PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM Klausul Contoh

PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Perseroan merencanakan untuk menggunakan penerimaan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 setelah dikurangi biaya−biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan Perseroan sebagai modal kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang−undangan yang berlaku. Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 yang belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas bagi Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK No. 30/2015. Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015. Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum sebagaimana telah dilaporkan terakhir kali kepada OJK melalui surat 200/SKL−CSC/MTF/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023. Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 adalah kurang lebih setara dengan 0,2515% (nol koma dua lima satu lima persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi saham, akan dialokasikan seluruhnya untuk: • 100% akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal yaitu: pembelian mesin dan peralatan seiring dengan pengembangan kegiatan usaha, dan pembelian tanah serta penambahan area produksi. Alasan dan pertimbangan dilakukannya pembelian (mesin, peralatan, dan tanah) serta penambahan area produksi untuk menambah kapasitas produksi Perseroan sehubungan dengan pencapaian target peningkatan penjualan Perseroan. Jenis mesin dan peralatan yang akan dibeli adalah Line Production PV Cell dan Full Automatic Line Production PV Module. Rencana lokasi tanah dan area produksi yang akan dibeli terletak di Jl. Anyer, Desa Leunutug Kecamatan Citeureup, Sentul, Bogor Jawa Barat. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki komitmen dengan pihak penjual atau Pihak penjual peralatan bukanlah pihak afiliasi dari Perseroan. Perseroan berencana untuk melaksanakan rencana penggunaan dana pada bulan April 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Perkiraaan jumlah dana yang dibutuhkan untuk rencana tersebut adalah Rp 228 milyar dimana sebagian akan menggunakan dana dari Hasil Penawaran Umum. Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi kebutuhan modal kerja Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana dari pihak ketiga. Apabila dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana ini kepada OJK dan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana ini dalam RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan (Juni dan Desember) sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana has...
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya−biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang−undangan yang berlaku. Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk sebagai modal kerja pembiayaan sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Green Bond setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk pembiayaan maupun pembiayaan kembali proyek-proyek dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL), yaitu proyek-proyek yang berkaitan dengan energi terbarukan, efisiensi energi, pengolahan sampah menjadi energi dan manajemen limbah, penggunaan sumber daya alam dan penggunaan tanah yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan, adaptasi perubahan iklim, gedung berwawasan lingkungan, dan pertanian berkelanjutan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/ POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan: • sekitar 58,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A sebesar Rp1.472.965.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 September 2023.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur pendanaan Perseroan berdasarkan ijin usaha dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimana seluruh dana akan digunakan untuk ekspansi bisnis Perseroan, yaitu untuk ekspansi pembiayaan di segmen konsumer (multiguna). Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Xxxx Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan untuk modal kerja. Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi akan digunakan untuk: