Istilah Dan Definisi Klausul Contoh

Istilah Dan Definisi. Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
Istilah Dan Definisi a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
Istilah Dan Definisi. Afiliasi : a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
Istilah Dan Definisi. Istilah dan definisi yang digunakan di dalam Prospektus Syailendra Equity Opportunity Fund ini memiliki penafsiran dan arti yang sama sebagaimana definisi dan istilah yang dimaksud di dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 berikut peraturan pelaksanaannya, kecuali terdapat istilah yang diawali dengan huruf kapital di setiap awal kata yang secara tegas didefinisikan sebagai berikut:
Istilah Dan Definisi. 1.1. Pengertian Reksa Dana
Istilah Dan Definisi. Definisi yang digunakan dalam Prospektus ini mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-undang PasarModal beserta peraturan pelaksanaannya kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Prospektus ini.
Istilah Dan Definisi a. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Istilah Dan Definisi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan
Istilah Dan Definisi. Istilah dan Definisi dibawah ini merujuk pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
Istilah Dan Definisi. 1.1. REKSA DANA