HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Klausul Contoh

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. Bagian Kesatu
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA: PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. (1) PIHAK KESATU berhak :
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan seleksi terhadap calon mahasiswa/i magang Program D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Ilmu Kesehatan UNIDA Gontor untuk mengikuti Program Magang;
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. Bagian Pertama
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. Bagian Kesatu Hak Para Pihak Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. 1. Pihak Kedua sepakat untuk menjual Produk melalui situs Pihak Pertama.
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. (1) Dalam Sewa Menyewa yang diatur dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini, PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. PIHAK PERTAMA berhak menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA, sebagai berikut: (i) Uang Sewa sebesar Rp… …- (………..) per…………. (ii) Setelah masa sewa berakhir PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima kembali STADION dalam keadaan baik dan segala hasil perbaikan, penambahan dan penyesuaian standar STADION menjadi milik PIHAK PERTAMA b. PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban untuk mendukung dan membantu kegiatan PIHAK KEDUA terkait dengan peruntukan Perjanjian Sewa Menyewa STADION oleh PIHAK KEDUA Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah: “Penetapan nilai Barang Milik Negara/Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)” Pasal 50 Ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah: (2) Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh: a. Penilai Pemerintah; atau b. Penilai Publik yang ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota. (3) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini, PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut : a. PIHAK KEDUA mempunyai hak sebagai berikut : (i)PIHAK KEDUA berhak menggunakan STADION untuk keperluan kegiatan operasional KLUB, dan tidak terbatas pada kegiatan latihan KLUB dalam penyelenggaraan pertandingan kompetisi sepak bola serta kegiatan lain yang terkait dengan kepentingan PIHAK KEDUA dan/atau KLUB sepanjang sesuai dengan ketentuan Hukum dan Peraturan perundang- undangan; (ii) PIHAK KEDUA berhak untuk memungut, mengenakan, dan menerima biaya dari pihak ketiga sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan operasional KLUB tidak terbatas pada tiket dalam penyelenggaraan pertandingan kompetisi sepak bola; (iii) PIHAK KEDUA berhak untuk melakukan penambahan, renovasi, dan perbaikan tertantu atas sarana dan fasilitas dari STADION yang dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA tanpa merubah struktur bangunan untuk memenuhi standarisasi PT Liga Indonesia dan PSSI, khusus untuk penambahan sa...