Pimpinan Rapat Klausul Contoh

Pimpinan Rapat. Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa usulan untuk - - Mata acara pertama telah disetujui dalam Rapat - - ini sehingga menjadi keputusan yang sah dan - - - - - mengikat. Selanjutnya Rapat memasuki mata acara kedua - - - - -
Pimpinan Rapat. Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa usulan untuk - - Mata acara Keempat telah disetujui dalam Rapat ini sehingga menjadi keputusan yang sah dan - - - - - mengikat. Selanjutnya Rapat memasuki mata acara Kelima - - - -
Pimpinan Rapat. Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa usulan untuk - - Mata acara kedua telah disetujui dalam Rapat ini sehingga menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Oleh karena tidak ada hal-hal lain yang - - - - - - - - dibicarakan, maka dengan ini Rapat ditutup oleh - Pimpinan Rapat pada pukul 12.23 WIB (dua belas - - lewat dua puluh tiga menit Waktu Indonesia - - - - --
Pimpinan Rapat. Semua rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama 313. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur Utama yang memimpin rapat Direksi 314. Apabila Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan, maka salah seorang Direktur yang terlama dalam jabatan sebagai anggota Direksi yang memimpin rapat Direksi 315. Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 Pasal ini yang tertua dalam usia yang bertindak sebagai pimpinan rapat Direksi316. 308 Kesepakatan Rapat Pembahasan 309 Kesepakatan Rapat Pembahasan 310 Kesepakatan Rapat Pembahasan 311 Kesepakatan Rapat Pembahasan 312 Surat Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 Parameter 88 313 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (12) 314 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (13) 315 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (14) 316 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (15)
Pimpinan Rapat. Kemudian Pimpinan Rapat membuka Rapat dan - - - - - - - menyatakan: - Sesuai ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13 - - dan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - - - Nomor 32/POJK.04/2014 Tentang Rencana dan - - - - - - -
Pimpinan Rapat. Berdasarkan POJK No. 15/2020, Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris (selanjutnya disebut ”Pimpinan Rapat”). Untuk menjamin kelancaran jalannya Rapat, Pimpinan Rapat berhak: Based on POJK No. 15/2020, the Meeting is chaired by a member of the Board of Commissioners being appointed by the Board of Commissioners (hereinafter shall be referred to as the “Chairman of the Meeting”). To ensure the Meeting is conducted in an orderly manner, Chairman of the Meeting has the right to:
Pimpinan Rapat dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Pimpinan Rapat a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan dalam Rapat, Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi atau Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan dalam Rapat, maka Rapat dipimpin oleh Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat. b. Pimpinan Rapat berhak menentukan dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kebijakannya agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya. c. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat. IV. Invitees Parties who are not listed as Shareholders of the Company are allowed to join the Meeting based on invitation by the Board of Directors, but they are not allowed to express opinions, proposals, ask questions, or cast vote at the Meeting. V. The Chairman of the Meeting a. Pursuant to the Article 11 of the Company’s Articles of Association, the Meeting will be chaired by a member of Board of Commissioners (“BOC”) appointed by the BOC. In the event that all members of the BOC are absent or unable to attend the Meeting, the Meeting will be chaired by one of the members of Board of Directors (“BOD”) appointed by the BOD. In the event that all members of the BOD or the BOC are absent or unable to attend the Meeting, the Meeting will be chaired by a shareholder attending the Meeting, to be appointed by and from among the Meeting attendees. b. The Chairman of the Meeting is entitled to decide or to carry out any actions according to his or her discretion to keep the Meeting running smoothly to reach its purpose. c. The Chairman of the Meeting is responsible for ensuring the Meeting runs well.
Pimpinan Rapat. Kemudian Pimpinan Rapat membuka Rapat dan - - - - - -- menyatakan: - bahwa keseluruhan prosedur dan tata laksana - - - penyelenggaraan Rapat ini adalah sesuai dengan - - ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas - - (untuk selanjutnya disebut “UUPT"), Peraturan - - - terkait Pasar Modal yang berlaku, khususnya - - - - -
Pimpinan Rapat. Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Pimpinan Rapat berhak untuk meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya yang sah untuk hadir dalam Rapat.