Definisi Mata Acara Ketiga

Mata Acara Ketiga. Usulan Keputusan Proposed Decision
Mata Acara Ketiga. Rapat menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada wakil pemegang saham Perseroan yaitu PT Indolife Pensiontama untuk menetapkan besarnya honorarium anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2022; dan Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besar gaji dan tunjangan para anggota Direksi untuk tahun 2022.
Mata Acara Ketiga.  Jumlah suara abstain (xxxxxx) : 211.000 suara  Jumlah suara tidak setuju : 66.905.200 suara  Jumlah suara setuju : 2.210.966.000 suara  Sehingga total suara setuju : 2.211.177.000 suara, atau sebesar 97,063%, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

More Definitions of Mata Acara Ketiga

Mata Acara Ketiga. Penetapan jumlah/besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2018.
Mata Acara Ketiga. 1. Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada ----- Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan ------- besarnya honorarium anggota Dewan Komisaris ------ Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir ---- pada tanggal 31-12-2021 (tiga puluh satu Desember- dua ribu dua puluh satu) dan rincian alokasi ----- pembagiannya bagi setiap anggota Dewan Komisaris – Perseroan.
Mata Acara Ketiga. 1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Xxxxxx Xxxxxxx Munthe dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan dan Xxx Xxxxxxxxx dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama masa bakti masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur Perseroan, dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan oleh yang bersangkutan (acquit et de charge) setelah disetujuinya Laporan Tahunan pada RUPS Tahunan tahun buku 2017 (dua ribu tujuh belas) yang akan diselenggarakan pada tahun 2018 (dua ribu delapan belas).
Mata Acara Ketiga. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. Sesuai dengan Pasal 11 ayat 2 huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 68 UUPT, Direksi Perseroan wajib untuk menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan Publik yang ditunjuk oleh RUPS untuk diperiksa. Sesuai Pasal 16 ayat 1 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan mengatur bahwa penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari Akuntan Publik yang sama adalah paling lama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dimana penggunaan jasa Akuntan Publik laporan keuangan Perseroan adalah 1 (satu) tahun buku, sehingga masih dapat ditunjuk kembali.
Mata Acara Ketiga. Penetapan jumlah/besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara Ketiga. 1. Menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2023, dengan susunan sebagai berikut: • Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxxxx • Wakil Presiden Komisaris : Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx Rachmat • Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxx XxxxxxxxKomisaris Independen : Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx Setiyawan • Komisaris Independen : Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx
Mata Acara Ketiga. 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Gaji, Uang Jasa atau Honorarium, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2021.