seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus rupiah) per saham. OWK tersebut ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT I), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.