HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Klausul Contoh

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. (1) PIHAK KEDUA berhak:
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA a. Menunjuk petugas pemberi bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum yang berasal dari lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA berhak menerima dana penelitian dari PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA Laporan luaran sesuai dengan yang tercantum pada proposal; PIHAK KEDUAberkewajiban untuk bertanggungjawab dalam penggunaan dana penelitian yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui; PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. 1. Pihak Kedua bersedia mengkonversi sampai dengan 20 SKS mata kuliah bagi Peserta Studi Independen.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. 1. Dalam perjanjian ini PIHAK KEDUA mempunyai KEWAJIBAN sebagai berikut: Melakukan kegiatan inspeksi listrik medis sesuai dengan order atau pesanan dari PIHAK PERTAMA; Memberikan laporan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA mengenai kegiatan inspeksi listrik medis oleh PIHAK KEDUA; PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pertangung gugatan yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA a. Berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan tenaga, keahlian dan pengalaman profesionalnya bagi suksesnya Pembuatan Simulator Otomotif, dengan indikator keberhasilan yang disepakati yaitu sesuai dengan spesifikasi terlampir.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. (1) PIHAK KEDUA diangkat menjadi pegawai tetap, berhak memperoleh gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan berdasarkan pendidikan umum, pangkat / golongan terakhir atau kompetensi / pengalaman yang relevan.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA a. Mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. 1. Memanfaatkan hasil kerja mahasiswa magang.