KEADAAN MEMAKSA Klausul Contoh

KEADAAN MEMAKSA. Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi Rekening dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apapun akibat tidak terlaksananya transaksi Rekening akibat kejadian force majeure tersebut sepanjang Bank telah melaksanakan hal-hal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure.
KEADAAN MEMAKSA. Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi Rekening dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini
KEADAAN MEMAKSA. Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) yaitu setiap kondisi yang disebabkan oleh sebab-sebab diluar kendali Bank seperti keadaan usaha, kerusakan komputer, terganggunya sistem komunikasi atau sabotase, atau karena alasan lain apapun, termasuk bencana alam, yang berdampak luas sehingga menyebabkan data Nasabah, layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tidak tersedia atau akses untuk data, layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tersebut tidak ditemukan atau apabila pelaksanaan layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tersebut akan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam rangka memenuhi sanksi ekonomi atau memenuhi peraturan pemerintah baik berupa hukum atau peraturan atau permintaan atau keputusan dari pemerintahan, regulator atau otoritas serupa, atau perjanjian yang diadakan antara Bank dan otoritas pemerintah atau antara dua atau lebih otoritas pemerintah (baik hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam maupun luar negeri dan, dalam hal tersebut Bank, kantor cabang, anak perusahaan atau afiliasi lain dari Bank tidak bertanggung jawab).
KEADAAN MEMAKSA. Keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam melakukan kewajibannya akan dimaklumi apabila dan sepanjang pihak tersebut tidak dapat melakukannya hanya karena peristiwa atau kejadian di luar kendali wajarnya dan tanpa kesalahan atau kelalaian, seperti bencana alam; pembatasan, pelarangan, prioritas atau alokasi yang ditetapkan atau tindakan yang dilakukan oleh otoritas pemerintah (baik valid atau tidak valid); embargo; kebakaran; banjir, gempa bumi, ledakan, bencana alam; kerusuhan; perang; sabotase; ketidakmampuan memperoleh kuasa; atau larangan atau perintah pengadilan. Ketidakmampuan Penjual untuk melaksakan kewajiban sebagai akibat dari, atau keterlambatan yang disebabkan oleh, kepailitan atau tidak adanya sumber keuangan Penjual akan dianggap sebagai keadaan yang berada dalam kendali Penjual. Perubahan biaya atau ketersediaan bahan atau komponen berdasarkan kondisi pasar, tindakan vendor, atau perselisihan kontrak atau mogok buruh atau gangguan buruh lainnya yang dialami oleh Penjual atau subkontraktor atau vendornya, tidak dapat dijadikan alasan pemaaf terkait dengan pelaksanaan kewajiban Penjual (berdasarkan teori keadaan memaksa, commercial impracticability atau yang lainnya), dan Penjual wajib menanggung risiko tersebut. Xxxxxxxx mungkin (namun tidak melebihi satu hari kerja penuh) setelah terjadinya peristiwa tersebut, Penjual akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang menjelaskan keterlambatan tersebut dan memastikan kepada Pembeli tentang durasi keterlambatan yang diperkirakan dan waktu perbaikan keterlambatan tersebut. Selama keterlambatan atau kegagalan untuk melaksanakan kewajiban oleh Penjual, Pembeli atas opsinya dapat:
KEADAAN MEMAKSA. Tidak ada tanggung jawab atas keterlambatan kinerja atau non-kinerja oleh Penjual yang disebabkan oleh keadaan diluar kendalinya yang wajar, termasuk, tanpa batasan, tindakan Tuhan (acts of God), bencana alam, kebakaran, banjir, gempa bumi, pandemi, epidemi, ledakan, kerusuhan, perang, terorisme, gangguan sipil, bahaya laut, gangguan tenaga kerja (misalnya pemogokan, keterlambatan atau sabotase), kerusakan mesin, tindakan Pemerintah, kelambanan atau larangan, kekurangan bahan baku atau utilitas, keterlambatan pengiriman atau cacat barang yang disediakan oleh pemasok atau subkontraktor Penjual, dan/atau penghentian lalu lintas. Jika karena alasan apa pun termasuk namun tidak terbatas pada keadaan memaksa yang dijelaskan di atas, Penjual tidak dapat memasok jumlah permintaan untuk Barang, Penjual dapat mendistribusikan pasokan yang tersedia di antara setiap atau semua pembeli, serta departemen dan divisi Penjual, atas dasar yang adil dan praktis oleh Penjual, tanpa tanggung jawab atas kegagalan kinerja yang mungkin terjadi karenanya.
KEADAAN MEMAKSA. Kami tidak bertanggung jawab atas setiap Kerugian yang Anda derita sebagai akibat Keadaan Memaksa. Setiap pembatasan lainnya dari tanggung jawab yang tertuang dalam Service Supplements adalah merupakan tambahan dari dan tidak membatasi klausula ini.
KEADAAN MEMAKSA. Kami dapat menunda menyediakan Layanan sampai Keadaan Memaksa telah berakhir.
KEADAAN MEMAKSA. (1) Kewajiban salah satu pihak di dalam Perjanjian ini akan ditangguhkan sepanjang dan selama pelaksanannya terhalang oleh Keadaan Memaksa (Force Majeure).
KEADAAN MEMAKSA. (1) Keadaan memaksa dimaksud dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini adalah terjadinya sesuatu peristiwa diluar kemampuan para pihak yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan perjanjian ini, seperti terjadinya bencana alam, huru-hara, banjir, perang, kebakaran dan lain sebagainya, yang dibuktikan melalui pernyataan tertulis pihak berwenang; (2) Dalam hal salah satu pihak terkena peristiwa dalam kategori keadaan memaksa, Pasal 1244 KUHPer: “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya” Pasal 1245 KUHPer: “Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa maka pihak tersebut berkewajiban memberitahukan peristiwa yang menimpanya kepada pihak lainnya dengan melampiri pernyataan tertulis pihak berwenang selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai terjadinya peristiwa tersebut; dan (3) Apabila peristiwa keadaan memaksa tersebut berlangsung terus hingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali Perjanjian Sewa Menyewa ini. atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang” Kajian : Tidak perlu dilakukan perubahan H. PASAL 9 :
KEADAAN MEMAKSA. 13.1. Penjual tidak bertanggung jawab kepada Pembeli atau tidak dianggap melanggar Perjanjian karena alasan keterlambatan dalam pelaksanaan, atau setiap kegagalan dalam melaksanakan suatu kewajiban Penjual sehubungan dengan Barang, apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Memaksa (force majeure). Dalam hal ini, Keadaan Memaksa adalah setiap peristiwa yang berada di luar kendali wajar Penjual seperti, namun tidak terbatas pada bencana alam, tindakan pemerintah atau otoritas manapun, tidak diterbitkannya izin, permusuhan antara negara, perang, kerusuhan, hura hara, perang saudara, pemberontakan, blokade, peraturan impor atau ekspor atau embargo, hujan badai, keadaan darurat nasional, gempa bumi, kebakaran, ledakan, banjir, badai, atau keadaan cuaca luar biasa lainnya atau bencana alam, perbuatan teroris, kecelakaan, sabotase, pemogokan, kekurangan- kekurangan dalam hal bahan atau Barang, penyakit menular, epidemik, serta hambatan perjalanan atau peringatan perjalanan karena peristiwa tersebut di atas. Apabila terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan, atau kegagalan dalam melaksanakan Perjanjian yang disebabkan oleh keterlambatan subkontrakor Penjual, dan berada di luar kendali dan tanpa kesalahan atau kelalaian Penjual, maka Penjual tidak bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut.