Keselamatan dan Kesehatan Kerja Klausul Contoh

Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja semua pihak di lokasi kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja semua pihak di lokasi kerja. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja semua pihak di lokasi kerja. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia. [Jaminan (apabila dipersyaratkan) Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besaran: 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penanda-tanganan kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan/serah terima pertama pekerjaan.] Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak. Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan. Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pekerjaan/penyerahan terima pertama pekerjaan. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus). Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak. Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.]
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PADA TEMPAT KERJA KEGIATAN KONSTRUKSI SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM PROYEK PENINGKATAN PENGAWASAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PUSAT 1980/1981
Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. Merancang dan menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja baik itu Tenaga Personil/Pekerja, Sub - Kontraktor, Pengguna Jasa/Satuan Tugas/Tamu — tamu Khusus, dan Masyarakat sekitar dalam pelaksanaan Pekerjaan ini, melalui Langkah - Langkah pencegahan (antara lain dengan melakukan upaya-upaya menghindarkan risiko kecelakaan kerja, menghindarkan risiko penyakit akibat kerja, terpenuhinya peralatan keselamatan dan kesehatan kerja), sesuai dengan prinsip dan pedoman Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) yang berlaku.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. B. Riwayat Pendidikan S-1 S-2 S-3 Nama Perguruan Tinggi Universitas Diponegoro Universitas Indonesia Universiti Teknologi Malaysia Bidang Ilmu Teknik Sipil Teknik Sipil Manajemen Konstruksi Teknik Sipil Manajemen Konstruksi Tahun Masuk-Lulus 2000 2004 2016 Judul Skripsi/Tesis/Disertasi Rekomendasi The Development of Green Construction Site Index Tindakan Koreksi pada Pengendalian Perencanaan Biaya Jalan Lingkar Material Kota dengan Ambarawa Metode Hybrid Probabilistic Neural Network Nama Ir. H. Xx.Xx. Ismeth S. Abidin – Xx. Xxxxx Xxxxxx, MT Prof. Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxx – Xx. Xxxxxxxxxx Xxxxx Pembimbing/Promotor Nirmolo Supriyono – Ir. Ismiyati, MSc Sumber* Jml (Juta Rp) 1 2021 Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Pada Pembangunan Menara Usm Berbasis Green Construction Site Index (XXXX) LPPM USM Rp 6.000.000 2 2021 Analisis dan Pemodelan Kinerja Layanan Angkutan Umum Penumpang Kota Salatiga LPPM USM Rp 30.000.000 3 2021 Analisis Kelayakan Green Building Pada Rumah Susun Politeknik Pekerjaan Umum Semarang LPPM USM Rp 6.000.000 No. Tahun Judul Pengabdian Kepada Masyarakat Pendanaan Sumber* Jml (Juta Rp) 1 2021 Identifikasi Kelayak An Gedung Kantor Kelurahan Kalicari Semarang Menggunakan Hammer Test LPPM Rp 4.000.000 2 2021 Pendampingan Renovasi Infrastruktur Berbasis Masyarakat Masjid Jami’ Baitun Na’imPenggaron Lor, Semarang Mandiri 3 2020 Pelatihan dan Ketrampilan Usaha Produktif Bidang Boga di Desa Nglondong (Kecamatan Kedu), Desa Selosabrang (Kecamatan Bejen) dan Desa Kranggan (Kecamatan Kranggan). Dinperindag KabupatenTemanggung Balatkop - Dinas Koperasi dan UMKM Jateng 4 2019 Penyuluhan Ekonomi Masyarakat berbasis Pengembangan Potensi Daerah. Peranserta Penebaran Benih Ikan di Telaga Bedakah, Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Jateng 5 2019 Penyuluhan pada Bimbingan Teknis Penumbuhan dan Pengembangan Kapasitas dan Kualitas Produksi UMKM di Kabupaten Purworejo Balatkop - Dinas Koperasi dan UMKM Jateng 6 2019 Penyuluhan Pengabdian Masyarakat dan Bantuan di Lokasi Bencana Tanah Longsor di Desa Pacar Mulyo Kecamatan LeksonoKabupaten Wonosobo Mandiri No. Judul Artikel Ilmiah Nama Jurnal Volume/Nomor/Tahun 1 The Green Construction Site Index (XXXX): A Quantitative Tool Used to Assess an Ongoing Project To Meet The Green Construction Concept International Journal of Technology – IJTECH ISSN: 2086-9614 Volume 7, No.4, Pages: 530-543, April 2016 No Nama Pertemuan Ilmiah / Seminar Judul Artikel Ilmiah Waktu dan Tempat 1 Intern...
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Berdasarkan keputusan Direktur Mayapada Hospital Tangerang No.003/SK/DIR/MHTG/XI/2020, Perseroan menetapkan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja Mayapada Hospital Tangerang dengan pertimbangan:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

Related to Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)