KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) Klausul Contoh

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). (1) Yang dimaksud dengan force majeure adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK, seperti bencana alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, epidemik, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, keputusan Pemerintah atau instansi yang berwenang, kerusakan jaringan listrik, kerusakan sistem dan komunikasi, kerusakan software dan hardware dari PARA PIHAK dan/atau pihak ketiga yang jasanya dimanfaatkan oleh satu pihak, yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung untuk terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini;
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). Yang dimaksud keadaan kahar (force majeure) adalah kejadian atau peristiwa yang secara layak dan patut tidak dapat dihindarkan atau dielakkan atau berada di luar kemampuan manusia untuk menghindarkan kejadian atau peristiwa tersebut. Kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: peperangan; xxxx-xxxx; sabotase; pemberontakan; bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, kebakaran, dan bencana alam lainnya); wabah penyakit; kebijakan (sebagaimana diumumkan oleh instansi yang berwenang); dan pemogokan umum. PIHAK yang mengalami keadaan kahar (force majeure), harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam sejak terjadinya keadaan kahar, yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak terjadinya keadaan kahar (force majeure) tersebut. PARA PIHAK sepakat bahwa setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari kejadian atau peristiwa keadaan kahar (force majeure) atau menyebabkan tidak terlaksananya Perjanjian Kerja Sama ini secara tetap akan diselesaikan secara musyawarah.
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). Pasal 10
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) adalah suatu kejadian, keadaan atau situasi yang terjadi diluar kemampuan, kekuasaan PARA PIHAK, antara lain: bencana alam, huru-hara, pemogokan umum, kebakaran, aksi terorisme dan adanya perubahan dalam kebijakan pemerintah Republik Indonesia atau undang-undang yang terkait dengan kegiatan perusahaan PIHAK PERTAMA yang terpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini;
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). (1) PARA PIHAK dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan memaksa (force majeure).
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 1. Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang dimaksud dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan Para Pihak (”Keadaan Kahar/Force Majeure”).
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). (1) Dalam keadaan kahar (force majeure), Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan jangka waktu force majeure tersebut berlangsung dan PIHAK yang mengalami wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain selambat-lambatnya 7x24 jam sejak keadaan tersebut terjadi.
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). Platform Kami dapat diinterupsi oleh kejadian di luar kewenangan atau kontrol Kami (“Keadaan Kahar”), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, dan lain-lain. Anda setuju untuk membebaskan Kami dari setiap tuntutan dan tanggung jawab, jika Kami tidak dapat memfasilitasi Layanan, termasuk memenuhi instruksi yang Anda berikan melalui Platform, baik sebagian maupun seluruhnya, karena suatu Keadaan Kahar.
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut: - Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau huru-hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kondisi pasar modal dan pasar uang yang mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih menjadi menurun secara signifikan secara mendadak (crash); atau - Kegagalan sistem perdagangan atau peyelesaian transaksi Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA; atau - Perdagangan Efek baik di Bursa Efek maupun Over-the-Counter (OTC) dihentikan oleh instansi yang berwenang; atau - Terjadi perubahan politik atau ekonomi di Indonesia yang mengakibatkan harga sebagian besar atau keseluruhan Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA turun sedemikian besar dan material sifatnya secara mendadak (crash).