SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. CIPTA DANA KAS SYARIAH tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II tidak membatasi minimum pembelian kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan tetapi Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan menyebabkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum yang dipersyaratkan, permohonan penjualan kembali Unit penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berlaku terhadap pengalihan investasi dari MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi dan pembelian kembali Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II.
SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. CIPTA SAKURA EQUITY tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Unit Penyertaan untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY berlaku terhadap pengalihan investasi dari CIPTA SAKURA EQUITY ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY.
SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. MANULIFE DANA SAHAM tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan tetapi Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM sebagai berikut:
SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. CIPTA BOND tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA BOND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA BOND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA BOND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA BOND berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari CIPTA BOND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tetapi Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang harus dipertahankan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH sebagai berikut:
SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH tidak membatasi batas minimum pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan tetapi Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH sebagai berikut:
SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan megisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. CIPTA OVO EKUITAS tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Unit Penyertaan untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA OVO EKUITAS berlaku terhadap pengalihan investasi dari CIPTA OVO EKUITAS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA OVO EKUITAS.