Kepemilikan Saham Klausul Contoh

Kepemilikan Saham. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. : 597.804.386 lembar saham (99,9999998%) PT Mandiri Sekuritas : 1 lembar saham (0,0000000%). PT Bank Syariah Mandiri hadir, tampil dan tumbuh sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani, yang melandasi kegiatan operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. BSM hadir untuk bersama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik.
Kepemilikan Saham. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PRA per tanggal 30 Juni 2017, adalah sebagai berikut: PT Rukun Raharja Tbk 335,080 99.80% 27,255,149 PT Odira Energy Buana 676 0.20% 55,357
Kepemilikan Saham. Berdasarkan Akta No. 14/2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham LP pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Qinoscope Investments, Ltd 4.475.563 223.778.150.000 39,58 Qorvus Investments, Ltd 3.398.170 169.908.500.000 30,05 PT Catur Xxxxxx Xxxx Xxxx 3.434.067 171.703.350.000 30,37 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 39 tanggal 6 November 2015, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., X.Xx., pengganti Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 10 November 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-3577506.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 10 November 2015, susunan Direksi dan Dewan Komisaris LP adalah sebagai berikut: Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terjadi perubahan pada susunan pengurusan dan pengawasan LP.
Kepemilikan Saham. Struktur permodalan terakhir CJ pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sesuai dengan laporan keuangan CJ per 31 Desember 2015 sebagai berikut:
Kepemilikan Saham. Struktur permodalan terakhir IKT pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sesuai dengan KDB T-Stone Private Equity Fund 15.260.000 15.260.000 100,00 Susunan kepengurusan dan pengawasan IKT pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sesuai dengan Certificate of Incorporation No. 1832495 sebagai berikut: Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Total Aset 16.200.296 11.709.886 Total Liabilitas 22.610 14.766 Total Ekuitas 16.177.686 11.695.120 Pendapatan Neto - - Beban Operasional (9.143) (12.506) Laba (Rugi) Komprehensif 4.482.566 (3.556.599) 0.18% 99.00% 11.79% 49.19% 100% 22.05%
Kepemilikan Saham. Berdasarkan Akta Pendirian GLM, susunan permodalan GLM pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah : PT Graha Layar Prima Tbk. 569 569.000.000 99,82 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx 1 1.000.000 0,18 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat No. 5 tanggal 12 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Yuttie Botoh, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 Juni 2015 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3521010.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 18 Juni 2015 (“Akta No. 5/2015”), susunan terakhir Direksi dan Dewan Komisaris GLM adalah sebagai berikut: Direktur : Xxx Xxxxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxx Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terjadi perubahan pada susunan pengurusan dan pengawasan GLM.
Kepemilikan Saham. Struktur permodalan Perseroan per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp 00.000.000.000,- (tujuh puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah) terbagi atas 7.630.000.000 (tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp 10,- (sepuluh Rupiah). Modal Ditempatkan : Rp 00.000.000.000,- (tujuh puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah) terbagi atas 7.630.000.000 (tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta) saham. Modal Disetor : Rp 00.000.000.000,- (tujuh puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah). Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 30 Nopember 2012 adalah sebagai berikut: Unilever Indonesia Holding BV 6.484.877.500 00.000.000.000,- 85 Masyarakat 1.145.122.500 00.000.000.000,- 15 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini menjabat adalah sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Direktur : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxxxx Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxxxx Xxxxxx Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang produksi, pemasaran dan distribusi barang-barang konsumsi yang meliputi sabun, deterjen, margarin, makanan berinti susu, es krim, produk-produk makanan dan minuman lainnya dan produk-produk kosmetik. Perseroan juga bertindak sebagai distributor utama untuk produk- produk Perseroan dan penyedia jasa penelitian dan pemasaran. Pada akhir tahun 2011, Perseroan memperkerjakan karyawan sebanyak 6.043 (enam ribu empat puluh tiga) orang.
Kepemilikan Saham 

Related to Kepemilikan Saham

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: