KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN Klausul Contoh

KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Sebelum Perseroan menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, untuk tujuan Penawaran Umum sebagaimana yang tercantum dalam Prospektus ini, Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Maret 2020 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak diaudit dan tidak direviu, serta disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 15 Mei 2020, yang seluruhnya tidak dilampirkan dalam Prospektus ini namun dapat diakses di xxx.xxxxx.xx.xx. KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan tanggal 31 Maret 2020, serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, dan oleh karena itu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan interim konsolidasian Perseroan tanggal 31 Maret 2020, serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut. Manajemen menyatakan bahwa tidak ada kejadian material atau signifikan yang berpengaruh kepada Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020. Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan entitas anaknya yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 19 Juni 2020 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx Xx...
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang telah diterbitkan tanggal 16 Juli 2020 atas laporan keuangan yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP Doli Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx dan Xxx dengan opini audit wajar dalam semua hal yang material. Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 yang tidak diaudit dan tidak direview. Laporan Keuangan Interim dimaksud merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi dan kinerja keuangan Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 20 September 2022 atas laporan keuangan pada tanggal 30 April 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, CPA (Ijin Akuntan Publik No. 1625), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxxxx & Xxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxx, Ak., M.Ak., CA., CPA. (Ijin Akuntan Publik No. 1510), seluruhnya dengan opini tanpa modifikasi. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.164 tanggal 27 Mei 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0036208.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 30 Mei 2022 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU- 0099706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan perubahan nilai setiap saham Perseroan, para pemegang saham telah setuju untuk:
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 12 Januari 2018 terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan 31 Desember 2014, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (Member of BDO International) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, yang laporannya tertanggal 9 Juni 2022 dan 31 Mei 2021. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0705). Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 9 Juni 2022 dan 31 Mei 2021 atas laporan keuangan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar tanpa modifikasian yang perlu diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah Laporan Auditor Independen tertanggal 27 Januari 2015 atas laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang telah diterbitkan tertanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx (firma anggota jaringan global Nexia International) dan laporannya telah ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxxxx, SE, Ak., CA., CPA dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, dalam semua hal yang material, yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 23 September 2019 atas laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Mei 2019 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent member of Xxxxx Xxxxxxxx International Ltd.) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxx (Izin Akuntan Publik No. AP.0003).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 30 Maret 2016 atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Xxxxxxxxan, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (Member Xxxxx Horwath International), dengan opini wajar tanpa pengecualian yang perlu diungkapkan didalam Prospektus ini, selain perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keterangan No. 18/CN-NOT/HAR/VI/2016 tanggal 23 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, pada tanggal 23 Juni 2016 telah diselenggarakan RUPS Tahunan Perseroan dimana pemegang saham Perseroan telah menyetujui penggantian serta penunjukkan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang akan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 156 tanggal 23 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Tidak terdapat kejadian atau transaksi penting yang memiliki dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tanggal 23 Juni 2022 atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021, 2020 dan 2019 yang diaudit oleh kantor akuntan publik Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxx pada tanggal 23 Juni 2022, dengan Opini Tanpa Modifikasian sampai dengan tanggal Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full comittment) terhadap Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.