Common use of Pendirian Clause in Contracts

Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 10 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif”, serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 10 11 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif”, serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 10 6 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif”, serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 10 13 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif”, Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 10 12 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif”, serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 10 7 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif”, serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif