PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
AKADEMI KEBIDANAN MUNAWARAH BIREUEN
DENGAN UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA
TENTANG MACRO TEACHING
Nomor: 398/AKBID/BIREUEN/IX/2011
Nomor: 752/MoA/UUI/IX/2011
Pada hari ini Sabtu tanggal dua puluh delapan bulan September tahun dua ribu dua sebelas (30-07-2011), bertempat di Bireuen, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
X. Xxxxx Xxxx, X.Xxx : Direktur Akademi Kebidanan
Munawarah Bireuen yang beralamat di JL Medan - Banda Aceh, Bon Keutapang, Jeumpa, Bireun Meunasah Dayah, Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh 2425 untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Xxxxxxx Xxxxxx, SKM., X.Xxx
: Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Ubudiyah Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Ubudiyah Indonesia yang beralamat di Jalan Alue Naga – Tinbang, Tibang, Kec.Syiah Kuala, Banda Aceh untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama- sama disebut PARA PIHAK, menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
Xxxxxxx 0 xxxx 0
XXXXX XXXXX I: ……………………… PARAF PIHAK II: ………………………
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Akademi Kebidanan Adhira Mustika Gayo merupakan perguruan tinggi Swasta yang di Bireuen, Kabupaten Bireuen, yang didirikan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perguruan tinggi swasta yang merupakan institusi pendidikan yang berbentuk Institut yang didirkan oleh Yayasan Ubudiyah yang bergerak dalam bidang pendidikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK telah setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Macro Teaching (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Kerja Sama”), dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh manfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka peningkatan dan pengembangan kapasitas PARA PIHAK di bidang akademik dan kewirausahaan.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam melaksanakan kegiatan yang dikerjasamakan.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
a. Macro Teaching .
Pasal 3
HAK & KEWAJIBAN
(1) Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. Memfasilitasi dan menjadi host penyelenggaraan Macro Teaching Memberikan informasi mengenai Macro Teaching kepada PIHAK KEDUA;
b. Menanggapi dan memberikan respon apabila ada keluhan dari peserta Macro Teaching .
(2) Hak PIHAK PERTAMA:
a. Menerima dukungan penyelenggaraan Macro Teaching dari PIHAK KEDUA;
b. Menerima daftar nama mahasiswa dan/atau dosen yang mengikuti Macro Teaching dari PIHAK KEDUA;
c. Menerima surat rekomendasi mahasiswa dan/atau dosen yang mewakili institusi PIHAK KEDUA dari PIHAK KEDUA.
(3) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. bersama PIHAK PERTAMA mendukung penyelenggaraan Macro Teaching ;
b. mengirimkan mahasiswa dan/atau dosen untuk mengikuti program Macro Teaching ;
c. memberikan surat rekomendasi kepada mahasiswa dan/atau dosen yang mewakili institusi PIHAK KEDUA.
(4) Hak PIHAK KEDUA:
a. Menerima fasilitas dan menjadi guest penyelenggaraan Macro Teaching
b. Menerima informasi mengenai Macro Teaching dari PIHAK PERTAMA;
c. Mendapatkan tanggapan respon dari PIHAK PERTAMA apabila ada keluhan dari Macro Teaching .
Pasal 4 KORESPONDENSI
PARA PIHAK menunjuk Xxjabat Penghubung yang bertindak mewakili PARA PIHAK, yaitu:
a. PIHAK PERTAMA
Akademi Kebidanan Munawarah Bireuen
Alamat : JL. Medan - Banda Aceh, Bon Keutapang, Jeumpa, Bireun Meunasah Dayah, Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh 2425
No Hp : 0000-0000-0000
b. PIHAK KEDUA
Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Ubudiyah Indonesia
Alamat : Jalan Alue Naga- Tibang, Tibang, Kec,Syiah Kuala , Banda Aceh.
Nomor Telepon : (0651) – 7555566
E-mail : xxxxxxx.xxxxx@xxx.xx.xx
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan PARA PIHAK.
(2) PIHAK yang ingin melakukan perubahan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pasal 6
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud dengan force majeure adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK, seperti bencana alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, epidemik, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, keputusan Pemerintah atau instansi yang berwenang, kerusakan jaringan listrik, kerusakan sistem dan komunikasi, kerusakan software dan hardware dari PARA PIHAK dan/atau pihak ketiga yang jasanya dimanfaatkan oleh satu pihak, yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung untuk terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini;
(2) Dalam hal terjadinya satu atau beberapa kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menyebabkan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini menjadi terlambat atau tidak dapat dilakukan sama sekali, maka segala kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing pihak dan hal ini tidak dapat dijadikan alasan oleh salah satu pihak untuk meminta ganti rugi terhadap pihak lainnya dan atau memutuskan Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 7 LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dengan (addendum) Perjanjian Kerja Sama yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Apabila terdapat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka penyelesaiannya dilakukan bersama-sama dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 8 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup, dibubuhi cap serta mempunyai kekuatan hukum dan mengikat untuk PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN MUNAWARAH BIREUEN | PIHAK KEDUA DEKAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA, |
XXXXX XXXX, M.Kes | XXXXXXX XXXXXX, SKM., M.Kes |