Data Sekunder Klausul Contoh
Data Sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari dokumen- dokumen kepustakaan atau buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Data sekunder bisa dibentuk oleh peneliti terdahulu yang digunakan untuk membantu memberikan referensi dan sebagai data pelengkap. Data sekunder bisa di dapatkan melalui jurnal, buku, skripsi, dan media internet yang membahas mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Efisiensi.
Data Sekunder. Data sakunder merupakan sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengupulan data, misalnya lewat oaring lain atau dokumen (▇▇▇▇▇▇▇▇,2008) Dalam hal ini data yang didapatkan seperti dokumen dari perusahaan, literature, artikel, internet, dan informasi lain yang dianggap relevan dan menujang dalam penelitian ini yaitu data – data yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan mempelajari buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Data Sekunder. Data sekunder merupakan data pendukung guna melengkapi data primer. Adapun cara pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, artikel, dan karya ilmiah.
Data Sekunder a. Bahan Hukum Primer meliputi:
1) Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer);
2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria;
3) Undang- Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah serta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah;
4) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
5) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 Jo Undang- Undang No 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia;
6) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Hak Tanggungan.
b. Bahan Hukum Sekunder, berupa dokumen, majalah, situs internet, atau risalah perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok bahasan.
Data Sekunder. Di peroleh melalui pengumpulan data berupa bahan-bahan hukum yang diperlukan. Adapun bahan-bahan hukum yang diperlukan adalah sebagai berikut :
a. Bahan hukum primer, yang terdiri dari :
Data Sekunder. Yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) yang berhubungan dengan objek penelitian baik yang berupa peraturan perUndang-Undangan, literatur, kamus maupun ensiklopedia dan semua yang berkaitan dengan penelitian.
Data Sekunder. Jenis data sekunder adalah jenis data yang dapat dijadikan sebagai pendukung dalam pokok atau dapat pula didefenisikan sebagai sumber yang mampu atau dapat memberikan informasi atau daya yang dapat memperkuat data pokok.17 Adapun data ini diperoleh dari interview yaitu cara penggalian data dengan Tanya jawab atau wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait yakni dengan mengumpulkan data-data yang diperlukan yang berkenaan dengan penambahan biaya administrasi bank.
Data Sekunder. Data sekunder yaitu data data yang diperoleh dari dokumen- dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan obyek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, disertasi, dan Peraturan Perundang- undangan.9
Data Sekunder. Menurut ▇▇▇▇▇▇▇▇ (2014) data sekunder diperoleh dari sumber yang tidak langsung. Seperti dari hasil dokumentasi, buku, internet ataupun penelitian terdahulu yang memiliki keterkaitan dengan penelitian yang dilakukan peneliti saat ini. Sedangkan instrumen yang digunakan untuk memperoleh data adalah skala model likert. Skala model likert merupakan jenis skala yang digunakan untuk mengukur variabel penelitian. Instrumen penelitian ini ada 4 (empat) skala yaitu skala motivasi kerja, kompetensi, kepuasan kerja dan pengembangan karir yang masing- masing skala memiliki 5 kategori pilihan jawaban untuk memberi kebebasan pada responden dalam menjawab pertanyaan penelitian, yaitu Sangat Setuju (SS), Setuju (S), N (Netral) Tidak Setuju (TS) dan Sangat Tidak Setuju (STS).
Data Sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini adalah dokumen-dokumen dan artikel tentang kepemimpinan OPPAR dalam membentuk karakter kedisiplinan waktu di Pondok Pesantren Modern Ar-Ridho Sentul.
