Pemungutan Suara Klausul Contoh

Pemungutan Suara. 1) Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, ia diminta untuk memberikan suara 1 (satu) kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
Pemungutan Suara. Pemungutan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan mata acara Rapat keenam, pemungutan suara dilakukan secara terbuka, bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang memberikan suara abstain atau yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya kepada Petugas Rapat. b. Khusus untuk mata acara Rapat ketujuh, pemungutan suara dilakukan secara tertutup, dimana Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak atau kuasanya yang sah memberikan suara dengan cara mengisi kartu suara yang telah diberikan oleh petugas pada saat registrasi sebelumnya, dan selanjutnya diserahkan kembali kepada petugas untuk dilakukan penghitungan suara secara elektronik. Selanjutnya, jumlah suara yang setuju, tidak setuju dan abstain akan diperhitungkan dengan jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat. c. Jumlah suara yang tidak setuju dan suara abstain, akan diperhitungkan dengan jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat dan selisihnya merupakan jumlah suara yang setuju. Mengacu pada Pasal 47 POJK RUPS juncto Pasal 26 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham Yang Berhak yang mengeluarkan suara. d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang kehadirannya dilakukan melalui e-Proxy, maka proses pemberian suara dari Pemegang 11. Voting Voting shall be conducted by the following mechanism: a. For the first until the sixth item on the agenda of the Meeting, an open voting system will be applied in which the Eligible Shareholders or their lawful proxies who cast blank votes or not in favor are asked to raise their hands or submit their voting cards to the Meeting Facilitator. b. In relation to the seventh agenda of the Meeting, the closed voting system will be applied, in which the Eligible Shareholders or their lawful proxies are required to give their votes in writing in the voting card provided by the officer when registration, then submit it to the officer to be counted electronically. Then, the number of votes favour, the number of votes against and abstain will be tailed against the total number of votes validly cast a the meeting. c. The number of votes against and the number of abstentions will be tallied against the total number of votes validly cast at the Meeting, with the difference representing the number of votes in favour. ...
Pemungutan Suara. Pemungutan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: (i) Untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan mata acara Rapat kedelapan, pemungutan suara dilakukan secara terbuka, dimana Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara abstain atau yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas. Selanjutnya, Jumlah suara yang tidak setuju dan suara abstain, akan diperhitungkan dengan jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat dan selisihnya merupakan jumlah suara yang setuju. Sesuai dengan Pasal 30 POJK No. 32 dan Pasal 26 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan dan, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. (ii) Untuk mata acara kesembilan, hanya bersifat Laporan sehingga tidak dilakukan pemungutan suara. (iii) Khusus untuk mata acara Rapat kesepuluh dan kesebelas, pemungutan suara dilakukan secara tertutup, dimana Pemegang Saham atau kuasanya memberikan suara dengan cara mengisi Kartu Suara yang telah diberikan oleh Petugas pada saat registrasi sebelumnya, dan selanjutnya diserahkan shareholder has more than one share, he/she is asked to vote once and his/her vote represents the total number of shares he/she owns. 11. Voting Voting shall be performed by the following mechanism: (i) For the first to the eight agenda of Meeting, Open Voting system will be applied in which Shareholders or their proxies who cast blank votes or not in favor are asked to raise their hands or submit their voting cards to the Officer. The number of votes against and the number of abstentions will be tallied against the total number of votes validly cast at the Meeting, with the difference representing the number of votes in favour. Pursuant to Article 30 POJK No. 32 and Article 26 paragraph 11 of Company’s Articles of Association, the shareholders with valid voting rights at the Meeting but who abstain will be deemed to have cast the same vote as in the majority at the Meeting. (ii) In relation to the ninth agenda, it is just a report (there is no voting) (iii) In relation to the tenth and eleventh agenda of Meeting, the closed voting system will be applied in which Shareholders or their proxies are required to give their votes in written in the voting card provided by the Officer when registration, then submit it to the officer to be counted electronically.
Pemungutan Suara a) Setelah semua pertanyaan dijawab dan ditanggapi, selanjutnya akan dilakukan pemungutan suara oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengeluarkan suara;
Pemungutan Suara. Pemungutan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Pemungutan Suara a) Pemungutan suara dilakukan melalui system eProxy dan secara langsung pada RUPST melalui platform eASY.KSEI.
Pemungutan Suara. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang ---- telah disampaikan oleh pemegang saham melalui ------- eASY.KSEI dan suara yang diberikan melalui ---------- pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh ---

Related to Pemungutan Suara

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Kegiatan Anggaran Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 00.000.000.000 Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran 64.200.000 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 294.950.000 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXXXX, M.T. Jabatan : KEPALA BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Selanjutnya disebut pihak pertama. Nama : Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT Jabatan : KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGANBENCANA DAERAH Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Sasaran Indikator Kinerja Target Meningkatnya layanan Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota Jumlah bahan baku bangunan yang disalurkan 100% Persentase kejadian bencana yang dilakukan Jitupasna 100% Persentase korban bencana yang mendapatkan trauma healing pascabencana 100% Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 643.279.100 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : DINI APRILIA PUSPITASARI, S.Kom. Jabatan : Pengelola Bahan Perencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : MAMET XXX XXXXXXXX, S.Sos. Jabatan : Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).