Pecahan HMETD Klausul Contoh

Pecahan HMETD. Berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD bahwa dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut akan dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Pecahan HMETD. Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
Pecahan HMETD. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 POJK No. 32/2015, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PUT IX dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Pecahan HMETD. Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/POJK.04/2015”), Presiden Komisaris : Xxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris Independen : Sidharta Utama Komisaris Independen : Xxxx Xxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Xxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxx Xxx Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxx Direktur Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx Direktur : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Direktur : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxx Xxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxxx Berdasarkan Certificate of Incumbency of Standard Chartered Bank tanggal 14 Maret 2017 yang dibuat oleh Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Attorney of Standard Chartered Bank, berikut ini adalah informasi mengenai SCB: SCB didirikan secara sah berdasarkan hukum Inggris berdasarkan Royal Charter tanggal 29 Desember 1853, nomor referensi ZC18, berkantor pusat di 0 Xxxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx, XX0X 0XX, Xxxxxx Xxxxxxx.
Pecahan HMETD. Sesuai dengan Xxxaturan BAPEPAM No. IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM No.Kep-26/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan. Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PUT I dan diterbitkan untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Pecahan HMETD. Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK: April 2020 135 93 13.489.600 Mei 2020 120 100 1.780.200 Juni 2020 150 107 2.656.200 Juli 2020 138 110 719.100 Agustus 2020 130 110 1.349.900 September 2020 124 106 7.413.000 Oktober 2020 123 105 1.136.200 November 2020 121 114 759.300 Desember 2020 240 120 25.039.400 Januari 2021 258 202 17.974.600 Februari 2021 270 210 6.129.400 Maret 2021 292 252 12.500.900 Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham. Dengan memperhatikan bahwa jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD ini seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta) Saham Baru, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen). Seluruh saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Selain itu, sehubungan dengan rencana PMHMETD, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang membatasi pencatatan saham Perseroan pada Bursa Efek Indonesia.
Pecahan HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.
Pecahan HMETD. Sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan. Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PUT VII dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya. Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK: Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan (lot) Maret 2015 1.640 1.515 7.463.600 April 2015 1.640 1.540 2.411.700 Mei 2015 1.630 1.585 8.179.100 Juni 2015 1.630 1.550 3.560.800 Juli 2015 1.600 1.500 11.373.100 Agustus 2015 1.590 1.220 1.523.400 September 2015 1.300 1.100 1.272.000 Oktober 2015 1.250 1.100 3.535.500 Desember 2015 1.100 860 1.896.500 Januari 2016 945 620 27.489.800 Februari 2016 690 600 6.976.400 Maret 2016(1) 685 605 3.884.900 Catatan:
Pecahan HMETD. Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.
Pecahan HMETD. Berdasarkan POJK No. 32/2015, bahwa dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perusahaan Terbuka dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perusahaan Terbuka.