Konsultan Hukum Klausul Contoh

Konsultan Hukum. Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit), mmberikan pendapat dari segi hukum (legal opinian) terhadap emiten dan perusahaan public.
Konsultan Hukum. Memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
Konsultan Hukum. BMD & Partners Gedung Xxxx Xx. 0 Xxxxx 000 Jl. HR. Rasuna Said Kav. B7 Kuningan - Jakarta 10220 Nama Rekan : Xxxxx Xxxxxxxx, SH, LL.M STTD : No. STTD.KH-68/PM.2/2018 tanggal 11 Mei 2018 HKHPM : No. 200128 Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Perjanjian Penunjukan Konsultan Hukum tanggal 8 Januari 2021. Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum selaku profesi penunjang dalam rangka PUT I ini adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka PUT I yang didasarkan pada pemeriksaan dari segi hukum dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian yang telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Konsultan Hukum. Makes and Partners Law Firm HHP Law Firm KUSTODIAN PT Kustodian Sentral Efek Indonesia BIRO ADMINISTRASI EFEK PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk Xx.00, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxx
Konsultan Hukum. Konsultan Hukum, bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten.
Konsultan Hukum. Jurnalis & Ponto Law Firm Alamat : Jalan Tulodong Bawah No. B-3, Kebayoran Baru Telp: +00 (00) 0000000 Fax: +00 (00) 0000000 Email: xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx Nomor/Tanggal STTD: Xxxxxx Xxxxxxxx, No STTD: KH-44/PM.22/2018, Tanggal 28 Maret 2018 Nomor Keanggotaan Profesi: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200324 Nama Rekan yang mengerjakan: Xxxxxx Xxxxxxxx Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan. Xxx. XXXX XXXXXX TUNGGAL, S.H., M.H., X.Xx Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx X0 Xxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Tel : (000) 000 00 000, 00000 000 000, 0000 0000 0000 Email : xxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Nomor/Tanggal STTD : 55/BL/STTD-N/2007 Tanggal 22 Februari 2007 STTD.N-151/PM.2/2018 Tanggal 16 November 2018 Nomor Keanggotaan Profesi 0000 0000 0000 0000 Pedoman Kerja : Sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan, Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Surat Penunjukan dari Perseroan : BPP/SP/XI/18/038 Tanggal 26 November 2018 Tugas utama dari Notaris dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta- akta Berita Acara RUPS Perseroan dan Perjanjian-Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum, sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. PT Datindo Entrycom Alamat: Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lantai 2, Jakarta 10120 Tel:00-00 0000000 Fax: 00-00 0000000 Email: xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xxx Nomor/Tanggal Ijin Usaha: Kep 16/PM/1991

Related to Konsultan Hukum

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: