Tugas Pokok dan Fungsi Klausul Contoh

Tugas Pokok dan Fungsi. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mempunyai tugas pokok: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mempunyai fungsi :
Tugas Pokok dan Fungsi. Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gunungsitoli, uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli untuk masing-masing pejabat struktural adalah:
Tugas Pokok dan Fungsi. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketahanan pangan dan peternakan. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok dan Fungsi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 berlaku Januari Tahun 2017 bahwa tugas pokok Dinas Kepemudaaan dan Olah Raga Kota Palangka Raya adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pemuda dan Olahraga secara terpadu bersama instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana fungsi yang diemban untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok dan Fungsi. No. Nama Generik Unit Nama Unit di Perguruan Tinggi Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 65 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Balai Litbangkes Baturaja merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi. Poltekkes Xxxxxxxx Bengkulu mempunyai tugas melaksanakan pendidikan profesional jenjang Diploma III dan Diploma IV sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Poltekkes Kemenkes Bengkulu melaksanakan fungsi:
Tugas Pokok dan Fungsi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Badung yang dijabarkan kedalam Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung. melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung menyelenggarakan fungsi yaitu :
Tugas Pokok dan Fungsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Tugas Pokok dan Fungsi. Biro Pengadaan Barang/iJasa mernpunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan Pengadaan Barang/ J asa, Pengelolaan Layan an Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan dan AdvokasiPengadaan Barang/ Jasa.