Kelemahan Klausul Contoh

Kelemahan. 1 Promosi masih kurang 0,029 1,4 0,041 2 Manajemen usaha/ pengelolaan masih sederhana 0,041 2 0,082
Kelemahan. Belum punya market share pasien non-BPJS 0,1 80 8 IV Belum bekerjasama dengan pihak ketiga dalam konteks penyediaan layanan kesehatan orthopedic-related 0,09 80 7,2 V Sistem informasi belum optimal mendukung keputusan manajemen, keputusan klinis, maupun sebagai interface komunikasi dengan masyarakat/pasien: Belum terbangun secara lengkap 0,15 90 13,5 I Belum terintegrasi 0,12 90 10,8 II Belum mensupport proses-proses secara otomatis 0,12 80 9,6 III Belum disiapkan untuk pengembangan berbagai apps untuk pasien maupun klinisi 0,06 70 4,2 VIII Belum mensupport kegiatan riset dan pengembangan 0,06 70 4,2 VIII Masih diperlukan peningkatan kompetensi tertentu untuk memperkuat tim layanan unggulan 0,08 70 5,6 VII Sumber pendapatan sebagian besar berasal dari pasien BPJS 0,08 80 6,4 VI Kegiatan untuk engagement dengan pasien masing kurang, misalnya: Club pasien post-op rekonstruksi Club yoga untuk penderita arthritis 0,08 70 5,6 VII Belum memiliki teknologi terkini (robotic/AI, 3D printing dll) 0,06 70 4,2 VIII 1 79,3 Pangsa pasar non-BPJS masih terbuka lebar 0,2 80 16 II Sudah punya “koneksi” dengan berbagai teaching hospital di negara maju 0,15 85 12,75 III Standar pelayanan kesehatan, kasus kecelakaan kerja dan coverage asuransi karyawan di BUMN dan perusahaan multi- nasional menjadi peluang bagi RSO untuk penyediaan layanan kesehatan ortopedi 0,2 85 17 I
Kelemahan. 1. Belum adanya tim pemasaran sehingga dirasakan belum maksimal dalam pemasarannya.
Kelemahan. Saat ini, masih banyak tenaga pendidik yang level pendidikanmasih didominasi oleh Magister, sedangkan dosen yang akan studi S3 khususnya ke luar negeri terhambat belum memiliki fleksibilitas dalam penggalangan dan pengelolaan anggaran PNBP sedangkan ketersediaan dana beasiswa luar negeri dari Kementerian Kesehatan belum ada. Kelemahan lain dapat dilihat dalam tabel analisis SWOT pada tabel berikut ini.
Kelemahan a. Kurang tertibnya penanganan pengendalian dokumen kegiatan yang sudah dilaksanakan sehingga terjadi keterlambatan bila diperlukan untuk penyusunan laporan ;
Kelemahan a) Aspek Kelembagaan
Kelemahan. Sistem Sikap Terkait metode pengadaan Tender Cepat dan Penunjukan Langsung (salah satunya Repeat Order), dibutuhkan informasi terkait penilaian kinerja penyedia untuk menjamin kualitas penyedia dan hasil pekerjan. Namun saat ini SIKAP belum menyediakan informasi handal yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan pemilihan penyedia. Kelemahan tersebut meliputi: 4. Belum seluruh Penyedia Barang/Jasa yang Memiliki Akun SPSE telah Mengisi Data Kualifikasi (Profile) pada Aplikasi SIKAP mengakibatkan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah (K/L/PD) tidak dapat mendapatkan harga dan kualitas terbaik dari proses PBJ, baik melalui penunjukkan langsung secara elektronik atau melalui Tender Cepat. 5. Belum ditampilkannya pemeringkatan (rating) dan belum diakomodirnya pemberian komentar secara deskriptif oleh Pokja atau Pejabat Pengadaan kepada penyedia pada aplikasi SIKaP membuka peluang dipilihnya penyedia dengan rekam jejak berkinerja rendah. 6. Skala kriteria pada aspek penilaian kinerja dalam Peraturan LKPP No 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum cukup menunjukan penilaian yang objektif dan rasional. Contohnya tidak ada penilaian untuk penyedia dengan kinerja “buruk” dan skala penilaian kategori “baik” terlalu rendah (hanya mensyaratkan kualitas pekerjaan minimal 50% tidak memerlukan perbaikan). Hal ini berpotensi mengakibatkan dipilihnya penyedia yang tidak kompeten dalam pengadaan tender cepat dan penunjukkan langsung (repeat order). Rekomendasi 1. Menjadikan penilaian kinerja penyedia dalam SIKAP sebagai syarat wajib untuk mengikuti pelaksanaan Tender Cepat dan Penunjukan langsung. 2. Menampilkan informasi pemeringkatan (rating) dan penambahan fitur pemberian komentar deskriptif pada aplikasi SIKAP untuk setiap pengadaan yang dikerjakan oleh setiap penyedia. 3. Memperbaiki aspek kriteria dan skor penilaian kinerja agar tidak membuka peluang calon penyedia Barang/Jasa yang memiliki kinerja buruk dipilih kembali. 3
Kelemahan a. Kurangnya Sarana dan Prasarana pendukung yang memadahi.
Kelemahan yang sering juga menjadi faktor penghambat dan permasalahan dari Usaha Mikro terdiri dari 2 faktor:

Related to Kelemahan

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • LELONGAN AWAM PADA HARI SELASA, 14HB JUN, 2022, JAM: 11.00 PAGI LELONGAN SECARA ATAS TALIAN DI LAMAN WEB ESZAM AUCTIONEER SDN BHD (eZ2Bid)

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • PENGALAMAN MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp 42,69 Triliun dan mengelola 99 produk Reksa Dana. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah. Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya. Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas, PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk, PT Batavia Prima Investama, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, PT Batavia Prosperindo Properti, PT Batavia Prosperindo Makmur, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk., dan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk.