Bahan Hukum Tersier Klausul Contoh

Bahan Hukum Tersier. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum penunjang yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedi, kamus bahasa, artikel, sumber data elektronik dari internet dan lain-lain yang relevan dengan penelitian ini.
Bahan Hukum Tersier. Bahan hukum tersier adalah bahan-bahan yang berguna untuk memberikan penjelasan terhadap hukum primer maupun sekunder, seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia, artikel-artikel dari internet dan bahan-bahan lain yang sifatnya karya ilmiah berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini. Data yang dikumpulkan diperoleh dengan menggunakan metode pengumpulan data, yang terdiri dari:
Bahan Hukum Tersier. Bahan hukum tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum sekunder, seperti kamus hukum atau kamus lain yang berkaitan dengan permasalahan yang ditulis dalam proposal skripsi ini. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library Research), yaitu pengumpulan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen, artikel, dan pengumpulan data yang diambil melalui internet, yang digunakan sebagai data penunjang dalam penulisan penelitian hukum. Dalam hal ini mempelajari bahan-bahan yang merupakan data sekunder, pertama mempelajari peraturan hukum yang menjadi obyek penelitian, dipilih dan dihimpun kemudian dari bahan-bahan itu dipilih mana yang berkaitan erat dengan obyek penelitian Pengolahan data yaitu bagaimana cara mengelola data yang berhasil dikumpulkan untuk memungkinkan penelitian bersangkutan melakukan analisis yang sebaik- baikya. Analisa data yaitu bentuk analisa yang bagaimana dalam menafsirkan data yang diperoleh sesuai dengan apa yang direncanakan dalam penelitian. Pengelolaan dan analisa data pada dasarnya tergantung pada jenis datanya, karena jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, maka dalam mengelola dan menganalisis data bahan hukum tersebut tidak bisa lepas dari berbagai penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum. Dari hasil tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu menguraikan seluruh permasalahan yang ada dengan jelas. Kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yakni menarik suatu simpulan dari penguraian bersifat umum ditarik ke khusus, sehingga penyajian hasil penelitian ini dapat dipahami dengan mudah Pada penulisan skripsi ini akan menjelaskan secara lengkap tentang Urgensi Perjanjian Pranikah ditinjau dari sudut pandang hukum perdata dan kompilasi hukum islam. Judul tersebut merupakan perbandingan hukum antara hukum perdata dan hukum islam. Agar lebih mudah memahami materi Skripsi ini dibagi menjadi 4 (empat) bab, yang dilengkapi daftar pustaka sebagai sumber penulisan skripsi ini.
Bahan Hukum Tersier. Bahan Hukum Tersier, yaitu tulisan ilmiah non hukum yang berkaitan dengan skripsi berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia, artikel, surat kabar, ataupun internet.41 Metode pengumpulan data, adapun prosedur pengumpulan data meliputi:
Bahan Hukum Tersier. Bahan hukum yang berupa tulisan ilmiah non hukum yang berkaitan dengan skripsi berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artikel, majalah, ensiklopedi, surat kabar.
Bahan Hukum Tersier. Bahan hukum tersier memberikan penjelasan maupun petunjuk terhadap bahan primer dan sekunder. Hal ini diperoleh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artikerl, ensiklopedia, majalah, maupun internet. Terdapat beberapa metode pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini, yaitu:
Bahan Hukum Tersier. Bahan-bahan penunjang lainnya yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan, memberikan informasi, petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, bukan merupakan bahan hukum, namun secara signifikan dapat dijadikan bahan analisis terhadap penerapan kebijakan hukum di lapangan.
Bahan Hukum Tersier. BAHAN HUKUM TERSIER ADALAH BAHAN-BAHAN YANG DAPAT MEMPERJELAS SUATU PERSOALAN ATAU SUATU ISTILAH YANG DITEMUKAN PADA BAHAN-BAHAN HUKUM PRIMER DAN SEUNDER, YANG TERDIRI DARI:
Bahan Hukum Tersier. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan, serta Kamus Hukum.
Bahan Hukum Tersier. Merupakan bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian library research adalah teknik dokumenter, yaitu dikumpulkan dari telaah arsip atau studi pustaka seperti, buku-buku, makalah, artikel, majalah, jurnal, koran atau karya para pakar. Selain itu, wawancara juga merupakan salah satu dari teknik pengumpulan bahan hukum yang menunjang teknik dokumenter dalam penelitian ini serta berfungsi untuk memperoleh bahan hukum yang mendukung penelitian jika diperlukan.