Kesepakatan Klausul Contoh

Kesepakatan. Pada tahap ini pasien dibantu oleh dokter untuk memilih cara yang terbaik terhadap tindakan medis apa yang akan dilakukan oleh dokter tersebut sehingga ada kesepakatan bagi kedua belah pihak.
Kesepakatan. Kesepakatan diperlukan dalam mengadakan perjanjian, ini berarti kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak, artinya masing-masing pihak tidak mendapatkan suatu tekanan yang mengakibatkan adanya cacat dalam mewujudkan kehendaknya. Menurut Subekti, kedua belah pihak dalam suatu perjanjian mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan. Mengenai persyaratan ini dapat dilakukan secara tegas dan diam-diam. Secara diam umumnya terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari.9 Menurut Xxxxxxxxxxx, pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui oleh kedua belah pihak. Pihak yang menawarkan disebut tawaran (offerte), sedangkan pihak yang menerima tawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).10 Mengingat kesepakatan harus diberikan secara bebas (sukarela), maka KUHPdt menyebukan ada 3 (tiga) kesepakatan tidak diberikan secara sukarela yaitu karena adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan. Hal ini diatur dalam Pasal 1321 yang menyebutkan: “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”11 9Ibid., hlm. 61.
Kesepakatan. Syarat ini merupakan syarat subjektif karena bersangkutan dengan para pihak. Pasal 1321 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu kesepakatan itu sah apabila diberikan tidak karena kekhilafan, atau tidak dengan paksaan, ataupun tidak karena penipuan.27 Menurut Xxxxxxxxxxx, pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui oleh kedua belah pihak. Pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte), sedangkan pihak yang menerima tawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).28 Para pihak harus memiliki kebebasan untuk berkehendak, artinya tidak adanya tekanan atau paksanaan. Terdapat 3 (tiga) teori mengenai kesepakatan, yaitu:
Kesepakatan. Kesepakatan antara para pihak sangat diperlukan di dalam sebuah perjanjian. Kesepakatan ini harus dicapai tanpa adanya paksaan, penipuan, ataupun kehkilafan dari para pihak. Jika dalam menjalankan perjanjian adanya unsur kekhilafan, paksaa, atau penipuan maka melanggar syarat sahnya perjanjian. Pasal 1321 KUHPerdata menjelaskan bahwa tiada suatu perjanjian pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Kesepakatan. Pada hari..................tanggal..........bulan...........tahun.......... Palembang. Kedua belah pihak yang menandatangani surat perjanjian ini telah mengadakan kesepakatan yang diatur sebagai berikut. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Ir. Pola Risma.,MT NIP 19630328 199003 2 000 Xxxx xxxxxxxxxxx disebut sebagai PIHAK PERTAMA sebagai pembimbing Laporan Akhir dengan: Nama : Ifan Julleo NIM 06133 0320 224 Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kesepakatan. Dengan diperlakukannnya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya cacat bagi perwujudan kehendak tersebut.13
Kesepakatan. PIHAK KESATU dengan ini bermaksud mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA menyatakan setuju untuk bekerja pada PIHAK KESATU sebagai pegawai kontrak dengan tugas sebagai dosen pada Jurusan/Program Studi «unit_kerja» «fak» Universitas Negeri Yogyakarta.
Kesepakatan. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah sepakatnya para pihak yang mengikatkan diri, artinya kedua belah pihak dalam suatu perjanjian harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri, dan kemauan itu harus dinyatakan dengan tegas atau secara diam. Dengan demikian, suatu perjanjian itu tidak sah apabila dibuat atau didasarkan kepada paksaan penipuan atau kekhilafan.
Kesepakatan. PIHAK KESATU bersedia menerima PIHAK KEDUA sebagai peserta Program Pemagangan, dan PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mengikuti Program Pemagangan yang dilaksanakan oleh PIHAK KESATU di Perusahaan …………………. yang berlokasi di ……………
Kesepakatan. Kesepakatan tertentu antara peserta diperbolehkan untuk sedikit berbeda dari aturan ESL. Perjanjian yang sangat berbeda dari aturan ESL tidak diperbolehkan. Harap dicatat bahwa aturan ESL dibuat untuk memastikan pertandingan yang adil bagi semua peserta. Pemain tidak diperbolehkan untuk mengajukan protes setelah pertandingan jika Pemain berpikir bahwa kesepakatan yang dibuat sebelum pertandingan, pada akhirnya, mengakibatkan kerugian bagi tim Anda. Aturan yang dapat diubah dengan kesepakatan dinyatakan secara eksplisit. Aturan yang tidak dinyatakan secara eksplisit dapat diubah dengan kesepakatan, tidak dapat dibuat kesepakatan. Semua kesepakatan antar peserta yang dibuat selain aturan ESL harus ditulis di komentar pertandingan. Peserta lain harus mengkonfirmasi pengaturan juga di komentar. Untuk menghindari penyalahgunaan fungsi edit, komentar dari pihak ketiga juga harus ditulis. Harap simpan juga tangkapan layar dan/atau file log dari pengaturan Anda. Jika Pemain tidak memenuhi persyaratan ini, protes atau dukungan apa pun terkait pengaturan akan ditolak. Dengan berpartisipasi dalam seri apa pun di Pokémon Battle Festival Asia, Pemain setuju untuk berpartisipasi di Final jika Pemain memenuhi syarat. Pemain diharuskan untuk memulai persiapan apa pun yang diperlukan untuk mencapai final. Ini berarti, memiliki identifikasi yang memungkinkan Pemain untuk bepergian tersedia untuk memverifikasi semua peserta di Final langsung. Ini termasuk tetapi tidak terbatas pada, ID foto, ID yang dikeluarkan negara, Paspor, dan Visa.