Definisi Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx.
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks.
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 Nomor 133 tanggal 24 April 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta antara PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.

Examples of Reksa Dana Terproteksi in a sentence

  • Adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua OJK.

  • Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk Reksa Dana Terproteksi.

  • Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.

  • PT Sucorinvest Asset Management memiliki pengalaman dalam mengelola Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana terstruktur (Reksa Dana Terproteksi), serta Reksa Dana Penyertaan Terbatas.

  • Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi.


More Definitions of Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks. REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 adalah Xxxxx Xxxx Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 Nomor 13 tanggal 5 April 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta antara PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Xxx Xxxxx Xxxx Xxxxx.s Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian Unit Penyertaan atau pelunasan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan CIPTA PROTEKSI XIVyang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx. ▪ 70%-100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade). ▪ 0%-30% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx. Adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi MANDIRI SERI 204 Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, xxxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx dengan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 204 No. 02 tertanggal 02 September 2019, keduanya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian.
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.4 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor KEP-262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks.
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx. REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 Nomor 60 tanggal 14 Mei 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx. ▪ 80% -100% pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade). ▪ 0% - 20% pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau instrumen pasar uang dan/atau deposito.