Pendirian Klausul Contoh

Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 11 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif”, serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”.
Pendirian. Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera (”Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Xx. 0 xxxxx 0000 xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif". Kontrak Investasi Kolekstif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 12 tanggal 17 Maret 2015 dari Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2015 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-135/D.04/2015 tanggal 2 April 2015. Tanggal dimulainya penawaran adalah tanggal 25 Juni 2015.
Pendirian. Bagian Kesatu
Pendirian. Bagian Kesatu Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 1
Pendirian. Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sentosa (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 Tahun 2016, mengenai peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pendirian. REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (dahulu bernama CitiReksaDana Ekuitas) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif beserta addendum-addendumnya yaitu Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 7 Agustus 2000 jo Akta Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 20 Desember 2000, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, Akta Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 27 Juni 2003, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx X.X., L.L.M., Notaris di Jakarta, Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif No. 90 tanggal 27 Januari 2004, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxx Xxxxxxxx XXX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 30 Maret 2005 keduanya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Xxxxxxxx XX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 8 Juli 2005 dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxx,S.H., pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Citigroup Securities Indonesia dahulu sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian. Akta tersebut di atas selanjutnya diubah dengan Akta Addendum X Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 5 Juni 2006 dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT. Citigroup Securities Indonesia dahulu sebagai Manajer Investasi, Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dan PT. BNP Paribas Asset Management (dahulu PT. Fortis Investments) sebagai Manajer Investasi Pengganti. Perubahan berikutnya termaktub dalam Akta Xxxxxxxxxx XX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tertanggal 16 Agustus 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, Akta Addendum VII dan Pernyataan Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tertanggal 30 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxxx, S.H., X.Xx pada waktu itu Notaris di Jakarta, Akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif No. 51 tertanggal 22 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, Akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA FORTIS EKUITAS N...
Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 6 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif”, Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Xxxxx Xxxx dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”.
Pendirian a. Establishment
Pendirian. Schroder Dana Prestasi Plus adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 14 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif” serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”.