Common use of KEBIJAKAN DIVIDEN Clause in Contracts

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para pemegang saham lama yang berasal Penawaran Umum Perdana ini akan memperoleh hak-hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen. Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan dividen dengan rasio sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) dari laba tahun berjalan Perseroan tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham lama pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mencatatkan laba bersih yang berasal Penawaran Umum Perdana ini akan memperoleh hak-hak positif. Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang sama dan sederajat dengan telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham lama kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, termasuk maka Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan. Dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan Perseroan dari waktu ke waktu, Perseroan merencanakan untuk membayar dividen tunai kepada seluruh pemegang saham sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Besarnya dividen yang akan dibagikan dikaitkan dengan keuntungan Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak RUPS Perseroan untuk menerima dividenmenentukan lain sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. Berdasarkan Mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan seterusnya, Perseroan bermaksud membagikan dividen tunai secara kas sebanyak-banyaknya 35% (tiga puluh lima persen) dari Laba Bersih Perseroan dengan mengacu pada Undang-undang No. Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tentang Perseroan Terbatas, Terbuka serta peraturan perundang- undangan Pasar Modal yang berlaku dan kebijakan Perseroan dalam pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan tersebut akan diputuskan oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan)RUPST) yang diadakan setiap tahun. Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim Penjelasan lebih lengkap mengenai Kebijakan Dividen selengkapnya dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan dividen dengan rasio sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) dari laba tahun berjalan Perseroan tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham dilihat pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang sahamBab X Prospektus ini.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham lama yang berasal Penawaran Umum Perdana ini akan memperoleh hak-hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen. Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan (RUPS Tahunan)berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan. Sebelum berakhirnya Perseroan dapat membagikan dividen kas pada tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh dimana Perseroan mencatatkan saldo laba positif. Anggaran Dasar Perseroan dan memperbolehkan pembagian dividen kas interim selama dividen kas interim tersebut tidak menyebabkan nilai aset bersih Perseroan menjadi kurang lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib Perseroansebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUPT. Pembagian dividen interim Distribusi tersebut ditetapkan akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah mendapat persetujuan dari disetujui Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya pada akhir tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka distribusi dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan. , dan Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dalam hal dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang sahamke Perseroan. Setelah Penawaran Umum Perdana SahamSaham ini, Manajemen manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk bermaksud membayarkan dividen dengan rasio kas kepada pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 5040% (lima empat puluh persen) dari atas laba bersih tahun berjalan Perseroan tanpa memperhitungkan kenaikan atau penurunan nilai wajar atas properti investasi mulai tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham 2018. Besarnya pembagian dividen akan bergantung pada hasil kegiatan usaha dan arus kas Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahunserta prospek usaha, namun kebutuhan modal kerja, belanja modal dan rencana investasi Perseroan di masa yang akan datang dan dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan pembatasan peraturan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesiakewajiban lainnya. Tidak ada terdapat negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham. Kebijakan dividen selengkapnya dapat dilihat pada Bab XI Prospektus ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Di Ksei

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para pemegang saham lama baru yang berasal Penawaran Umum Perdana ini dari PMHMETD I akan memperoleh hak-hak hak‐hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen. Berdasarkan Undang-undang No. 40 Undang‐undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan masih membukukan saldo laba ditahan negatif per 31 Desember 2020. Sehingga besarnya dividen dikaitkan dengan rasio sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) dari laba tahun berjalan keuntungan Perseroan pada tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang yang bersangkutan belum dapat ditentukan. Sampai saat ini Perseroan belum pernah melakukan pembayaran dividen. Penentuan jumlah dan pembayaran dividen atas saham tersebut, akan bergantung pada rekomendasi Direksi Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahundengan mempertimbangkan beberapa faktor yang meliputi laba ditahan, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Sahamkebutuhan kas. Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Appears in 1 contract

Samples: api.passpod.com

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para pemegang saham lama yang berasal Penawaran Umum Perdana ini akan memperoleh hak-hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen. Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh disetorpenuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Manajemen berdasarkan laba bersih tahun 2019, Perseroan memiliki kebijakan untuk berencana membayarkan dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan dengan rasio sebanyak-banyaknya 5025% (dua puluh lima puluh persen) dari laba bersih tahun berjalan Perseroan setelah menyisihkan untuk cadangan wajib yang dimulai dari tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun2019, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan keputusan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang SahamSaham Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan anggaran dasar Perseroan. Pembayaran dividen di masa yang akan datang akan bergantung pada berbagai faktor, antara lain pada: - laba ditahan, kinerja operasional dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek bisnis di masa yang akan datang, kebutuhan kas, peluang bisnis; dan - kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku serta faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi. Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Tidak ada negative covenant Para pemegang saham baru yang dapat menghambat Perseroan berasal Penawaran Umum ini akan memperoleh hak- hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang sahammenerima dividen.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Investigasi