SAHAM Klausul Contoh

SAHAM. 1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.
SAHAM. 1. Saham Perseroan adalah saham atas nama dan - - dikeluarkan atas nama pemiliknya yang - - - - -- terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang - terdiri dari:
SAHAM. Saham adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang paling terkenal. Penerbitan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan dalam memutuskan pembiayaan perusahaan. Di sisi lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih investor karena menawarkan imbal hasil yang menarik. Menurut Xxxxxxxxxx (2010:31) efek yang diperdagangkan di pasar bersifat ekuitas Indonesia adalah saham. Saham merupakan bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham dapat disebut sebagai pemegang saham (shareholder atau stockholder). Sedangkan menurut Xxxx (2015:117) Saham merupakan salah satu instrumen keuangan yang paling populer diperdagangkan di pasar modal. Investasi saham oleh investor diharapkan dapat memberikan keuntungan. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa saham adalah surat berharga yang dibeli oleh investor pada suatu perusahaan untuk memperoleh penghasilan dari saham tersebut. Menurut Xxxx (2015:119),ada beberapa jenis saham yaitu :
SAHAM. Saham adalah tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas seperti yang telah diketahui bahwa tujuan pemodal membeli saham untuk memperoleh penghasilan dari saham tersebut. Masyarakat pemodal itu dikategorikan sebagai investor dan speculator. Investor disini adalah masyarakat yang membeli saham untuk memiliki perusahaan dengan harapan mendapatkan dividen dan capital gain dalam jangka panjang, sedangkan spekulator adalah masyarakat yang membeli saham untuk segera dijual kembali bila situasi kurs dianggap paling menguntungkan seperti yang telah diketahui bahwa saham memberikan dua macam penghasilan yaitu deviden dan capital gain. Menurut Xxxxxxxx dan Xxxxxxxxxx (2001) saham dapat didefinisikan sebagai tanda keikutsertaan atau kepemilikan individu ataupun kelompok dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas (PT). Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (investasi). Berdasarkan hak kepemilikannya, maka saham dapat dibagi 2 jenis (Fakhruddin dan Xxxxxxxx, 2001), yaitu:
SAHAM. Saham merupakan salah satu surat berharga yang ada di pasar modal. Saham dapat di definisikan sebagai tanda penyertaan, bukti atau kepemilikan bagian suatu erusahaan yang dapat dimiliki oleh perseorangan maupun badan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Xxxxxxxxxx (2009:140). Menurut Brigham dan Houston (2010:63), ada beberapa faktor yang mempengaruhi pergerakan harga saham atau indeks harga saham. Yaitu faktor fundamental yang berasal dari lingkungan internal dan faktor kondisi ekonomi yang berasal dari lingkungan eksternal. Jenis analisis saham terbagi menjadi 2 dasar pendekatan analisis yaitu analisis fundamental dan analisis teknikal. (Xxxxxxxxxx: 2010: 65).

Related to SAHAM

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.