HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU Klausul Contoh

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. Hak PIHAK KESATU dari PIHAK KETIGA melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak: memperoleh data dan/atau informasi pajak daerah antara lain: data identitas dan omzet pelaku usaha kepemilikan hotel/ penginapan; data identitas dan omzet pelaku usaha kepemilikan restoran; data identitas dan omzet pelaku usaha hiburan; data identitas dan omzet pelaku usaha jasa pengelolaan parkir; data identitas dan omzet pelaku pemanfaatan air tanah; data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); data Surat Izin Usaha; data Persetujuan Bangunan Gedung; daftar data PNS Daerah; data tanah dan/atau bangunan; data usaha pariwisata; data usaha perikanan; data usaha perkebunan; data surat izin/laporan usaha dagang; data surat izin usaha industri; data surat tanda daftar perusahaan; data usaha profesi dokter; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KETIGA; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi Perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KETIGA; dan memperoleh dukungan dalam pelaksanaan KSWP.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. Hak PIHAK KESATU dari PIHAK KETIGA melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak: memperoleh data dan/atau informasi pajak daerah antara lain: data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; data Izin Usaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; data Pegawai Negeri Sipil Daerah; data usaha dan perizinan di sektor perikanan; data usaha dan perizinan di sektor perkebunan; data usaha dan perizinan di sektor transportasi; data usaha dan perizinan di sektor pemanfaatan sumber daya air; data usaha dan perizinan di sektor penjulan bahan bakar kendaraan bermotor; data Kepemilikan Kendaraan Bermotor; data usaha dan perizinan di sektor kesehatan; data usaha dan perizinan di sektor peternakan; data usaha dan perizinan di sektor kehutanan; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KETIGA; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan Sosialisasi Perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KETIGA; dan memperoleh dukungan dalam kegiatan KSWP.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. (1) PIHAK KESATU berhak untuk:
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. (1) PIHAK KESATU mengangkat PIHAK KEDUA menjadi pegawai tetap / dosen tetap terhitung mulai tanggal ………… sesuai dengan Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Nala.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. (1) PIHAK KESATU berhak :
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. Hak PIHAK KESATU dari PIHAK KETIGA melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak: memperoleh data dan/atau informasi pajak daerah antara lain: daftar data PNS Daerah; data usaha perikanan; data usaha perkebunan; data usaha transportasi; data usaha pemanfaatan sumber daya air; data usaha penjulan bahan bakar kendaraan bermotor; data Kepemilikan Kendaraan Bermotor; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KETIGA; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi Perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KETIGA; dan memperoleh dukungan dalam kegiatan KSWP.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. (1) PIHAK KESATU bersedia menerima dan memberi tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai dosen dan membantu tugas-tugas administrasi dalam waktu tertentu di ...................
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU a. PIHAK KESATU berhak mendapatkan fasilitas untuk sebagian dan/atau seluruh kegiatan pendidikan program merdeka belajar kampus merdeka yang dilaksanakan di PIHAK KEDUA sesuai kemampuan yang dimiliki dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam kesepakatan bersama;
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. PIHAK KESATU berhak untuk; memberhentikan PIHAK KEDUA yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pemagangan tanpa kompensasi; memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan; dan memberlakukan tata tertib dan Perjanjian Pemagangan. Penyimpangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: melakukan kelalaian dan tindakan yang tidak bertanggungjawab, walaupun telah mendapat peringatan; dengan sengaja merusak, merugikan, atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik PIHAK KESATU; melakukan tindak kejahatan diantaranya berkelahi, mencuri, menggelapkan, menipu, dan membawa serta memperdagangkan barang-barang terlarang baik di dalam maupun di luar Perusahaan; membolos atau tidak masuk magang tanpa alasan yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Perusahaan; dan PIHAK KEDUA melanggar dari ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pemagangan ini. PIHAK KESATU berkewajiban untuk: membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan; memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan Pejijanjian Pemagangan; menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja; memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian kepada peserta pemagangan; memberikan uang saku kepada peserta pemagangan; mengevaluasi peserta pemagangan; dan memberikan sertifikat. PIHAK KESATU dapat merekrut PIHAK KEDUA menjadi karyawan bagi yang belum bekerja sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan, setelah program pemagangan selesai dilaksanakan.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. 1. PIHAK KESATU berhak untuk: Menerima biaya registrasi yang telah ditentukan oleh LPK – IPSPIG; Mempertimbangkan dan atau menerima dan atau menolak dokumen persyaratan yang diajukan oleh pemohon berdasarkan persyaratan LPK – IPSPIG; Tidak menerbitkan sertifikat atas permohonan klien apabila dinilai tidak layak; Mengembalikan dokumen sertifikasi apabila PIHAK KEDUA dibekukan, dicabut atau dihentikan sertifikasinya. PIHAK KESATU berkewajiban untuk: Menyediakan tim sertifikasi yang sesuai kompetensi, independen dan tidak bersikap memihak untuk pelaksanaan audit; Menyampaikan kepada PIHAK KEDUA apabila terjadi perubahan ruang lingkup dan standar acuan; Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding; Menerbitkan sertifikat penyedia jasa dengan penggunaan tanda KAN – BIG – LPK IPSPIG; Melakukan survailen secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) sekali selama jangka waktu berlakunya sertifikat; Memberikan peringatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa.