KEBIJAKAN DIVIDEN Klausul Contoh

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para pemegang saham lama yang berasal Penawaran Umum Perdana ini akan memperoleh hak-hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen. Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan dividen dengan rasio sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) dari laba tahun berjalan Perseroan tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham.
KEBIJAKAN DIVIDEN. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, dengan mempertimbangkan berbagai macam faktor meliputi keberhasilan dalam mengimplementasikan strategi bisnis, keuangan, persaingan dan peraturan otoritas perbankan yang berlaku khususnya faktor kecukupan modal (CAR), kondisi perekonomian secara umum dan faktor-faktor lain yang spesifik terkait industri perbankan, maka direksi Perseroan dapat memberikan usulan pembagian dividen kas sebanyak-banyaknya 30% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan tahun buku 2020. Keterangan lebih rinci mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus mengenai Kebijakan Dividen.
KEBIJAKAN DIVIDEN. Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen. Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi. Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya. Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen yang harus dikembalikan. Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini. Halaman ini sengaja dikosongkan
KEBIJAKAN DIVIDEN. Penentuan jumlah dan pembayaran dividen akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 3 UUPT disebutkan bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS. Sesuai dengan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dapat mempertimbangkan untuk membagikan dividen apabila memiliki saldo laba yang positif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan. Perseroan sejak tahun 2008 tidak melakukan pembayaran dividen karena mencatat Saldo Rugi sebesar Rp(12.435.858) juta per 31 Desember 2021 dan sebesar Rp(11.990.435) juta per 31 Desember 2020. Ringkasan kebijakan dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
KEBIJAKAN DIVIDEN. Shareholder authority in requesting the Bank to buy back his/her shares as the consequence of the Shareholder’s disagreement with the Bank’s actions related to amendment to the articles of association, the transfer or collateralization of the Company’s asset having the value of more than 50% and merger, consolidation, takeover or disseverance (Vide Article 62 of the UUPT). - The authority of 1 (one) or more shareholders jointly representing 1/10 (one-tenth) or more of the total shares with voting rights for the holding of a GMS (Vide Article 79 paragraph [2] of the UUPT). - The authority to represent the Bank in filing a lawsuit against a member of the Board of Directors resulting in losses to the Bank Bank (Vide Article 114 paragraph [6] of the UUPT). - Shareholder authority to perform audit on the Bank, related to the allegation of the occurrence of a detrimental Unlawful Act committed by the Bank, a Director or a Commissioner (Vide Article 138 paragraph [3] of the UUPT). - Shareholder authority to file an application for the dissolution of the Bank (Vide Article 144 paragraph [1] of the UUPT) Kebijakan pembagian dan penetapan dividen menjadi kewenangan Pemegang Saham dan ditetapkan di dalam RUPS Tahunan. kebijakan dividen mempertimbangkan kecukupan saldo laba ditahan, peraturan yang berlaku seperti persyaratan modal jangka panjang dan jangka pendek, serta Policy on dividend distribution and determination shall become the authority of the Shareholders and shall be stipulated in the Annual GMS. Dividend policy shall take the adequacy of retained earnings, the applicable regulations such as long-term and short- term capital requirements, as well as Bank ekspektasi pertumbuhan Bank dan kondisi pasar. Usulan pembagian dividen diajukan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Usulan tersebut dibawa ke dalam RUPS Tahunan untuk disetujui oleh Pemegang Saham.
KEBIJAKAN DIVIDEN. Pemegang Saham Baru hasil PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan. Mulai tahun buku 2023 dan seterusnya tanpa mengurangi hak RUPS untuk memutuskan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Direksi Perseroan bermaksud merencanakan pembayaran dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar Pemegang Saham dengan ketentuan: persentase dividen tunai terhadap laba bersih sebesar maksimal 30% (tiga puluh persen) dari dari laba bersih tahun berjalan. Namun demikian, apabila diperlukan, dari waktu ke waktu Perseroan dapat tidak membagikan dividen kepada Pemegang Saham Perseroan. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para Pemegang Saham dalam RUPS. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam Rupiah. Walaupun demikian, penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:
KEBIJAKAN DIVIDEN. Setelah PMHMETD I, Manajemen Perseroan bermaksud untuk membayarkan dividen kas kepada pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 50% (lima puluh persen) dari laba bersih konsolidasi Perseroan mulai tahun buku 2018 kecuali ditentukan lain oleh RUPS. Besarnya pembagian dividen kas akan diputuskan melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para Pemegang Saham dalam RUPS. Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:
KEBIJAKAN DIVIDEN. Setelah Penawaran Umum Saham Perdana ini, dengan mempertimbangkan berbagai macam faktor meliputi keberhasilan dalam mengimplementasikan strategi bisnis, keuangan, persaingan dan peraturan otoritas perbankan yang berlaku khususnya faktor kecukupan modal (KPMM), kondisi perekonomian secara umum dan faktor-faktor lain yang spesifik terkait industri perbankan, maka Direksi Perseroan dapat memberikan usulan pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih tahun buku yang bersangkutan, dimulai dari tahun buku 2023, dengan memperhatikan keputusan para pemegang saham dalam RUPS. Apabila RUPS menyetujui adanya pembagian dividen, maka dividen tersebut akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang tercatat pada tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen, dengan memperhitungkan PPh dan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, jika ada. Direksi Perseroan dapat melakukan perubahan kebijakan dividen setiap waktu, dengan tunduk pada persetujuan dari pemegang saham melalui RUPS. Keterangan selengkapnya mengenai kebijakan dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
KEBIJAKAN DIVIDEN. Setelah Penawaran Umum Saham Perdana ini, Direksi Perseroan berencana untuk membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan dengan dalam bentuk tunai sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dimana besarnya dividen tersebut akan dikaitkan dengan keuntungan Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan. Apabila RUPS menyetujui adanya pembagian dividen, maka dividen tersebut akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang tercatat pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen, dengan memperhitungkan PPh dan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, jika ada. Direksi Perseroan dapat melakukan perubahan kebijakan dividen setiap waktu, dengan tunduk pada persetujuan dari pemegang saham melalui RUPS. Keterangan selengkapnya mengenai kebijakan dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
KEBIJAKAN DIVIDEN. Perseroan tidak membagikan dividen kas sejak tanggal Penawaran Umum Perdana Saham hingga tahun 2001 yang disebabkan karena adanya krisi ekonomi yang melanda Asia khususnya Indonesia yang menyebabkan Perseroan membutuhkan dana untuk melakukan restrukturisasi utang dan penambahan modal kerja Perseroan. Perseroan mulai membagikan dividen kas final sejak tahun 2002 dan dividen kas interim sejak tahun 2007. Para pemegang saham yang berasal dari PUT I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan hak pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak atas dividen. Dengan memperhatikan kinerja keuangan dan kebutuhan arus kas Perseroan di masa yang akan datang, persetujuan para pemegang saham melalui RUPS dan mempertimbangkan faktor makroekonomi domestik maupun global, Perseroan bermaksud untuk melakukan pembayaran dividen minimum 30% dari laba bersih tahunan.