Definisi Saham Lama

Saham Lama. Berarti saham biasa yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan oleh Pemegang Saham pada tanggal DPS.
Saham Lama. Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan. SBHMETD : Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD. SBI : Berarti singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia, yaitu surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto.
Saham Lama berarti Saham Kelas A dengan nilai nominal Rp20.000 (dua puluh ribu Rupiah) per saham, Saham Kelas B dengan nilai nominal Rp3.438 (tiga ribu tiga ratus empat puluh delapan Rupiah) per saham dan Saham Kelas C dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.

Examples of Saham Lama in a sentence

  • Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2013 pukul 16.00 WIB mempunyai 25 (dua puluh lima) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp3.100 (tiga ribu seratus Rupiah).

  • Saham Baru dari PMHMETD ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan Saham Lama yang telah disetor penuh lainnya.

  • Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Juli 2020 pukul 16.00 WIB berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PUT III ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama akan mendapatkan 100 (seratus) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PUT III dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp[*]([*] Rupiah) setiap saham.

  • Saham Baru dari PMHMETD IV memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan Saham Lama yang telah disetor penuh lainnya.

  • Setiap pemegang 625 (enam ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

  • Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Lama Perseroan antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.

  • Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Lama Perseroan antara lain hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.

  • Setiap pemegang 250 (dua ratus lima puluh) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 17 Januari 2023 mempunyai 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp50,- (lima puluh Rupiah).

  • Setiap pemegang • (•) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan.

  • Setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama akan mendapatkan 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.


More Definitions of Saham Lama

Saham Lama. Berarti saham Perseroan, masing-masing dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Saham Lama. Saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan. “SBHMETD” : Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang
Saham Lama. Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang Saham Perseroan pada tanggal DPS. SBHMETD Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan SBHMETD.
Saham Lama berarti saham kelas A dengan nilai nominal Rp12.500 (dua belas ribu lima ratus Rupiah) setiap saham dan saham kelas B dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Saham Lama. Berarti Saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal prospektus ini diterbitkan. SBHMETD : Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama periode perdagangan. SEOJK No. S-101/2020 : Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/ Pembatalan Penawaran Umum.
Saham Lama. Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.

Related to Saham Lama

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Sub Kegiatan (5) 1. Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2. Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota 3. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 4. Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 5. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 6. Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 7. Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 8. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota Anggaran (6) 1. Rp. 125,000,000.00 2. Rp. 30,000,000.00 3. Rp. 30,000,000.00 4. Rp. 117,000,000.00 5. Rp. 0 6. Rp. 0 7. Rp. 10,000,000.00 8. Rp. 10,000,000.00 Pihak Kedua Atasan Pimpinan Xxxxxx, XXXX XXXXXXX Magelang, JANUARI 2022 Pihak Pertama Pimpinan Satker, ENY MARITANINGSIH Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : TITIK HIDAYATI Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama Nama : KHUDHOIFAH Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Magelang Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Magelang, JANUARI 2022

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.