Kewajiban PIHAK PERTAMA Klausul Contoh

Kewajiban PIHAK PERTAMA a. Mematuhi semua peraturan dan prosedur standar yang berlaku di tempat Pihak Kedua khususnya dan peraturan perundang-undangan umumnya.
Kewajiban PIHAK PERTAMA a. Menyediakan honorarium untuk tenaga pengamanan dan/atau tenaga administrasi dan/atau tenaga auditor pada setiap kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini sesuai peraturan yang berlaku;
Kewajiban PIHAK PERTAMA a. Memfasilitasi dan menjadi host penyelenggaraan Pengabdian
Kewajiban PIHAK PERTAMA. Memberikan imbalan jasa dan atau kompensasi kepada PIHAK KEDUA Mengganti alat dan atau bahan praktek apabila ada kerusakan dan atau kehilangan kepada PIHAK KEDUA yang secara nyata diakibatkan oleh kelalaian PIHAK PERTAMA. Menstransfer ilmu pengetahuan dari PIHAK KEDUA sesuai dengan bidang ilmu di lingkungan PIHAK PERTAMA. Mengikuti dan mentaati segala peraturan dan ketentuan serta norma-norma yang berlaku di lingkungan PIHAK KEDUA. Setiap akan menggunakan sarana, fasilitas dan sumber daya manusia untuk kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, wajib mengajukan proposal terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHAK PERTAMA. Membayar segala biaya Pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan jenis Film Badge sesuai dengan tariff dalam Lampiran I dan mengkonfirmasikan segera kepada PIHAK KEDUA. Patuh mengembalikan Film Badge yang telah dipakai selama 1 (satu) bulan (periode pemakaian) maksimal tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. Menyampaikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA jika terjadi perubahan jumlah dan data personil atau data instansi baik data untuk publik maupun data pada Balis Perijinan BAPETEN terutama nama dan alamat instansi PIHAK PERTAMA.
Kewajiban PIHAK PERTAMA. 1. Memberikan pelayanan jasa perbankan kepada PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHAK PERTAMA. Membayar segala biaya pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan jenis TLD Badge sesuai dengan tariff dalam Lampiran I dan mengkonfirmasikan segera kepada PIHAK KEDUA. Patuh mengembalikan TLD Badge yang telah dipakai selama 3 (tiga) bulan (periode pemakaian) dengan memberikan konfirmasi ke PIHAK KEDUA terlebih dahulu. Menyampaikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA jika terjadi perubahan jumlah dan data personil atau data instansi baik data untuk publik maupun data pada Balis Perijinan BAPETEN terutama nama dan alamat instansi PIHAK PERTAMA.
Kewajiban PIHAK PERTAMA a. Memfasilitasi dan menjadi host penyelenggaraan Pendidikan, Magang, dan Penelitian
Kewajiban PIHAK PERTAMA. 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban atas segala persiapan dan keberlangsungan acara sampai selesai.
Kewajiban PIHAK PERTAMA a. Mendukung kegiatan pada pasal 1 bersama PIHAK KEDUA.