Definisi Keadaan Kahar

Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Keadaan Kahar adalah bencana alam, terorisme, aksi buruh, kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, perang, tindakan, tata tertib atau pembatasan dari Pemerintah, virus, serangan DoS dan perbuatan merugikan lainnya, kerusakan konektivitas jaringan dan utilitas, atau setiap penyebab lain dari ketidaktersediaan Layanan yang berada di luar kendali IBM secara wajar.

Examples of Keadaan Kahar in a sentence

  • Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.

  • Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai.

  • Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.

  • Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi.

  • Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.


More Definitions of Keadaan Kahar

Keadaan Kahar berarti setiap peristiwa atau penyebab yang berada di luar kekuasaan Bank, sebagaimana ditetapkan dalam Bagian V Pasal 3 dalam Persyaratan dan Ketentuan ini.
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam SP menjadi tidak dapat dipenuhi.
Keadaan Kahar berarti suatu keadaan atau kejadian yang berada di luar kendali yangtidak disebabkan karena kelalaian salah satu Pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelum Para Pihak menandatangani Perjanjian serta yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian. Keadaan atau kejadian tersebut termasuk namun tidak terbatas pada: kebakaran, banjir, gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi, wabah penyakit, pemogokan buruh, perang atau tindakan kekerasan atau sejenisnya baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan secara tegas, tindakan Pemerintah untuk mengubah/mecabut/menerbitkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan usaha Pihak Pertama. Keadaan Kahar tidak termasuk kekurangan atau ketiadaan dana Pihak Kedua, atau pencabutan izin usaha.
Keadaan Kahar. Banjir, gempa bumi, erupsi gunung berapi, kebakaran, perang atau kerusuhan di Indonesia, yang menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya. Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. KPEI : PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Pihak yang melaksanakan jasa Kliring dan Penjaminan atas transaksi BEI. KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pihak yang melaksanakan kegiatan kustodian pusat bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak-pihak lainnya.
Keadaan Kahar. PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
Keadaan Kahar berarti suatu kejadian atau keadaan (atau kombinasi dari keduanya) di luar kendali wajar dari suatu Pihak termasuk, namun tidak terbatas pada, tindakan, keputusan atau larangan dari badan Pemerintah, bencana alam, gempa bumi, jatuhnya benda di angkasa/udara, pemogokan, perang, kerusuhan, huru-hara, kebakaran, banjir, ledakan, sabotase, bahaya di laut, atau embargo.
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak Para Pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan Keadaan Kahar adalah : Bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor; Bencana non alam, antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit; Bencana sosial, antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror; Pemogokan; Kebakaran;dan/atau Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Teknis Lainnya. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian Para Pihak. Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sehubungan dengan Keadaan Kahar tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dimulainya kejadian tersebut dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelalaian atau kelambatan pihak yang terkena Keadaan Kahar dalam memberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai Keadaan Kahar. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat Keadaan Kahar tidak menjadi tanggungjawab pihak lainnya.