Definisi Force Majeure

Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Bank dan Nasabah dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Force Majeure. Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Force Majeure adalah kejadian-kejadian diluar kekuasaan Para Pihak (seperti: bencana alam, kerusuhan, peraturan pemerintah dan atau larangan pemerintah, dan lain-lain) yang mengakibatkan berhentinya atau tertundanya pelaksanaan Nota Perjanjian (MoA) ini.

Examples of Force Majeure in a sentence

  • Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: - Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek utang; - Perubahan harga dari Efek bersifat ekuitas dan Efek lainnya yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek Ekuitas; - Setiap penurunan peringkat dari obligasi; - Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam.

  • Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan terlepas hak dan kewajibannya jika terjadi kondisi Force Majeure.

  • Tidak ada satupun pihak di dalam perjanjian ini dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalanginya memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (Force Majeure), asalkan pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam perjanjian ini dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu.

  • Di samping hal tersebut di atas, dalam kondisi luar biasa (Force Majeure) atau kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada Tanggal Jatuh Tempo, maka pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo, dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK yang berlaku.

  • Dalam kondisi luar biasa (Force Majeure) atau kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada Tanggal Pelunasan Parsial dan/atau Tanggal Pelunasan Akhir, maka pelunasan pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan/atau Tanggal Pelunasan Akhir dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK yang berlaku.


More Definitions of Force Majeure

Force Majeure berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, yaitu (i) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru-hara di Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing- masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau (ii) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan; atau (iii) saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan a t au pemberlakuan a t au penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan yang menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan.
Force Majeure adalah kondisi di luar kehendak/kemampuan MyRepublic termasuk tapi tidak terbatas pada saluran yang hilang karena gangguan pada satelit, fiber optic cut, gangguan pada sistem serta lainnya yang diluar kemampuan untuk mencegah dan menanggulanginya, penggantian/perubahan dalam kebijakan/peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, gangguan publik, unjuk rasa, perang/pemberontakan/huru-hara, bencana alam (termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, banjir, petir), wabah penyakit, sabotase, ledakan, kebakaran, dan lain-lain yang mungkin terjadi selama masa berlangganan yang berada diluar kendali atau diluar jangkauan kemampuan manusia pada umumnya, termasuk MyRepublic.
Force Majeure berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, yaitu (i) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru-hara di Indonesia; atau (ii) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan peraturan perundang- undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri; atau (iii) saat dampak dari perubahan peraturan perundang- undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Force Majeure adalah peristiwa dan/ atau keadaan yang terjadi di luar kehendak dan kendali Para Pihak termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, bencana nuklir dan radioaktif, peperangan, pemberontakan, huru-hara, kerusuhan, sabotase, terorisme, pemogokan, kebakaran, larangan oleh pemerintah, atau perubahan peraturan perundang-undangan, peraturan BAPEPAM-LK, peraturan OJK, peraturan Bursa Efek, peraturan KPEI, atau peraturan KSEI, yang terjadi setelah penandatanganan Perjanjian ini yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, gangguan telekomunikasi, kegagalan atau gangguan teknis pada sistem perdagangan Bursa Efek, penghentian perdagangan (suspensi) oleh Bursa Efek, kegagalan atau gangguan teknis pada sistem-sistem yang terkait dengan kliring dan penjaminan serta penyimpanan dan penyelesaian pada KPEI dan/ atau KSEI, kegagalan sistem otorisasi perbankan, perubahan mendadak pada kebijakan pemerintah, keterlambatan dalam penentuan/ pembentukan harga ataupun pelaksanaan transaksi khususnya yang dikarenakan keterbatasan di Bursa Efek atau perubahan harga Efek yang cepat yang mengakibatkan suatu transaksi dilaksanakan tidak pada harga yang diinstruksikan pada suatu waktu tertentu atau harga terbaik atau harga pasar; serta keadaan-keadaan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan EL namun di luar kehendak dan kendali EL.
Force Majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan Bank dan/atau Nasabah yang secara langsung menimbulkan kegagalan bagi salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya, termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, tsunami, angin topan, badai, dan bencana alam lainnya, huru hara, pemberontakan, pemogokan, perang, gejolak ekonomi, krisis ekonomi, penerbitan atau dampak perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan moneter, keputusan pengadilan, kebijakan instansi pemerintah terhadap industri.
Force Majeure memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 20.1 Ketentuan dan Syarat.
Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kehendak dan kekuasaan PARA PIHAK secara langsung dan kerugian materil yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian ini, termasuk pada terjadinya peristiwa alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, gunung meletus dan alam lainnya, kebakaran, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo dan pemogokan massal, perang baik yang dinyatakan atau tidak, ketentuan atau kebijaksanaan Negara yang wajib ditaati.