Data dan Sumber Data Klausul Contoh

Data dan Sumber Data. Data pada penelitian ini merupakan data sekunder. Data sekunder pada dasarnya merupakan data normatif terutama yang bersumber dari perundang-undangan. Data sekunder biasanya diperoleh dari studi pustaka dan studi dokumen, dengan cara mengumpulkan data dari berbagai sumber bacaan berupa aturan maupun UU yang berlaku serta bahan pustaka atau literatur ilmu hukum yang berkenaan dengan permasalahan yang diteliti28: Adapun sumber data penelitian meliputi:29
Data dan Sumber Data. Data yang diteliti adalah data sekunder yang bersumber dari kepenelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang digunakan antara lain UU no.5 Th.1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta peraturan komisi no.5 th.2010 tentang integrasi vertikal. Bahan hukum sekunder yang terdiri dari karya ilmiah dalma bentuk buku-buku yang relevan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum tersier yang berupa kamus hukum dan lainnya.
Data dan Sumber Data. Jenis data dapat dilihat dari sumbernya, dapat dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan data yang diperoleh dari bahan pustaka.35 Dalam mendapatkan data atau jawaban yang tepat dalam membahas skripsi ini, serta sesuai dengan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini
Data dan Sumber Data. Data yang diperlukan dalam penelitian bersumber dari data primer dan data sekunder.
Data dan Sumber Data. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari sumber pertama, yakni perilaku para pihak terkait melalui penelitian. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan cara turun langsung ke lapangan guna mengumpulkan data yang diperlukan melalui wawancara dengan narasumber terkait. Data sekunder antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil- hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian, dan seterusnya. Data sekunder terdiri dari:36
Data dan Sumber Data. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder (Secondery data), yaitu data yang tidak diperoleh secara langsung dari lapangan atau masyarakat, melainkan diperoleh dari studi kepustakaan yang mencakup berbagai buku, dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian ilmiah yang berupa laporan serta bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.46 Dalam penelitian ini, sumber yang digunakan adalah:
Data dan Sumber Data 

Related to Data dan Sumber Data

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PERSONAL DATA PROTECTION 7.1 By accessing ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website, the E-Bidders acknowledge and agree that ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website may collect, retain, or disclose the E-Bidder’s information or any information by the e-bidders for the effectiveness of services, and the collected, retained or disclosed information shall comply with Personal Data Protection Act 2010 and any regulations, laws or rules applicable from time to time.

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Portofolio Efek Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka. Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA Reksa Dana Biaya Manajer Investasi Biaya Bank Kustodian Biaya Pembelian Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”)* Biaya Pengalihan Investasi Biaya Pembukaan Rekening MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih Maksimal 0,25% Sesuai dengan Skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Tidak ada Dalam hal Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ditujukan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang. Para Pemegang Unit Penyertaan yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”). Para Pemegang Unit Penyertaan ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku. Jika Pemegang Unit Penyertaan ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu satu tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/ ”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas. Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening. Gambaran tentang penerapan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) pada saat penjualan kembali: